Kebijakan Keringanan Pinjaman Menanggapi Dampak COVID-19
03 April 2020 by Marcomm Loan Market

World Health Organization (WHO) telah menetapkan Virus Corona sebagai pandemi global yang saat ini masih menjadi concern bagi banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Sejak kasus Virus Corona menjangkit banyak orang di Tiongkok dan mulai menyebar ke berbagai negara lain, Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan dan program dari dampak Virus Corona tersebut.
World Health Organization (WHO) telah menetapkan Virus Corona sebagai pandemi global yang saat ini masih menjadi concern bagi banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Sejak kasus Virus Corona menjangkit banyak orang di Tiongkok dan mulai menyebar ke berbagai negara lain, Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan dan program dari dampak Virus Corona tersebut.
Kebijakan keringanan cicilan juga diluncurkan oleh pemerintah. Sekar Putih Djarot, selaku juru bicara OJK, menjelaskan bahwa keringanan pembayaran cicilan akan diberikan kepada debitur yang kondisi perekonomiannya terkena dampak wabah Virus Corona. Termasuk didalamnya pedagang yang pendapatannya berkurang dapat mengajukan keringanan cicilan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memangkas persyaratan penilaian kualitas kredit. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Selain itu dalam kebijakan ini juga mengatur restrukturisasi nonperforming loan atau kredit yang bermasalah. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi aturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM dengan jangka waktu hingga satu tahun ke depan. Selain itu juga ada tujuh industri utama yang diprioritaskan yaitu pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan
Sumber :
CNBC Indonesia
Detik News
CNBC
Suara Merdeka
Terpopuler

Selamat Hari Buruh Internasional 2025: Membangun Masa Depan yang Lebih Inklusif melalui Akses Keuangan yang Setara
Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internas...

Cash vs KPR: Pilih Mana untuk Beli Properti?
Bermimpi punya rumah sendiri? Selamat, itu langkah besar! Ta...

Cicilan KPR Melambung? Ini Yang Harus Kamu Lakukan
Cicilan KPR tiba-tiba membengkak? Jangan panik. Temukan lang...

KPR Bunga Floating: Apa Itu dan Bagaimana Dampaknya pada Pembayaran Anda?
Mengenal lebih dalam tentang KPR bunga floating dan bagaiman...

Kredit Modal Kerja: Dorong Pertumbuhan Bisnis Anda dengan Modal yang Tepat!
Dalam dunia bisnis yang dinamis dan penuh tantangan, menjaga...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.