Mau Beli Rumah Second Lewat Over Kredit? Cek Dulu Syarat KPR Subsidi Ini
19 February 2026 by Marcomm Loan Market

Ingin beli rumah second lewat over kredit? Simak syarat dan prosedur resmi over kredit KPR subsidi agar transaksi aman secara hukum dan bebas risiko di masa depan.
Membeli rumah second melalui skema over kredit seringkali menjadi jalan pintas bagi pasangan muda atau investor untuk mendapatkan hunian dengan harga miring dan cicilan yang sudah berjalan. Terlebih jika rumah tersebut adalah KPR Subsidi, yang bunga cicilannya sangat rendah dan tetap (fixed) hingga lunas.
Namun, jangan terburu-buru menyerahkan uang muka. Over kredit rumah subsidi memiliki aturan main yang jauh lebih ketat dibandingkan rumah komersial. Jika salah langkah, Anda bisa terjebak dalam masalah hukum atau kesulitan mengambil sertifikat di kemudian hari.
Berikut adalah panduan lengkap syarat dan prosedur yang wajib Anda ketahui.
1. Syarat Utama: Batas Waktu Huni
Pemerintah menetapkan aturan bahwa rumah KPR subsidi tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, debitur pertama baru diperbolehkan melakukan over kredit setelah menghuni rumah tersebut minimal 5 tahun.
Catatan Penting: Melakukan over kredit sebelum batas waktu ini biasanya dianggap ilegal oleh bank pelaksana dan berisiko membatalkan subsidi bunga.
2. Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum maju ke Bank, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah lengkap dari kedua belah pihak:
Dokumen Penjual (Debitur Lama) | Dokumen Pembeli (Debitur Baru) |
Fotokopi KTP, KK, & Buku Nikah | Fotokopi KTP, KK, & Buku Nikah |
Fotokopi Akad Kredit | Surat Keterangan Kerja & Slip Gaji |
Fotokopi Sertifikat (SHM/SHR) & IMB | Rekening Koran 3 Bulan Terakhir |
Bukti Pembayaran Cicilan Terakhir | NPWP & SPT Tahunan |
Surat Pernyataan Penyerahan Hak Rumah | Mengisi Formulir Permohonan Kredit |
3. Wajib Lewat Jalur Resmi (Bank), Bukan "Di Bawah Tangan"
Banyak orang tergoda melakukan over kredit hanya di depan Notaris dengan bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa. Dalam dunia properti, ini disebut "Over Kredit di Bawah Tangan".
Mengapa ini berbahaya?
Sertifikat tertahan: Bank hanya akan menyerahkan sertifikat kepada debitur yang namanya tercatat di sistem saat pelunasan.
Risiko Sengketa: Jika penjual meninggal dunia atau terlibat masalah hukum, rumah tersebut bisa menjadi rebutan ahli waris karena secara legal masih atas nama penjual.
4. Prosedur Melakukan Take Over Resmi
Melapor ke Bank: Penjual dan pembeli datang ke Bank penyalur KPR tersebut.
Analisis Kredit: Bank akan melakukan BI Checking atau Slik Bakti kepada pembeli baru. Pembeli harus memenuhi syarat sebagai penerima subsidi (belum pernah punya rumah dan penghasilan di bawah batas maksimal).
Persetujuan Bank: Jika disetujui, Bank akan menerbitkan jadwal angsuran baru atas nama pembeli.
Akad Baru: Dilakukan penandatanganan akad jual beli dan pengalihan hak di depan notaris yang ditunjuk bank.
Kesimpulan
Membeli rumah subsidi secara over kredit adalah langkah cerdas untuk menghemat biaya, asalkan dilakukan melalui prosedur perbankan yang sah. Pastikan rumah sudah lewat masa huni 5 tahun dan pembeli baru memenuhi kriteria penerima subsidi agar status "bunga murah" tetap terjaga.
Bingung dengan prosedur bank yang rumit? Jangan ambil risiko dengan over kredit di bawah tangan! Konsultasikan rencana take over KPR subsidi Anda bersama Loan Market. Kami akan membantu membedah syarat, menghitung biaya, hingga memastikan transaksimu aman secara hukum dan finansial.
Mari konsultasi sekarang!
Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market)
Editor by: Catherine Susanto (Marcomm Supervisor Loan Market)
Terpopuler

SLIK OJK: Cara Cek Riwayat Kredit Sebelum Ajukan KPR!
SLIK OJK membantu Anda mengetahui riwayat kredit sebelum men...

Resmi Jadi Pemilik Rumah! Begini Proses Akad KPR yang Harus Anda Ketahui
Akad KPR adalah tahap terakhir sebelum rumah resmi menjadi m...

Mau Cicilan Lebih Ringan? Simak Contoh Refinancing Berikut Ini!
Ingin cicilan rumah terasa lebih ringan? Refinancing solusin...

Hati-Hati! Jangan Over Kredit Rumah Subsidi Sebelum Tahu Syarat Ini
Over kredit rumah subsidi bisa jadi solusi cepat punya rumah...

Kenali Arti dan Peran Plafon KPR dalam Proses Pembiayaan Rumah!
Pahami apa itu plafon KPR dan perannya dalam menentukan besa...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.