Beda Tipis Tapi Penting! Apa Perbedaan SP3K dan Surat Penawaran Kredit (SPPK)?

02 December 2025 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Jangan sampai salah! Pahami beda krusial antara SP3K (Surat Penegasan Persetujuan) dan SPPK (Surat Penawaran Putusan Kredit) dalam proses KPR. Satu lebih mengikat, satu hanya penawaran.

Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit besar lainnya adalah proses yang melibatkan banyak dokumen dan istilah bank yang seringkali membingungkan. Dua dokumen yang sering dianggap sama, padahal memiliki konsekuensi hukum yang berbeda jauh adalah SP3K dan SPPK.

Kesalahan memahami dua surat ini bisa berdampak pada perencanaan keuangan dan bahkan kelancaran proses akad kredit Anda.

Lalu, apa bedanya? Mana yang benar-benar menjamin dana pinjaman Anda akan cair? Mari kita kupas tuntas perbedaan mendasar antara Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K).

Apa Itu Surat Penawaran Awal Bank (SPPK)?

SPPK adalah singkatan dari Surat Penawaran Putusan Kredit (atau kadang disebut SPP atau Offering Letter). Ini adalah surat yang biasanya pertama kali Anda terima setelah proses BI Checking (SLIK) dan wawancara kredit selesai dilakukan oleh bank.

Sifat dan Fungsi Kunci SPPK

  • Sifatnya Penawaran

SPPK pada dasarnya adalah surat penawaran resmi dari bank. Ini menunjukkan bahwa bank secara prinsip setuju memproses kredit Anda dan menawarkan skema kredit tertentu (jumlah pinjaman, suku bunga, tenor).

  • Belum Mengikat Mutlak

Surat ini belum mengikat bank sepenuhnya. Walaupun Anda telah menyetujui dan menandatanganinya, bank masih memiliki hak untuk membatalkan jika terjadi perubahan besar pada kondisi keuangan Anda atau hasil penilaian properti (appraisal) di kemudian hari.

  • Tahap Negosiasi

SPPK sering menjadi tahap di mana Anda masih bisa bernegosiasi terkait suku bunga, tenor, atau besaran angsuran (meskipun negosiasi bergantung pada kebijakan bank).

Apa Itu SP3K? 

SP3K adalah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Dokumen ini dikeluarkan oleh bank setelah proses yang lebih jauh, yaitu setelah appraisal (penilaian) properti selesai dan semua dokumen persyaratan Anda dianggap lengkap dan valid.

Fungsi SP3K

  • Penegasan Komitmen

SP3K adalah tanda bahwa bank telah menyetujui secara definitif permohonan kredit Anda dan bersedia mencairkan dana dengan syarat-syarat yang tercantum.

  • Dasar Akad Kredit

Dokumen ini menjadi dasar dan pegangan utama sebelum ditandatanganinya Akta Perjanjian Kredit di hadapan Notaris/PPAT. Tidak ada akad kredit tanpa SP3K yang valid.

  • Kepastian Data

SP3K memuat rincian final yang lebih pasti dan mengikat, seperti:

  1. Jumlah Plafon Kredit yang disetujui.
  2. Suku Bunga dan jenisnya.
  3. Jangka Waktu (Tenor) Pinjaman.
  4. Rincian Biaya-biaya terkait (Provisi, Administrasi, Asuransi).
  • Jaminan bagi Penjual

Surat ini menjadi jaminan yang kuat bagi penjual properti (developer/individu) bahwa dana akan segera dicairkan, sehingga mereka lebih yakin melanjutkan transaksi jual beli.

Kesimpulan

Mengurus kredit memang proses yang kompleks, tetapi memahami fungsi dan sifat setiap dokumen, terutama SP3K dan SPPK, adalah kunci untuk memastikan transaksi berjalan lancar.

SPPK adalah penawaran, sedangkan SP3K adalah penegasan final. Selalu baca dan pastikan semua rincian yang tertera, mulai dari suku bunga hingga biaya notaris, sudah sesuai ekspektasi Anda sebelum memberikan tanda tangan komitmen.

Jika Anda ingin proses pengajuan KPR Anda lebih lancar, konsultasikan bersama Loan Market.

Loan Advisers kami akan membantu pengajuan KPR Anda secara lancar hingga di approved oleh bank terpercaya.

Mari konsultasi sekarang!

🔗 www.loanmarket.co.id

Written By: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)

Editor By: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)



Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.