Apakah Istri akan Melanjutkan Utang KPR Jika Suami Sudah Meninggal?

02 May 2024 By Theresia Septiyani Tamba
Apakah Istri akan Melanjutkan Utang KPR Jika Suami Sudah Meninggal?

Saat ini, memiliki rumah bukan hanya sekedar investasi yang dicari banyak orang, tetapi juga menjadi kebutuhan primer yang tak terelakkan dalam kehidupan kita. Rumah memberikan perlindungan dari cuaca ekstrim, tempat bersantai, dan ruang untuk menjalankan berbagai aktivitas dengan bebas. Namun, masih ada banyak individu yang belum memiliki rumah karena kendala finansial. Oleh karena itu, skema Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR hadir sebagai solusi untuk membantu mereka. 

Melalui KPR, bank atau lembaga keuangan menyediakan pinjaman khusus bagi mereka yang ingin memiliki rumah. Ini adalah angin segar bagi banyak masyarakat yang tidak mampu membayar secara tunai. Dalam KPR, cicilan bulanan dan bunga menjadi hal yang harus diperhatikan secara berkala. Namun, tetap saja memiliki hunian akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, pasangan perlu mempertimbangkan serta merencanakan dengan matang bagaimana cara mereka mengelola keuangan hingga nanti.

Biasanya seorang pasangan akan merencanakan untuk membayarkan KPR dengan joint income. Dengan melakukan joint income, pembayaran KPR akan sedikit mengurangi beban finansial yang ada. Namun, apakah pernah terbayangkan jika suatu saat musibah besar terjadi. Saat sedang di tengah-tengah melakukan KPR, sang suami telah meninggal dunia. Apakah tanggungan KPR tersebut akan menjadi beban anda sebagai ahli waris? atau rumah akan lunas dengan sendirinya?

Meskipun kedua situasi tersebut memang mungkin terjadi, Anda memiliki hak untuk menolak menerima tanggungan KPR yang belum lunas jika merasa terbebani atau tidak ingin menerimanya.Namun, bagaimana mekanisme yang sebenarnya menyebabkan pelunasan otomatis dari rumah yang masih dalam proses pembayaran cicilan saat pemiliknya meninggal?

 

Asuransi Jiwa Kredit

Asuransi jiwa kredit adalah solusi utama dalam mengatasi risiko finansial saat seseorang meninggal, terutama terkait dengan utang yang harus ditanggung oleh ahli waris. Fungsinya adalah untuk melindungi ahli waris dari beban keuangan yang tidak terduga. Dengan membayar premi secara teratur, pemilik KPR dapat mengamankan manfaat dari asuransi jiwa. Jika terjadi sesuatu pada pemilik KPR, sisa utang KPR yang belum lunas akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Hal ini memberikan kedamaian pikiran kepada ahli waris, memungkinkan mereka untuk mewarisi rumah tanpa beban utang yang belum terbayar.

Jika anda ingin mengajukan KPR, lebih baik untuk pilih lembaga keuangan terpercaya. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat.

 

Written by: Dimas Bagus Prakoso

Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC

Editor : Veronica Winata (Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

Approved by : Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market & Ray White PPC)