Hati-Hati! Jangan Over Kredit Rumah Subsidi Sebelum Tahu Syarat Ini

30 October 2025 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Over kredit rumah subsidi bisa jadi solusi cepat punya rumah, tapi ada aturan ketat yang harus dipenuhi. Simak syarat dan risikonya sebelum ambil keputusan agar Anda tidak salah langkah.

Banyak orang ingin membeli rumah subsidi bekas dengan cara over kredit karena harganya lebih terjangkau dan prosesnya terlihat cepat. Namun, tidak semua tahu bahwa over kredit rumah subsidi memiliki aturan ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika salah langkah, pembelian rumah bisa dianggap ilegal dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, mari simak artikel ini untuk memahami syarat over kredit rumah subsidi agar proses  nya berjalan dengan lancar.

Apa Itu Over Kredit Rumah Subsidi?

Over kredit adalah proses pengalihan cicilan rumah dari pemilik lama ke pembeli baru. Artinya, pembeli melanjutkan sisa angsuran dari KPR yang sudah berjalan. Dalam konteks rumah subsidi, hal ini diatur secara ketat oleh pemerintah dan bank pemberi KPR. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pengalihan kepemilikan memiliki syarat khusus.

Syarat Over Kredit Rumah Subsidi

Sebelum melakukan over kredit, pastikan Anda memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Masa kepemilikan minimal 5 tahun

Rumah subsidi hanya boleh dialihkan setelah ditempati minimal 5 tahun sejak akad kredit. Ini sesuai dengan aturan dari Kementerian PUPR.

  • Adanya persetujuan dari bank

Proses over kredit tidak bisa dilakukan hanya dengan surat perjanjian di bawah tangan. Harus ada persetujuan resmi dari bank yang menyalurkan KPR.

  • Pembeli baru harus memenuhi syarat penerima rumah subsidi, yaitu

  • Belum pernah memiliki rumah.

  • Memiliki penghasilan tetap di bawah batas yang ditentukan pemerintah (umumnya maksimal Rp 8.000.000 per bulan untuk rumah tapak).

  • Menggunakan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk investasi.

  • Pengajuan ulang KPR

Pembeli baru wajib mengajukan KPR ke bank untuk proses alih kredit secara legal.

Risiko Jika Melanggar Aturan
Jika over kredit dilakukan tanpa sepengetahuan bank, transaksi dianggap tidak sah. Pembeli tidak memiliki kekuatan hukum atas rumah tersebut. Selain itu, pemerintahjuga  bisa mencabut subsidi dan mengubah status rumah menjadi rumah komersial. Dampaknya, cicilan bisa naik karena bunga disesuaikan ke suku komersial.

Cara Aman Melakukan Over Kredit Rumah Subsidi​
Jika Anda tetap ingin mengambil rumah subsidi dengan sistem over kredit, lakukan langkah berikut:

  • Datangi bank tempat KPR berjalan untuk mengajukan alih debitur secara resmi.

  • Lengkapi dokumen seperti KTP, slip gaji, NPWP, dan surat pernyataan belum memiliki rumah.

  • Pastikan rumah sudah melewati masa kepemilikan minimal 5 tahun.

  • Buat perjanjian resmi di hadapan notaris agar transaksi memiliki kekuatan hukum.

Over Kredit Rumah Subsidi Jadi Lebih Mudah Bareng Loan Market!🏠

Over kredit rumah subsidi bisa jadi pilihan menarik untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau. Namun, pastikan semua prosesnya sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari

Jika Anda masih bingung dengan prosedur over kredit rumah subsidi dan ingin tahu bank mana yang bisa memprosesnya dengan aman, konsultasikan secara GRATIS dengan Loan Market.

Loan Advisers dari Loan Market siap membantu mencarikan solusi terbaik dan memastikan proses over kredit Anda berjalan aman serta mudah.

Mari konsultasi sekarang!

👉🏻 www.loanmarket.co.id


Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)

Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)



Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.