Intip Syarat KPR Takeover Supaya Kamu Tetap Cuan!
15 July 2025 by Marcomm

Pernah merasa cicilan KPR saat ini terlalu tinggi, atau suku bunga yang Anda dapatkan tidak lagi kompetitif? Mungkin ini saatnya mempertimbangkan takeover KPR. Takeover KPR adalah proses memindahkan fasilitas kredit pemilikan rumah Anda dari satu bank ke bank lain. Langkah ini seringkali dipilih untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah, tenor yang lebih panjang, atau fasilitas lain yang lebih menguntungkan.
Namun, proses takeover KPR tidak sesederhana memindahkan rekening tabungan. Ada sejumlah syarat dan prosedur yang perlu Anda penuhi. Memahami hal ini sejak awal akan membantu Anda menyiapkan diri dengan lebih baik.
Mengapa Melakukan Takeover KPR?
Sebelum membahas syaratnya, mari pahami mengapa takeover KPR menjadi pilihan menarik:
- Suku Bunga Lebih Rendah: Ini adalah alasan paling umum. Bank baru mungkin menawarkan suku bunga promo atau floating yang lebih rendah, sehingga cicilan bulanan Anda bisa lebih ringan.
- Tenor Lebih Panjang: Anda bisa memperpanjang jangka waktu pelunasan KPR, yang juga akan menurunkan jumlah cicilan per bulan.
- Mendapatkan Dana Tunai (Top Up): Beberapa bank memungkinkan top up atau pencairan dana tunai tambahan dengan jaminan properti yang sama, jika nilai properti sudah meningkat dan ada sisa plafon.
- Fasilitas Lebih Baik: Bank baru mungkin punya layanan atau fitur KPR yang lebih sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Pelayanan yang Lebih Memuaskan: Jika Anda merasa kurang nyaman dengan pelayanan bank lama.
Syarat Umum Pengajuan Takeover KPR
Meskipun setiap bank memiliki kebijakannya sendiri, berikut adalah syarat-syarat umum yang biasanya diminta saat mengajukan takeover KPR:
1. Persyaratan Debitur (Nasabah)
- Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus WNI.
- Usia: Umumnya berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) atau 65 tahun (untuk profesional/pengusaha) saat kredit lunas.
- Status Pekerjaan:
- Karyawan: Memiliki status karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun (total).
- Profesional/Pengusaha: Memiliki usaha/praktik profesional minimal 2-3 tahun dan terdaftar.
- Riwayat Kredit Baik (BI Checking/SLIK OJK): Ini krusial. Anda harus memiliki riwayat kredit yang bersih (tidak ada catatan kredit macet atau keterlambatan pembayaran) di bank lama maupun di SIKP (Sistem Informasi Kredit Perbankan) atau SLIK OJK.
- Kemampuan Finansial: Memiliki penghasilan yang cukup dan stabil untuk membayar cicilan KPR baru. Rasio angsuran terhadap pendapatan biasanya tidak melebihi 30-35%.
2. Dokumen-Dokumen yang Diperlukan
Persiapkan dokumen-dokumen berikut dengan lengkap:
- Dokumen Pribadi:
- Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian (jika ada)
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Dokumen Penghasilan:
- Karyawan: Slip gaji 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja/SK pengangkatan karyawan tetap, mutasi rekening koran 3 bulan terakhir.
- Profesional/Pengusaha: Mutasi rekening koran 3-6 bulan terakhir, laporan keuangan usaha (jika ada), fotokopi izin praktik (untuk profesional), fotokopi SIUP/TDP/NIB/akta pendirian usaha (untuk pengusaha).
- Dokumen Properti:
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama debitur (yang diagunkan di bank lama).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir yang sudah lunas.
- Surat perjanjian kredit (SPK) dari bank lama.
- Informasi sisa pokok pinjaman dan riwayat pembayaran dari bank lama.
3. Syarat Properti
- Status Kepemilikan: Properti harus atas nama Anda atau pasangan.
- Kondisi Properti: Bank baru akan melakukan appraisal (penilaian) ulang terhadap properti. Pastikan kondisi properti tidak mengalami penurunan nilai signifikan dan layak huni.
- Lokasi Properti: Umumnya properti berada di wilayah yang dapat dijangkau dan dinilai oleh bank baru.
- Sisa Pokok Pinjaman: Bank akan menilai sisa pokok pinjaman Anda di bank lama dan membandingkannya dengan nilai appraisal properti.
Proses Singkat Takeover KPR
Setelah semua syarat dipenuhi, berikut gambaran singkat prosesnya:
- Pengajuan: Anda mengajukan permohonan takeover ke bank baru dengan melengkapi dokumen.
- Analisa Kredit & Appraisal: Bank baru akan menganalisa kemampuan finansial Anda dan melakukan penilaian terhadap properti.
- Persetujuan: Jika disetujui, bank baru akan menerbitkan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit).
- Pelunasan di Bank Lama: Bank baru akan melunasi sisa pokok pinjaman Anda di bank lama.
- Akad Kredit: Dilakukan akad kredit baru antara Anda dan bank baru di hadapan notaris, diikuti dengan pengurusan balik nama jaminan.
Hal Penting yang Perlu Dipertimbangkan
- Biaya-biaya: Proses takeover juga melibatkan biaya seperti biaya provisi, biaya administrasi, biaya notaris, biaya appraisal, dan biaya asuransi di bank baru. Hitung dengan cermat apakah penghematan dari bunga lebih rendah sepadan dengan total biaya takeover.
- Pinalti Bank Lama: Beberapa bank lama mungkin mengenakan biaya pinalti pelunasan dipercepat. Pastikan Anda mengetahuinya.
- Waktu Proses: Proses takeover bisa memakan waktu, pastikan Anda punya cukup waktu.
Takeover KPR bisa menjadi solusi finansial yang cerdas untuk meringankan beban cicilan Anda. Dengan persiapan dokumen dan pemahaman yang matang tentang syarat-syaratnya, Anda bisa mendapatkan penawaran KPR yang lebih optimal.
Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan Market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Tidak sampai situ saja, saat ini Loan Market memiliki website dan aplikasi Kalkulator KPR https://www.loanmarket.co.id/kalkulator-simulasi-kredit, sehingga lebih mudah dan praktis saat menghitung KPR. Unduh aplikasi melalui di Play Store dan App Store. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website Loan Market di https://www.loanmarket.co.id/.
Written by : Jihan Asra (Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC)
Editor by: Rizka Amelia (Supervisor of Digital Marketing Marcomm Loan Market)
Approved by: Rizka Amelia (Supervisor of Digital Marketing Marcomm Loan Market)
Terpopuler

Loan Market Group (LMG) Tunjuk Ewen Stafford sebagai CEO Baru
Loan Market Group (LMG) terus memperkuat posisinya sebagai s...

Banjir Datang, Nilai Properti Jatuh? Tidak Selalu!
Banjir tak selalu menurunkan nilai properti—lokasi strategis...

Peluang Bisnis Musiman di Bulan Ramadhan: Maksimalkan Keuntungan dengan Strategi Cerdas
Selama bulan Ramadhan, permintaan akan berbagai produk dan l...

Saatnya Berhenti Kontrak Rumah! Rayakan Lebaran di Rumah Sendiri dengan Solusi KPR
Lebaran adalah momen penuh kebahagiaan bersama keluarga, tet...

Bijak Kelola THR: Cara Cerdas Agar Tidak Habis Seketika
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu momen yang palin...
Artikel dan Berita Lainnya

12 March 2025
Banjir Datang, Nilai Properti Jatuh? Tidak Selalu!
Banjir tak selalu menurunkan nilai properti—lokasi strategis, perlindungan tepat, dan pembiayaan cerdas bisa menjaga investasi tetap menguntungkan....

15 July 2025
Intip Syarat KPR Takeover Supaya Kamu Tetap Cuan!
Pernah merasa cicilan KPR saat ini terlalu tinggi, atau suku bunga yang Anda dapatkan tidak lagi kompetitif? Mungkin ini saatnya mempertimbangkan takeover KPR. Takeover KPR adalah proses memindahkan f...

09 September 2024
5 Jenis Investasi Jangka Panjang, Lengkap Dengan Tips Memulainya
Investasi menjadi salah satu alternatif bagi Anda yang ingin mengelola keuangan, apalagi untuk jangka panjang. Namun, Anda harus memahami apa saja jenis investasi jangka panjang yang dapat dilakukan....