Kebijakan Keringanan Pinjaman Menanggapi Dampak COVID-19

03 April 2020 By Marcomm Loan Market
Kebijakan Keringanan Pinjaman Menanggapi Dampak COVID-19

World Health Organization (WHO) telah menetapkan Virus Corona sebagai pandemi global yang saat ini masih menjadi concern bagi banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Sejak kasus Virus Corona menjangkit banyak orang di Tiongkok dan mulai menyebar ke berbagai negara lain, Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan dan program dari dampak Virus Corona tersebut.

Kebijakan keringanan cicilan juga diluncurkan oleh pemerintah. Sekar Putih Djarot, selaku juru bicara OJK, menjelaskan bahwa keringanan pembayaran cicilan akan diberikan kepada debitur yang kondisi perekonomiannya terkena dampak wabah Virus Corona. Termasuk didalamnya pedagang yang pendapatannya berkurang dapat mengajukan keringanan cicilan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memangkas persyaratan penilaian kualitas kredit. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.  Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Selain itu dalam kebijakan ini juga mengatur restrukturisasi nonperforming loan atau kredit yang bermasalah. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi aturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM dengan jangka waktu hingga satu tahun ke depan. Selain itu juga ada tujuh industri utama yang diprioritaskan yaitu pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan

 

Sumber :

CNBC Indonesia

Detik News

CNBC

Suara Merdeka