Hati-Hati! Jangan Over Kredit Rumah Subsidi Sebelum Tahu Syarat Ini
30 October 2025 by Marcomm Loan Market

Over kredit rumah subsidi bisa jadi solusi cepat punya rumah, tapi ada aturan ketat yang harus dipenuhi. Simak syarat dan risikonya sebelum ambil keputusan agar Anda tidak salah langkah.
Banyak orang ingin membeli rumah subsidi bekas dengan cara over kredit karena harganya lebih terjangkau dan prosesnya terlihat cepat. Namun, tidak semua tahu bahwa over kredit rumah subsidi memiliki aturan ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika salah langkah, pembelian rumah bisa dianggap ilegal dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, mari simak artikel ini untuk memahami syarat over kredit rumah subsidi agar proses nya berjalan dengan lancar.
Apa Itu Over Kredit Rumah Subsidi?
Over kredit adalah proses pengalihan cicilan rumah dari pemilik lama ke pembeli baru. Artinya, pembeli melanjutkan sisa angsuran dari KPR yang sudah berjalan. Dalam konteks rumah subsidi, hal ini diatur secara ketat oleh pemerintah dan bank pemberi KPR. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pengalihan kepemilikan memiliki syarat khusus.
Syarat Over Kredit Rumah Subsidi
Sebelum melakukan over kredit, pastikan Anda memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Masa kepemilikan minimal 5 tahun
Rumah subsidi hanya boleh dialihkan setelah ditempati minimal 5 tahun sejak akad kredit. Ini sesuai dengan aturan dari Kementerian PUPR.
Adanya persetujuan dari bank
Proses over kredit tidak bisa dilakukan hanya dengan surat perjanjian di bawah tangan. Harus ada persetujuan resmi dari bank yang menyalurkan KPR.
Pembeli baru harus memenuhi syarat penerima rumah subsidi, yaitu
Belum pernah memiliki rumah.
Memiliki penghasilan tetap di bawah batas yang ditentukan pemerintah (umumnya maksimal Rp 8.000.000 per bulan untuk rumah tapak).
Menggunakan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk investasi.
Pengajuan ulang KPR
Pembeli baru wajib mengajukan KPR ke bank untuk proses alih kredit secara legal.
Risiko Jika Melanggar Aturan
Jika over kredit dilakukan tanpa sepengetahuan bank, transaksi dianggap tidak sah. Pembeli tidak memiliki kekuatan hukum atas rumah tersebut. Selain itu, pemerintahjuga bisa mencabut subsidi dan mengubah status rumah menjadi rumah komersial. Dampaknya, cicilan bisa naik karena bunga disesuaikan ke suku komersial.
Cara Aman Melakukan Over Kredit Rumah Subsidi
Jika Anda tetap ingin mengambil rumah subsidi dengan sistem over kredit, lakukan langkah berikut:
Datangi bank tempat KPR berjalan untuk mengajukan alih debitur secara resmi.
Lengkapi dokumen seperti KTP, slip gaji, NPWP, dan surat pernyataan belum memiliki rumah.
Pastikan rumah sudah melewati masa kepemilikan minimal 5 tahun.
Buat perjanjian resmi di hadapan notaris agar transaksi memiliki kekuatan hukum.
Over Kredit Rumah Subsidi Jadi Lebih Mudah Bareng Loan Market!🏠
Over kredit rumah subsidi bisa jadi pilihan menarik untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau. Namun, pastikan semua prosesnya sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari
Jika Anda masih bingung dengan prosedur over kredit rumah subsidi dan ingin tahu bank mana yang bisa memprosesnya dengan aman, konsultasikan secara GRATIS dengan Loan Market.
Loan Advisers dari Loan Market siap membantu mencarikan solusi terbaik dan memastikan proses over kredit Anda berjalan aman serta mudah.
Mari konsultasi sekarang!
Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)
Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)
Terpopuler

Panduan Lengkap: Harga Rumah Subsidi di Berbagai Wilayah & Cara KPR-nya yang Mudah!
Miliki rumah impian kini bukan lagi sekadar angan-angan! Bag...

Penting! Cek Status BI Checking Sebelum Ajukan Pinjaman
Apakah Anda berencana mengajukan pinjaman, kredit kendaraan,...

Apa Itu Appraisal dan Mengapa Penting dalam KPR?
Saat Anda bermimpi memiliki rumah sendiri dan mengajukan Kre...

Ciri-Ciri KPR Disetujui oleh Bank: Mari Pahami dan Persiapkan dari Awal
Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seringkali menjadi l...

Memahami Plafon KPR: Batasan Pinjaman untuk Rumah Impian Anda
Membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah im...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.