Ingin Mengajukan Kredit Rumah? Kenali Perbedaan Antara KPR Subsidi dan Non Subsidi

19 February 2024 By Theresia Septiyani Tamba
Ingin Mengajukan Kredit Rumah? Kenali Perbedaan Antara KPR Subsidi dan Non Subsidi


 

Bagi masyarakat yang berkeinginan memiliki rumah sendiri dengan sistem kredit atau cicilan pasti sudah tidak asing lagi dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sesuai dengan namanya, KPR adalah jenis pinjaman yang disediakan oleh bank atau lembaga keuangan dengan tujuan menyediakan dana pinjaman khusus diperuntukkan bagi orang yang memiliki keinginan membeli rumah. Tentu banyak masyarakat yang terbantu karena tidak semua orang mampu melakukan pembayaran secara kontan. Selain itu, jangka waktu pelunasan KPR biasanya cukup panjang antara 5 hingga 30 tahun juga menjadi pilihan yang tepat. Dengan skema ini, Anda dapat membeli rumah dengan cara membayar uang muka atau down payment (DP) dan sisanya bisa dicicil setiap bulannya. 

Di Indonesia terdapat dua jenis skema KPR yaitu KPR nonsubsidi dan subsidi. KPR nonsubsidi adalah fasilitas kredit yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lain kepada seluruh lapisan masyarakat, sedangkan KPR subsidi fasilitas kredit yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat dengan kelas menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Adapun fasilitas yang ditawarkan berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang mencakup KPR Subsidi Selisih Bunga (KPR SSB) dan KPR Subsidi Selisih Margin (KPR SSM). Pemerintah juga bisa memberikan bantuan berupa Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) dengan tujuan untuk membantu pembiayaan sebagian atau seluruh uang muka kredit rumah.

Akan tetapi, sebenarnya antara KPR Subsidi dan KPR Non SUbsidi memiliki beberapa perbedaan signifikan dalam hal persyaratan, harga, hingga suku bunga yang ditetapkan. Dalam artikel ini, kita akan meneliti perbedaan antara KPR subsidi dan KPR non-subsidi.

  • Persyaratan

Perbedaan utama yang paling mencolok adalah terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon nasabah. KPR Subsidi hanya terbatas untuk golongan masyarakat dengan tingkat pendapatan yang rendah atau menengah. Rumah yang dibeli juga harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini:

Syarat KPR Subsidi

  • Memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal selama 1 tahun
  • Pemohon baik perorangan maupun pasangan (suami dan isteri) tidak memiliki rumah pribadi dan belum pernah memperoleh subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah
  • Untuk kepemilikan rumah baru, developer atau pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  • Rumah yang diinginkan harus sesuai dengan ketentuan pemerintah
  • Pendapatan bulanan tidak boleh lebih dari Rp4.000.000 untuk rumah sejahtera tapak, sedangkan untuk rumah sejahtera susun tidak boleh lebih dari Rp7.000.000.
  • Memiliki KTP yang terdaftar di Dukcapil, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SPT (Surat Pemberitahuan), dan PPH (Pajak Penghasilan)
  • Berusia maksimal 60 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk tenaga profesional ketika kredit lunas.

Syarat KPR Non Subsidi

KPR Non Subsidi tidak terikat dengan peraturan pemerintah, tetapi harus mengikuti kebijakan dari bank atau lembaga keuangan terkait. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi.

  • Memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki pekerjaan dan pendapatan tetap
  • Masa kerja minimal 1- 2 tahun untuk karyawan sedangkan masa usaha minimal 5 tahun
  • Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan yakni 55 tahun dan 65 tahun bagi pengusaha atau profesional
  • Berusia maksimal 60 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk tenaga profesional ketika kredit lunas.
  • Dalam KPR Non Subsidi, pihak bank akan meminta calon nasabah untuk menutup asuransi jiwa yang dimiliki dengan syarat Banker’s Clause.

 

  • Harga Rumah

Harga rumah KPR subsidi lebih terjangkau jika dibandingkan dengan KPR non subsidi. Hal itu disebabkan karena pemerintah akan memberikan bantuan dana khusus kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai nasabah KPR subsidi. Saat ini Kementerian PUPR menentukan harga rumah subsidi berkisar antara Rp150,5 juta hingga Rp219 juta yang bergantung pada lokasi rumah. Sementara itu, untuk KPR non subsidi memiliki harga yang lebih tinggi.

  • Ukuran dan Tipe Rumah

Dengan harga yang lebih terjangkau, tentunya KPR subsidi pemerintah menawarkan ukuran rumah yang lebih kecil dibandingkan KPR non subsidi. Biasanya rumah KPr subsidi memiliki ukuran 36 meter persegi. 

  • Besaran Suku Bunga

Perbedaan lain yang akan Anda temui adalah pada besaran suku bunga yang ditentukan. Jika Anda mengajukan KPR non subsidi maka akan terdapat dua jenis suku bunga yaitu bunga tetap (fixed/flat rate) dan bunga mengambang (floating rate). Tetapi, jika Anda mengajukan KPR subsidi maka suku bunga yang dikenakan adalah bunga tetap (fixed/flat rate) yang umumnya sebesar 5% dari cicilan.

Perlu Anda ketahui bahwa suku bunga tetap berarti besarannya tidak akan mengalami perubahan dari awal kredit hingga pelunasan. Jadi, jumlah cicilan yang akan Anda bayarkan akan tetap sama. Sementara itu, untuk suku bunga mengambang (floating rate) adalah suku bunga yang memungkinkan Anda memiliki cicilan dengan nominal yang berubah setiap waktu, hal ini disebabkan karena nilai bunga mengalami perubahan bergantung pada perkembangan tingkat bunga pasar uang. Jika suku bunga di pasaran naik maka cicilan Anda juga akan mengalami kenaikan.

  • Besaran Uang Muka dan Ketentuan PPN

Jumlah uang muka atau DP (down payment) yang dibayarkan ketika mengajukan KPR subsidi dan non subsidi tentunya akan berbeda. Uang muka untuk rumah KPR subsidi biasanya berkisar antara 1% sampai 10% dari harga rumah, sedangkan untuk rumah KPR non subsidi besaran uang muka yang harus dibayarkan sebesar 20% hingga 30% dari harga rumah. 

Selanjutnya terkait penentuan biaya dalam proses transaksi jual beli rumah, baik pajak atau PPN biasanya dikenakan sebesar 10%, tetapi keuntungan KPR subsidi tidak mengharuskan Anda membayar pajak tersebut.

  • Waktu renovasi rumah

Jika memiliki rumah KPR non subsidi berarti memiliki kebebasan untuk merenovasi rumah kapanpun yang Anda mau. Berbeda dengan KPR subsidi dimana ada renovasi boleh dilakukan setelah bangunan berusia minimal 2 tahun.

  • Lokasi dan Fasilitas

Umumnya fasilitas rumah KPR non subsidi lebih lengkap. Biasanya rumah KPR subsidi hanya dilengkapi dengan dengan kamar tidur, satu kamar mandi, dan ruang tamu. Nah, jika berbicara masalah lokasi, tentunya KPR non subsidi menawarkan rumah dengan lokasi yang lebih strategis seperti di pinggir kota dan sebagainya.  

KPR subsidi dan KPR non-subsidi menawarkan solusi keuangan bagi individu yang ingin memiliki rumah. KPR subsidi memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan pendapatan rendah atau menengah untuk memiliki rumah dengan bantuan langsung dari pemerintah, sementara KPR non-subsidi lebih cocok untuk individu dengan kemampuan pembayaran yang lebih tinggi dan tidak memenuhi syarat untuk subsidi. Sebelum memutuskan jenis KPR mana yang akan dipilih, calon pembeli harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan mereka secara cermat.

Jika Anda berencana mengajukan kredit rumah, pastikan Anda telah menyesuaikannya dengan tujuan dan kondisi finansial. Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 27 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat.
 


Written by: Mela Oktafiani
Intern Marcomm Loan Market
Editor: Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market)