Ini Dia Keuntungan Beli Rumah KPR Syariah, Transaksi Aman Hati Tenang

02 March 2024 By Theresia Septiyani Tamba
Ini Dia Keuntungan Beli Rumah KPR Syariah, Transaksi Aman Hati Tenang

Rumah menjadi salah satu investasi jangka panjang dan bentuk kepemilikan aset yang bernilai. Dengan membeli rumah, seseorang dapat memiliki properti yang seiring waktu dapat meningkat nilainya. Kepemilikan rumah pribadi akan membebaskan seseorang dari biaya sewa yang mungkin akan menjadi beban finansial di masa yang akan datang. Dengan hadirnya KPR, saat ini memiliki rumah bukanlah hal yang mustahil bahkan bagi generasi muda sekalipun.

Tujuan utama KPR adalah menyediakan dana pinjaman yang khusus diperuntukkan bagi orang yang memiliki keinginan membeli rumah. Tentu banyak masyarakat yang terbantu karena tidak semua orang mampu melakukan pembayaran secara kontan. Selain itu, jangka waktu pelunasan KPR biasanya cukup panjang antara 5 hingga 30 tahun juga menjadi pilihan yang tepat. Dalam industri properti, terdapat dua jenis KPR yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yaitu KPR konvensional dan KPR syariah. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu individu membeli rumah, namun terdapat perbedaan signifikan dalam konsep, prinsip, dan cara operasional.

Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah
KPR Konvensional adalah jenis pembiayaan rumah yang didasarkan pada prinsip-prinsip keuangan konvensional atau sekuler. Dalam KPR Konvensional, bank atau lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan menetapkan bunga atas pinjaman uang yang diberikan kepada pemohon pembiayaan. Sementara itu, KPR Syariah adalah jenis pembiayaan rumah yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Prinsip-prinsip ini meliputi larangan riba (bunga), transparansi dalam transaksi, pembagian risiko dan keuntungan, serta pertimbangan etika dan moral dalam setiap transaksi.

Perbandingan KPR Konvensional vs Syariah

  • Besaran Bunga
    Dalam KPR konvensional, bank atau lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman uang kepada pemohon pembiayaan dengan imbalan bunga. Pemohon kemudian membayar kembali jumlah pinjaman beserta bunga yang telah ditetapkan selama jangka waktu yang telah disepakati. Dalam KPR konvensional akan terdapat dua pilihan bunga yaitu bunga tetap dan bunga mengambang (floating) yang akan mengalami kenaikan pada waktu tertentu, misalkan pada 2 tahun pertama besaran bunga hanya 2% kemudian di tahun berikutnya meningkat jadi 5% setiap bulannya.  Pada bunga mengambang besaran cicilan beserta bunga akan berubah mengacu pada aturan dari BI.  Sementara itu, KPR syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Dalam KPR syariah, bank atau lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan tidak menetapkan bunga atas pinjaman uang. Sebagai gantinya, bank bertindak sebagai mitra atau investor yang membeli properti secara bersama-sama dengan pemohon pembiayaan. Pemohon kemudian membayar kembali jumlah yang telah disepakati secara berkala, tanpa tambahan bunga.
  • Akad Kredit
    Perbedaan selanjutnya terletak pada proses akadnya. Dalam KPR konvensional terjadi setelah adanya kesepakatan antara nasabah dengan bank atau lembaga keuangan lain terkait transaksi yang ditetapkan, jadi akad dilakukan setelah kedua pihak menyetujui biaya pinjaman kredit ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya.
    Sedangkan pada KPR syariah akad akan mengacu pada prinsip hukum Islam yakni murabahah, istishna, musyarakah mutanaqishah, dan ijarah muntahiyyah bit tamlik. Pada dasarnya, dalam KPR Syariah akad dilakukan melalui perjanjian jual beli di mana bank syariah memperoleh rumah yang diinginkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan metode pembayaran angsuran. Dalam proses ini, bank tidak menetapkan bunga atau riba, namun mengambil keuntungan dari penjualan rumah sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Selain itu, besaran cicilan tetap tidak berubah hingga akhir jangka waktu atau tenor pada skema KPR syariah karena telah ditetapkan sejak awal.
  • Tenor
    Periode pembayaran atau tenor adalah aspek penting dalam pembiayaan rumah. Bank konvensional sering kali menawarkan tenor yang lebih panjang, biasanya mencapai 20 hingga 30 tahun untuk meminimalkan beban angsuran bulanan. Sebaliknya, pembiayaan rumah dengan pendekatan Syariah cenderung memiliki tenor yang lebih pendek, berkisar hanya 10 hingga 15 tahun. Keputusan mengenai tenor ini menjadi pertimbangan penting bagi calon peminjam, karena akan mempengaruhi besaran angsuran bulanan yang harus mereka bayarkan.
  • Sanksi Atas Keterlambatan
    Pembayaran angsuran adalah faktor lain yang perlu dipertimbangkan. KPR konvensional biasanya memberlakukan denda atas keterlambatan pembayaran yang besarnya tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Namun, dalam KPR syariah, tidak ada denda keterlambatan yang dikenakan jika nasabah telat membayar angsuran.
  • Besaran Angsuran 
    KPR konvensional tidak selalu stabil karena bergantung pada suku bunga Bank Indonesia yang fluktuatif. Jika suku bunga acuan BI turun, angsuran KPR bisa menjadi lebih terjangkau. Sebaliknya, jika suku bunga naik, angsuran bulanan juga akan meningkat. Di sisi lain, jumlah angsuran pada KPR syariah akan tetap sama sepanjang masa kredit. Hal ini karena margin bank sudah ditetapkan sejak awal, meskipun besaran cicilan ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan KPR konvensional untuk rumah dengan nilai yang sama.

Keuntungan KPR Syariah
Beberapa karakteristik utama dari KPR Syariah adalah sebagai berikut.

  • Tanpa Riba
    Salah satu prinsip utama dalam KPR Syariah adalah larangan riba atau bunga. Dalam KPR Syariah, bank atau lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan tidak menetapkan bunga atas pinjaman uang, tetapi menggunakan mekanisme pembagian risiko dan keuntungan sebagai pengganti bunga.
  • Prinsip Bagi Hasil
    Dalam KPR Syariah, risiko dan keuntungan dibagi antara pihak bank dan pemohon pembiayaan. Bank bertindak sebagai mitra atau investor yang membeli properti secara bersama-sama dengan pemohon pembiayaan, dan pemohon membayar kembali jumlah yang telah disepakati secara berkala, tanpa tambahan bunga.
    Transparansi dan Keterbukaan
    Transaksi dalam KPR Syariah didasarkan pada prinsip transparansi dan keterbukaan. Semua biaya dan persyaratan yang terkait dengan pembiayaan, termasuk pembagian risiko dan keuntungan, dijelaskan dengan jelas kepada pemohon pembiayaan sebelum transaksi dilakukan.
  • Tidak Denda Keterlambatan
    Dalam KPR Syariah, tidak ada denda keterlambatan yang dikenakan jika nasabah telat membayar cicilan. Hal ini memberikan kepastian dan kenyamanan bagi nasabah dalam mengelola keuangan mereka tanpa beban tambahan atas keterlambatan pembayaran.
  • Properti Sesuai dengan Prinsip Syariah
    Properti yang akan dibeli dengan menggunakan KPR Syariah harus memenuhi kriteria syariah, seperti tidak digunakan untuk aktivitas yang dianggap haram dalam Islam atau berada dalam lokasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini memberikan jaminan bahwa investasi properti yang dilakukan sesuai dengan nilai-nilai agama.

Kelebihan-kelebihan tersebut membuat KPR Syariah menjadi pilihan yang menarik bagi sebagian orang yang mengutamakan keadilan, transparansi, dan konsistensi dalam pengelolaan keuangan mereka, sesuai dengan prinsip hukum Islam. KPR konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip keuangan konvensional dan pembayaran bunga, KPR syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam dan tidak melibatkan pembayaran bunga. Pemilihan antara KPR konvensional dan KPR syariah tergantung pada preferensi individu, nilai-nilai keagamaan, serta kebutuhan finansial masing-masing pemohon pembiayaan.

Dengan hadirnya Loan Market, kini proses pemilikan rumah impian jadi akan lebih mudah. Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR), refinancing, kredit multiguna, dan fasilitas pinjaman lainnya. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat.  

 

Written by: Mela Oktafiani
Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC
Editor: Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market & Ray White PPC)