Kebijakan Keringanan Pinjaman Menanggapi Dampak COVID-19
03 April 2020 by Marcomm Loan Market

World Health Organization (WHO) telah menetapkan Virus Corona sebagai pandemi global yang saat ini masih menjadi concern bagi banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Sejak kasus Virus Corona menjangkit banyak orang di Tiongkok dan mulai menyebar ke berbagai negara lain, Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan dan program dari dampak Virus Corona tersebut.
World Health Organization (WHO) telah menetapkan Virus Corona sebagai pandemi global yang saat ini masih menjadi concern bagi banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Sejak kasus Virus Corona menjangkit banyak orang di Tiongkok dan mulai menyebar ke berbagai negara lain, Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan dan program dari dampak Virus Corona tersebut.
Kebijakan keringanan cicilan juga diluncurkan oleh pemerintah. Sekar Putih Djarot, selaku juru bicara OJK, menjelaskan bahwa keringanan pembayaran cicilan akan diberikan kepada debitur yang kondisi perekonomiannya terkena dampak wabah Virus Corona. Termasuk didalamnya pedagang yang pendapatannya berkurang dapat mengajukan keringanan cicilan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memangkas persyaratan penilaian kualitas kredit. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Selain itu dalam kebijakan ini juga mengatur restrukturisasi nonperforming loan atau kredit yang bermasalah. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi aturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM dengan jangka waktu hingga satu tahun ke depan. Selain itu juga ada tujuh industri utama yang diprioritaskan yaitu pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan
Sumber :
CNBC Indonesia
Detik News
CNBC
Suara Merdeka
Artikel dan Berita Lainnya

05 July 2024
Mencegah Krisis dalam Berbisnis dengan Kredit Modal Kerja
Ketika kita sedang berbisnis, kita tidak hanya mendapatkan keuntungan saja, tapi kita juga bisa menghadapi tantangan seperti krisis dalam berbisnis. Krisis bisnis juga dapat terjadi kapan saja dan ser...

24 February 2024
Kenali Dulu Kelebihan Dan Kekurangan Dari Rumah Subsidi
Mempunyai rumah merupakan sebuah impian besar bagi banyak orang. Maka dari itu, banyak dari orang yang berlomba-lomba untuk menggapai rumah impian mereka. Rumah juga bisa dibuat sebagai investasi jang...

28 May 2024
Kalian Generasi Muda yang Ingin Memulai Investasi Saham? Yuk Ikuti Panduan Ini!
Investasi saham adalah produk investasi dimana seseorang atau suatu badan usaha melakukan penanaman modal dengan bentuk penyertaan dana ke suatu perusahaan. Sekarang ini sudah banyak sekali generasi m...