Emang Bisa mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain?

06 March 2024 By Theresia Septiyani Tamba
Emang Bisa mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain?

Salah satu cara untuk mendapatkan hunian adalah dengan menggunakan program KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah. Program ini dapat membantu banyak orang yang ingin memiliki hunian yang nyaman dengan mencicil setiap bulan dengan besaran nominal yang ditentukan pada tenor waktu tertentu. Namun, banyak bermunculan di benak banyak orang “Emang Bisa Mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain?

Proses pengajuan KPR ke bank memang sedikit membutuhkan waktu. Biasanya orang yang memang pengajuan KPR nya ditolak terdapat suatu kendala tertentu, misalnya dari BI checking. BI Checking sebagai layanan untuk memantau dan mengendalikan risiko kredit di sektor perbankan. Tujuan utama dari BI Checking adalah untuk mencegah penyalahgunaan produk perbankan, seperti kredit macet atau penipuan, dengan memberikan informasi tentang status kredit seseorang kepada bank-bank yang tergabung dalam sistem ini.

Solusi dari hal tersebut adalah dengan mengajukan KPR namun dengan mengatasnamakan orang lain. Sebagai contoh adalah seseorang yang ingin mengajukan KPR namun menggunakan nama kakaknya. Kasus yang cukup kerap terjadi adalah anak yang ingin mengajukan program KPR namun menggunakan nama orangtua. Namun, apa itu diperbolehkan?

Emang Boleh?

Masih banyak kendala yang dihadapi oleh banyak orang untuk mengajukan KPR untuk memenuhi kebutuhan hunian. Selain BI Checking, alasan yang lain untuk mengajukan KPR adalah dengan alasan untuk membeli rumah sebagai hadiah untuk kedua orang tua. Pada akhirnya orang tersebut menggunakan nama orang tua untuk proses pengajuan KPR kepada pihak bank.

Beberapa contoh lainnya adalah ketika seseorang ingin membeli sebuah rumah melalui program KPR namun masih belum memiliki umur yang cukup, namun adik tersebut terbilang mampu secara finansial. Maka dari itu sang adik mengajukan KPR dengan mengatasnamakan kakaknya sebagai gantinya. Jika orang tua serta kakak yang bersangkutan dapat berhadapan langsung dengan pihak bank, mungkin saja permohonan tersebut akan diterima.

Namun, perlu diingat bahwa dalam prinsip bank tidak memperbolehkan pengajuan KPR mengatasnamakan orang lain. Satu-satunya pengecualian adalah bagi pasangan suami istri yang memang memiliki pendapatannya bersama. Maka mereka dapat mengajukan program KPR mengatasnamakan keduanya sebagai seorang pasangan.

Sekarang anda sudah memahami apakah pengajuan KPR bisa menggunakan nama orang lain atau tidak. Pengajuan KPR dilakukan dengan minim resiko dengan memilih lembaga keuangan yang terpercaya. Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi lengkap bagi Anda mengenai skema pengajuan KPR ini. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat.

 

Written by: Dimas Bagus Prakoso
Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC
Editor: Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market & Ray White PPC)