Jangan Salah Langkah! Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi
09 September 2025 by Marcomm Loan Market

Pelajari cara over kredit rumah subsidi dengan benar dan sesuai aturan. Temukan langkah aman, syarat penting, serta tips agar proses berjalan lancar tanpa risiko.
Over kredit rumah subsidi semakin banyak dipilih oleh masyarakat yang ingin segera punya hunian dengan harga terjangkau. Cara ini dianggap praktis karena calon pemilik baru tidak perlu mengajukan KPR dari awal, tetapi langsung melanjutkan cicilan dari pemilik lama. Namun, proses over kredit tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan dan prosedur resmi yang wajib dipatuhi agar aman secara hukum dan tidak menimbulkan risiko di masa depan.
Simak penjelasan dibawah ini!
Apa Itu Over Kredit Rumah Subsidi?
Over kredit adalah pengalihan kewajiban cicilan rumah dari pemilik lama kepada pemilik baru. proses rumah subsidi melibatkan bank atau lembaga pembiayaan yang sebelumnya menyetujui KPR hunian. Oleh karena itu, pemilik baru tidak hanya membeli rumahnya, tetapi juga mengambil alih sisa cicilan sesuai tenor yang masih berjalan. Jika dilakukan secara resmi, over kredit memberikan kepastian hukum baik bagi penjual maupun pembeli.
Mengapa Banyak Orang Memilih Over Kredit?
Banyak orang lebih memilih over kredit rumah subsidi untuk membeli hunian impiannya. Berikut alasannya:
- Harga lebih terjangkau
Biasanya harga rumah yang di-over kredit lebih rendah dibanding membeli rumah subsidi baru, apalagi jika cicilan sudah berjalan beberapa tahun.
- Proses yang lebih cepat
Rumah sudah siap huni, sehingga calon pemilik baru tidak perlu menunggu pembangunan atau proses akad panjang.
- Tidak perlu memulai dari awal
Cicilan bisa langsung dilanjutkan, yang artinya tenor lebih pendek dibanding pengajuan KPR baru.
Langkah-Langkah Over Kredit Rumah Subsidi
- Cek Status Rumah
Sebelum masuk ke proses perjanjian, pastikan calon rumah Anda dalam kondisi legal dan tidak ada masalah. Periksa apakah cicilan lancar, tidak ada tunggakan, serta rumah tidak sedang dijaminkan untuk pinjaman lain. Langkah ini penting agar Anda tidak menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik lama.
- Komunikasi dengan Bank
Setiap bank memiliki aturan berbeda mengenai over kredit, terutama untuk rumah subsidi. Datangi bank terkait dan tanyakan prosedur resmi, biaya administrasi, serta dokumen yang dibutuhkan. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui gambaran jelas prosesnya sekaligus menghindari praktik ilegal seperti perjanjian di bawah tangan.
- Siapkan Dokumen Penting
Dokumen umum yang biasanya diminta meliputi KTP, NPWP, slip gaji, rekening koran, dan dokumen rumah. Pemilik lama juga perlu menyiapkan surat pernyataan untuk pengalihan kredit. Lengkapnya dokumen akan mempercepat proses persetujuan bank.
- Proses Penilaian Bank
Bank akan mengevaluasi calon pemilik baru untuk memastikan kemampuan finansialnya. Biasanya penilaian mencakup gaji, pengeluaran, dan rasio utang. Jika lolos, bank akan memberikan persetujuan resmi agar over kredit bisa dilanjutkan. Tanpa proses ini, status hukum rumah masih tetap atas nama pemilik lama meskipun sudah terjadi pembayaran antar pihak.
- Tanda Tangan Akta dan Balik Nama
Setelah disetujui, proses dilanjutkan dengan penandatanganan akta di hadapan notaris. Tahap ini memastikan peralihan kredit sah secara hukum. Nama pemilik baru akan tercatat di bank maupun sertifikat rumah sesuai prosedur.
- Pembayaran dan Serah Terima Rumah
Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan, baik untuk pelunasan sebagian maupun langsung melanjutkan cicilan. Setelah itu, rumah secara resmi berpindah tangan dan bisa ditempati pemilik baru.
Kesimpulan
Over kredit rumah subsidi bisa menjadi solusi cerdas untuk memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, setiap langkah harus dijalankan secara resmi melalui bank dan notaris. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan kepastian hukum sekaligus kenyamanan saat menempati rumah baru.
Jika Anda masih ragu dengan proses over kredit rumah subsidi untuk hunian impian, Anda juga bisa berkonsultasi langsung dengan Loan Advisers agar setiap keputusan lebih aman dan tepat.
Agar lebih mudah menghitung estimasi cicilan dan menyesuaikan dengan kemampuan finansial, mari gunakan kalkulator dari Loan Market!
🔗: https://www.loanmarket.co.id/kalkulator-simulasi-kredit
Silahkan download aplikasi Loan Market di App Store dan Google Play Store Anda untuk konsultasi lebih lanjut!📲
Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market & Ray White Indonesia)
Terpopuler

Memaknai Hari Keluarga Nasional, Lebih dari Sekadar Tanggal Merah
Setiap tanggal 29 Juni, Indonesia memperingati Hari Keluarga...

Rupiah Melemah? Ini dia 7 Kiat Investasi Cerdas yang Aman
Melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, teru...

Sudah Siapkah Anda Membeli Rumah Impian Pertama? Cek Panduan Lengkapnya di Sini!
Membeli rumah pertama adalah salah satu keputusan finansial ...

Memperingati Hari Bank Indonesia 5 Juli: Menjelajahi Jejak Sejarah Keuangan Bangsa
Setiap tanggal 5 Juli, Indonesia memperingati Hari Bank Indo...

Panduan Lengkap: Harga Rumah Subsidi di Berbagai Wilayah & Cara KPR-nya yang Mudah!
Miliki rumah impian kini bukan lagi sekadar angan-angan! Bag...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.