Jangan Salah Langkah! Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi

09 September 2025 by Marcomm

loan adviser undefined

Pelajari cara over kredit rumah subsidi dengan benar dan sesuai aturan. Temukan langkah aman, syarat penting, serta tips agar proses berjalan lancar tanpa risiko.

Over kredit rumah subsidi semakin banyak dipilih oleh masyarakat yang ingin segera punya hunian dengan harga terjangkau. Cara ini dianggap praktis karena calon pemilik baru tidak perlu mengajukan KPR dari awal, tetapi langsung melanjutkan cicilan dari pemilik lama. Namun, proses over kredit tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan dan prosedur resmi yang wajib dipatuhi agar aman secara hukum dan tidak menimbulkan risiko di masa depan.

Simak penjelasan dibawah ini!

Apa Itu Over Kredit Rumah Subsidi?

Over kredit adalah pengalihan kewajiban cicilan rumah dari pemilik lama kepada pemilik baru. proses rumah subsidi melibatkan bank atau lembaga pembiayaan yang sebelumnya menyetujui KPR hunian. Oleh karena itu, pemilik baru tidak hanya membeli rumahnya, tetapi juga mengambil alih sisa cicilan sesuai tenor yang masih berjalan. Jika dilakukan secara resmi, over kredit memberikan kepastian hukum baik bagi penjual maupun pembeli.

Mengapa Banyak Orang Memilih Over Kredit?

Banyak orang lebih memilih over kredit rumah subsidi untuk membeli hunian impiannya. Berikut alasannya:

  • Harga lebih terjangkau 

Biasanya harga rumah yang di-over kredit lebih rendah dibanding membeli rumah subsidi baru, apalagi jika cicilan sudah berjalan beberapa tahun.

  • Proses yang lebih cepat

Rumah sudah siap huni, sehingga calon pemilik baru tidak perlu menunggu pembangunan atau proses akad panjang.

  • Tidak perlu memulai dari awal

Cicilan bisa langsung dilanjutkan, yang artinya tenor lebih pendek dibanding pengajuan KPR baru.

Langkah-Langkah Over Kredit Rumah Subsidi

  • Cek Status Rumah

Sebelum masuk ke proses perjanjian, pastikan calon rumah Anda dalam kondisi legal dan tidak ada masalah. Periksa apakah cicilan lancar, tidak ada tunggakan, serta rumah tidak sedang dijaminkan untuk pinjaman lain. Langkah ini penting agar Anda tidak menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik lama.

  • Komunikasi dengan Bank

Setiap bank memiliki aturan berbeda mengenai over kredit, terutama untuk rumah subsidi. Datangi bank terkait dan tanyakan prosedur resmi, biaya administrasi, serta dokumen yang dibutuhkan. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui gambaran jelas prosesnya sekaligus menghindari praktik ilegal seperti perjanjian di bawah tangan.

  • Siapkan Dokumen Penting

Dokumen umum yang biasanya diminta meliputi KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, dan dokumen rumah. Pemilik lama juga perlu menyiapkan surat pernyataan untuk pengalihan kredit. Lengkapnya dokumen akan mempercepat proses persetujuan bank.

  • Proses Penilaian Bank

Bank akan mengevaluasi calon pemilik baru untuk memastikan kemampuan finansialnya. Biasanya penilaian mencakup gaji, pengeluaran, dan rasio utang. Jika lolos, bank akan memberikan persetujuan resmi agar over kredit bisa dilanjutkan. Tanpa proses ini, status hukum rumah masih tetap atas nama pemilik lama meskipun sudah terjadi pembayaran antar pihak.

  • Tanda Tangan Akta dan Balik Nama

Setelah disetujui, proses dilanjutkan dengan penandatanganan akta di hadapan notaris. Tahap ini memastikan peralihan kredit sah secara hukum. Nama pemilik baru akan tercatat di bank maupun sertifikat rumah sesuai prosedur.

  • Pembayaran dan Serah Terima Rumah

Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan, baik untuk pelunasan sebagian maupun langsung melanjutkan cicilan. Setelah itu, rumah secara resmi berpindah tangan dan bisa ditempati pemilik baru.

Kesimpulan

Over kredit rumah subsidi bisa menjadi solusi cerdas untuk memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, setiap langkah harus dijalankan secara resmi melalui bank dan notaris. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan kepastian hukum sekaligus kenyamanan saat menempati rumah baru.

Jika Anda masih ragu dengan proses over kredit rumah subsidi untuk hunian impian, Anda juga bisa berkonsultasi langsung dengan Loan Advisers agar setiap keputusan lebih aman dan tepat.

Agar lebih mudah menghitung estimasi cicilan dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial, mari gunakan kalkulator dari Loan Market!

🔗: https://www.loanmarket.co.id/kalkulator-simulasi-kredit

Silahkan download aplikasi Loan Market di App Store dan Google Play Store Anda untuk konsultasi lebih lanjut!📲

Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market & Ray White Indonesia)


Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.