Bukan Cuma DP! Ini Rincian Biaya Akad yang Sering Terlupakan.

04 February 2026 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Banyak yang mengira beli rumah cukup modal DP saja. Padahal, ada biaya akad yang wajib disiapkan! Simak rincian lengkap biaya akad KPR agar rencana punya rumah impian tidak berantakan.

Bayangkan skenario ini: Kamu sudah menabung bertahun-tahun untuk membayar Down Payment (DP) rumah impian. Angkanya sudah pas, hati sudah mantap, dan pengajuan KPR pun disetujui. Namun, tepat sebelum tanda tangan kontrak, pihak bank menyodorkan rincian Biaya Akad.

Tiba-tiba, kamu sadar ada tambahan belasan hingga puluhan juta rupiah yang harus dibayar saat itu juga. Panik? Pasti.

Agar hal ini tidak menimpamu, yuk kita bedah apa saja sebenarnya yang ada di dalam "biaya akad" tersebut.

Apa Itu Biaya Akad?

Secara sederhana, biaya akad adalah biaya administrasi dan legalitas yang muncul saat kamu meresmikan perjanjian kredit antara nasabah (kamu) dan bank. Biaya ini biasanya dibayarkan sekali di muka sebelum proses serah terima atau pencairan dana dilakukan.

Rincian Biaya yang Wajib Masuk "Radar" Kamu

Jangan sampai saldo tabunganmu terkuras habis hanya karena lupa menghitung pos-pos berikut:

1. Biaya Provisi

Ini adalah biaya jasa atas disetujuinya pinjamanmu oleh bank. Biasanya besaran biaya provisi adalah 1% dari total plafon kredit yang dicairkan. Makin besar pinjamanmu, makin besar pula biaya ini.

2. Biaya Administrasi

Berbeda dengan provisi, biaya administrasi biasanya memiliki nominal tetap (flat) yang ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank. Angkanya berkisar antara ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah.

3. Biaya Asuransi (Jiwa & Kebakaran)

Bank ingin memastikan asetnya aman. Kamu akan diwajibkan membayar premi asuransi jiwa (untuk melunasi sisa hutang jika debitur meninggal dunia) dan asuransi kebakaran (untuk melindungi bangunan). Premi ini sangat bergantung pada usia debitur dan harga properti.

4. Biaya Notaris & APHT

Notaris bertugas mengurus legalitas dokumen, termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). APHT inilah yang menjadi jaminan hukum bahwa rumah tersebut menjadi jaminan utangmu di bank.

5. Biaya Cek Sertifikat & PNBP

Sebelum akad, notaris akan melakukan pengecekan keaslian sertifikat di BPN. Kamu juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses balik nama.

6. Setoran Mengendap (Blokir Angsuran)

Banyak bank mewajibkan debitur menyetor sejumlah dana (biasanya sebesar 1 kali angsuran) ke dalam tabungan untuk dibekukan. Dana ini berfungsi sebagai cadangan jika suatu saat kamu terlambat membayar cicilan.

Tips Menghadapi Biaya Akad

  • Siapkan Dana Cadangan

Sebagai aturan praktis, siapkan dana sekitar 5% hingga 10% dari plafon kredit khusus untuk biaya akad.

  • Tanyakan "Estimasi Biaya"

Jangan ragu meminta rincian kasar biaya akad kepada petugas bank sejak awal pengajuan (saat offering letter keluar).

  • Konsultasikan dengan Loan Market

Dengan bantuan dari Loan Market, Anda bisa melihat simulasi cicilan KPR dari awal hingga akhir hingga mendapatkan bank dengan suku bunga terbaik

Kesimpulan

Membeli rumah bukan sekadar urusan cicilan bulanan dan DP. Biaya akad adalah "gerbang terakhir" yang harus kamu lewati sebelum sah memiliki kunci rumah. Dengan persiapan matang, momen akad yang seharusnya membahagiakan tidak akan berubah menjadi beban finansial yang mendadak.

Bingung menghitung estimasi biaya akad untuk rumah impianmu? Jangan sampai rencana besar ini terhambat karena kurangnya persiapan biaya. Konsultasikan kebutuhan KPR kamu di Loan Market. Kami akan membantu kamu menghitung rincian biaya secara transparan dan mencarikan produk pinjaman dengan biaya akad paling ringan!

Mari konsultasi sekarang!

👉🏻www.loanmarket.co.id

Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market)

Editor by: Catherine Susanto (Marcomm Supervisor Loan Market)

Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.