Bukan Sekadar Tanda Tangan, Ini Arti Akad Rumah yang Bisa Menyelamatkan Uang Anda!

20 January 2026 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Ingin beli rumah tapi bingung apa itu akad? Jangan asal tanda tangan! Pahami arti akad rumah, jenis-jenisnya, hingga tips penting agar terhindar dari kerugian finansial di masa depan.

Bagi banyak orang, momen akad rumah adalah puncak dari perjuangan panjang menabung dan mencari hunian. Namun, saking semangatnya, tidak sedikit pembeli yang hanya menganggap proses ini sebagai formalitas tanda tangan di atas materai.

Padahal, memahami arti akad rumah dengan benar adalah "benteng" utama yang melindungi uang dan hak Anda sebagai pemilik properti. Mari kita bedah apa sebenarnya akad rumah dan mengapa Anda harus sangat teliti di tahap ini.

Apa Itu Akad Rumah?

Secara sederhana, akad rumah adalah perjanjian legal antara penjual (developer atau perorangan) dengan pembeli. Jika Anda membeli melalui skema KPR, maka akad ini juga melibatkan pihak bank.

Di sinilah seluruh hak dan kewajiban berpindah. Akad bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan pengesahan secara hukum bahwa rumah tersebut kini sah menjadi milik Anda, dan Anda setuju dengan segala syarat serta ketentuan yang tertulis di dalam dokumen.

Mengapa Memahami Akad Bisa "Menyelamatkan" Uang Anda?

Banyak kasus sengketa properti terjadi karena pembeli tidak membaca detail poin-poin dalam dokumen akad. Berikut alasan mengapa ketelitian Anda sangat bernilai:

  • Kepastian Harga dan Bunga: Di dalam dokumen akad (terutama KPR), tertulis jelas berapa cicilan Anda, apakah bunganya fixed (tetap) atau floating (mengikuti pasar). Tanpa pemahaman ini, Anda bisa kaget saat cicilan tiba-tiba melonjak di tahun ketiga.

  • Detail Spesifikasi Bangunan: Jika rumah yang diterima tidak sesuai dengan janji di brosur, dokumen akad adalah senjata hukum Anda untuk menuntut perbaikan atau kompensasi.

  • Biaya-Biaya Tersembunyi: Akad merinci siapa yang menanggung pajak (BPHTB), biaya notaris, hingga biaya asuransi jiwa dan kebakaran.

Jenis-Jenis Akad Rumah yang Umum di Indonesia

  1. Akad Jual Beli (AJB): Dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat tanah dan bangunan sudah siap serah terima.

  2. Akad Kredit (KPR): Perjanjian pinjaman antara pembeli dan bank. Di sini rumah dijadikan jaminan (agunan).

  3. Akad Murabahah (Syariah): Bank membeli rumah yang Anda inginkan, lalu menjualnya kembali kepada Anda dengan margin keuntungan yang disepakati (cicilan tetap sampai lunas).

3 Tips Penting Sebelum Menaruh Pena di Atas Kertas

Jangan terburu-buru! Lakukan hal ini sebelum melakukan akad:

  1. Minta Draft Dokumen Lebih Awal: Jangan membaca dokumen setebal 20 halaman saat hari-H di depan notaris. Mintalah soft copy 1-2 hari sebelumnya.

  2. Cek Kesesuaian Identitas: Pastikan nama, nomor KTP, dan alamat objek rumah tidak ada salah ketik satu huruf pun. Kesalahan kecil bisa menyulitkan Anda saat ingin menjual rumah di masa depan.

  3. Tanyakan Pasal "Pinalti" dan "Pelunasan Dipercepat": Pastikan Anda tahu konsekuensinya jika ingin melunasi utang lebih awal atau jika suatu saat telat membayar cicilan.

Kesimpulan

Akad rumah adalah garis finish dari proses pembelian, sekaligus garis start dari kepemilikan hunian Anda. Dengan memahami bahwa ini bukan sekadar tanda tangan, Anda telah melakukan langkah cerdas untuk mengamankan aset terbesar dalam hidup Anda.

Jika Anda ingin proses KPR lancar hingga akad, konsultasikan kebutuhan KPR Anda bersama Loan Market!

Loan Advisers kami akan membantu Anda hingga KPR di approved oleh bank terpercaya.

Mari konsultasi sekarang!

👉🏻www.loanmarket.co.id

Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)

Editor by: Puntadewa Ghaniy Avi (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)

Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.