Akad Kredit: Bukan Sekedar Tanda Tangan! Kenali Kewajiban dan Hak Anda di Hari Penentuan Ini

25 November 2025 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Akad kredit adalah momen krusial KPR. Jangan sekadar tanda tangan! Pahami kewajiban, hak, dan biaya notaris yang harus Anda bayar agar proses penyerahan kunci berjalan lancar.

Setelah penantian panjang mengurus dokumen, verifikasi, dan appraisal, akhirnya tiba saat yang paling dinantikan, yaitu Akad Kredit. Bagi banyak orang, momen ini dianggap sebagai puncak seremoni, di mana mereka hanya perlu melakukan tanda tangan untuk menerima kunci rumah impian.

Akad kredit adalah peristiwa hukum yang paling krusial dalam seluruh proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini adalah penandatanganan perjanjian utang-piutang jangka panjang (bisa 10, 15, bahkan 25 tahun) yang mengikat Anda dengan bank.

Oleh karena itu, simak artikel ini untuk memahami apa saja kewajiban dan hak Anda, serta persiapan detail yang harus dilakukan sebelum pena Anda menyentuh dokumen.

A. Persiapan Akad Kredit

Sebelum akad dilakukan, Anda harus melunasi semua biaya yang timbul di awal. Biaya ini meliputi:

  • Biaya Provisi dan Administrasi Bank

  • Premi Asuransi

  • Biaya Notaris/PPAT

Silahkan konfirmasi kembali rincian dan jumlah final biaya ini kepada bank dan notaris H-2 sebelum akad untuk menghindari kejutan di hari-H.

B. Konfirmasi Dokumen Final

Pastikan Anda membawa semua dokumen pribadi yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K/SPPK) yang sudah Anda tandatangani. Notaris juga harus memastikan dokumen properti (Sertifikat asli, IMB, dan PBB terakhir) dalam kondisi bersih dan siap dijaminkan.

Pihak Penting pada Akad Kredit

Hari Akad Kredit adalah pertemuan legal yang melibatkan empat pihak utama:

  • Debitur (Anda)

  • Bank/Kreditur

  • Penjual/Developer

  • Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Hak Utama Anda Selama Proses Akad (Poin yang Harus Diperiksa)

Di meja akad, Anda memiliki hak untuk memeriksa dan mempertanyakan setiap poin perjanjian:

  • Hak atas Transparansi Biaya

Pastikan suku bunga, tenor, dan plafon pinjaman yang tercantum dalam dokumen akad sama persis dengan yang tertera di SP3K/SPPK. Tanyakan secara spesifik mengenai denda keterlambatan dan biaya penalti pelunasan dipercepat.

  • Hak atas Perlindungan Asuransi

Periksa kembali detail polis asuransi (jangka waktu dan perlindungan) untuk memastikan pinjaman Anda terproteksi.

  • Hak atas Kondisi Properti

Jika Anda membeli rumah second, ini adalah momen terakhir untuk memastikan kondisi properti sesuai kesepakatan sebelum dana dicairkan.

Kewajiban Utama Anda dalam Perjanjian Kredit

Dengan menandatangani akad, Anda secara hukum terikat pada kewajiban berikut:

  • Kewajiban Membayar Angsuran Tepat Waktu

  • Kewajiban Menjaga Jaminan (Properti)

  • Kewajiban Administrasi

Dokumen Penting yang Ditandatangani

Terdapat tiga dokumen hukum utama yang akan Anda tanda tangani:

  • Perjanjian Kredit

Kontrak utama yang mengatur hubungan utang-piutang antara Anda dan bank (plafon, tenor, suku bunga, hak dan kewajiban).

  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Akta yang menegaskan bahwa properti Anda resmi menjadi jaminan utang kepada bank. APHT inilah yang membuat bank memiliki hak utama atas properti jika terjadi gagal bayar.

  • Akta Jual Beli (AJB)

Dokumen yang mencatatkan perpindahan kepemilikan properti dari penjual kepada Anda di hadapan PPAT.

Kesimpulan

Akad kredit adalah legalisasi kontrak hutang-piutang jangka panjang. Jangan pernah menandatangani dokumen yang tidak Anda pahami isinya. Anggaplah notaris sebagai penasihat hukum Anda di hari itu, maka jangan ragu meminta notaris menjelaskan setiap pasal atau istilah yang asing bagi Anda sebelum Anda membubuhkan tanda tangan.

Jika Anda ingin proses KPR Anda lancar dan pasti, konsultasikan secara GRATIS bersama Loan Market.

Loan Advisers kami akan mempermudah pengajuan KPR Anda hingga di approved oleh bank terpercaya!

Mari konsultasi sekarang! 

🔗 www.loanmarket.co.id

Written By: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)

Editor By: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)



Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.