Ingin Lepas Cicilan? Ini Cara Aman Take Over Rumah Subsidi Tanpa Masalah!

21 January 2026 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Ingin lepas dari beban cicilan? Simak panduan lengkap cara aman take over rumah subsidi secara resmi melalui bank agar legalitas terjamin dan bebas masalah hukum di masa depan.

Mempertahankan cicilan rumah subsidi selama puluhan tahun terkadang menjadi tantangan berat jika kondisi ekonomi berubah atau Anda harus pindah tugas keluar kota. Melakukan take over atau pemindahtanganan kredit sering kali menjadi jalan keluar terbaik.

Namun, rumah subsidi memiliki aturan ketat dari pemerintah. Melakukan take over sembarangan bisa membuat Anda terjerat masalah hukum atau kehilangan hak kepemilikan. Berikut adalah panduan aman agar proses transaksimu berjalan lancar dan legal.

Mengapa Harus Secara Resmi?

Banyak orang tergoda melakukan take over "bawah tangan" hanya dengan kwitansi atau akta notaris tanpa melibatkan bank. Ini sangat berbahaya. * Bagi Penjual: Nama Anda tetap tercatat sebagai debitur. Jika pembeli menunggak, skor kredit Anda yang rusak.

  • Bagi Pembeli: Anda tidak bisa mengambil sertifikat asli di bank saat cicilan lunas karena nama yang tertera bukan nama Anda.

Langkah Aman Take Over Rumah Subsidi Melalui Bank

Untuk memastikan proses ini sah secara hukum, ikuti tahapan berikut:

1. Pastikan Masa Hunian Sudah Sesuai Aturan

Pemerintah biasanya menetapkan batas minimal waktu huni (umumnya 1-5 tahun tergantung regulasi terbaru) sebelum rumah subsidi boleh dipindahtangankan. Pastikan Anda sudah melewati masa tersebut agar tidak terkena sanksi.

2. Mencari Calon Pembeli yang Memenuhi Syarat

Ingat, pembeli take over rumah subsidi juga harus memenuhi kriteria penerima subsidi, seperti:

  • Belum pernah memiliki rumah.

  • Memiliki penghasilan yang masuk dalam batasan syarat rumah subsidi.

3. Melapor ke Bank Pemberi KPR

Datanglah ke bank penyalur KPR bersama calon pembeli. Ajukan permohonan Alih Debitur. Bank akan melakukan analisa ulang terhadap kemampuan finansial calon pembeli baru.

4. Menyiapkan Dokumen Penting

Siapkan berkas-berkas berikut untuk mempercepat proses:

  • Fotokopi Akad Kredit.

  • Sertifikat (HGB/SHM), IMB, dan PBB.

  • Data diri penjual & pembeli (KTP, KK, Buku Nikah).

  • Slip gaji dan surat keterangan kerja pembeli baru.

5. Penandatanganan Akad Baru dan Notaris

Jika bank menyetujui, akan dilakukan penandatanganan akad kredit baru atas nama pembeli. Di sini, notaris akan membuatkan Akta Jual Beli (AJB) dan surat kuasa memberikan hak tanggungan yang baru.

Komponen Biaya yang Perlu Disiapkan

Dalam proses take over, biasanya terdapat beberapa biaya tambahan yang perlu didiskusikan antara penjual dan pembeli:

  1. Biaya Administrasi/Apraisal dari pihak bank.

  2. Biaya Notaris untuk pembuatan akta-akta baru.

  3. Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual dan BPHTB bagi pembeli.

Buatlah kesepakatan tertulis di awal mengenai siapa yang akan menanggung biaya-biaya di atas agar tidak terjadi perselisihan di tengah jalan.

Kesimpulan

Take over rumah subsidi adalah solusi cerdas untuk lepas dari beban cicilan, asalkan dilakukan melalui jalur resmi (Bank). Meski prosesnya sedikit lebih panjang dibanding bawah tangan, keamanan aset dan nama baik perbankan Anda jauh lebih berharga.

Jika Anda ingin mengajukan take over dengan suku bunga terbaik, konsultasikan dengan Loan Market!

Loan Advisers kami akan membantu proses takeover KPR Anda hingga di approved oleh bank terpercaya.

Mari konsultasi sekarang!

👉🏻www.loanmarket.co.id


Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market)

Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market)


Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.