Bosan Cicilan Mahal? Simak Pengertian dan Cara Kerja Take Over KPR
06 February 2026 by Marcomm Loan Market

Merasa cicilan rumah makin berat? Pelajari apa itu take over KPR, cara kerjanya, hingga tips agar pengajuan pindah bank disetujui demi bunga yang lebih ringan.
Pernahkah Anda merasa cicilan rumah tiba-tiba melonjak setelah masa bunga fixed (tetap) berakhir? Fenomena "kaget cicilan" ini sering dialami debitur saat masuk ke masa bunga floating (mengambang). Jika Anda merasa terbebani, ada satu solusi finansial yang bisa diambil: Take Over KPR.
Apa Itu Take Over KPR?
Secara sederhana, take over KPR adalah proses pemindahan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain, atau penggantian debitur (pembeli) pada objek rumah yang sama.
Tujuan utamanya biasanya adalah untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan atau masa tenor (jangka waktu) bisa dipercepat.
Cara Kerja Take Over KPR
Proses ini sekilas mirip dengan pengajuan KPR baru, namun objek rumahnya sudah dalam status dijaminkan. Berikut adalah alur umumnya:
Analisis Awal: Anda mencari bank tujuan yang menawarkan bunga promosi lebih rendah.
Pengajuan & Verifikasi: Anda mengajukan permohonan ke bank baru dengan melampirkan dokumen identitas, bukti penghasilan, dan salinan sertifikat rumah.
Appraisal (Penilaian Ulang): Bank baru akan menilai kembali harga pasar rumah Anda saat ini.
Persetujuan Kredit: Jika disetujui, bank baru akan melunasi sisa utang Anda di bank lama.
Akad Kredit Baru: Anda menandatangani perjanjian kredit baru dengan bank tersebut dan mulai membayar cicilan dengan bunga yang lebih kompetitif.
Keuntungan Melakukan Take Over
Mengapa banyak orang memilih cara ini? Berikut beberapa alasannya:
Cicilan Lebih Stabil
Dengan pindah ke bank baru, Anda bisa menikmati masa bunga fixed yang baru (misalnya tetap 5% selama 3 tahun).
Mendapatkan Dana Segar (Top Up)
Jika nilai properti Anda naik, Anda bisa mengajukan pinjaman lebih besar dari sisa utang lama. Selisihnya bisa digunakan untuk renovasi rumah.
Tenor Lebih Fleksibel
Anda bisa mengatur ulang jangka waktu pinjaman sesuai kemampuan finansial saat ini.
Hal yang Perlu Dipertimbangkan (Biaya)
Jangan terburu-buru! Sebelum pindah, hitung juga biaya-biaya yang akan muncul, seperti:
Biaya Penalti
Biasanya bank lama mengenakan denda (sekitar 1% - 3%) karena Anda melunasi pinjaman lebih awal.
Biaya Provisi & Administrasi
Biaya dari bank baru.
Biaya Notaris & Pajak
Terkait pengurusan dokumen hukum baru.
Pastikan penghematan dari penurunan bunga lebih besar daripada total biaya pindah yang Anda keluarkan.
Kesimpulan
Take over KPR adalah strategi cerdas untuk "menyelamatkan" dompet Anda dari jeratan bunga floating yang tinggi. Namun, pastikan Anda telah melakukan kalkulasi matang agar perpindahan ini benar-benar memberikan keuntungan finansial jangka panjang.
Masih bingung menghitung apakah pindah bank benar-benar menguntungkan bagi Anda? Jangan ambil risiko salah langkah. Konsultasikan rencana take over KPR Anda secara gratis bersama Loan Market! Kami akan membantu Anda mencari bank dengan bunga terendah yang paling pas untuk kondisi finansial Anda.
Mari konsultasi sekarang!
Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market)
Editor by: Catherine Susanto (Marcomm Supervisor Loan Market)
Terpopuler

SLIK OJK: Cara Cek Riwayat Kredit Sebelum Ajukan KPR!
SLIK OJK membantu Anda mengetahui riwayat kredit sebelum men...

Resmi Jadi Pemilik Rumah! Begini Proses Akad KPR yang Harus Anda Ketahui
Akad KPR adalah tahap terakhir sebelum rumah resmi menjadi m...

Mau Cicilan Lebih Ringan? Simak Contoh Refinancing Berikut Ini!
Ingin cicilan rumah terasa lebih ringan? Refinancing solusin...

Hati-Hati! Jangan Over Kredit Rumah Subsidi Sebelum Tahu Syarat Ini
Over kredit rumah subsidi bisa jadi solusi cepat punya rumah...

Kenali Arti dan Peran Plafon KPR dalam Proses Pembiayaan Rumah!
Pahami apa itu plafon KPR dan perannya dalam menentukan besa...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.