Mau Beli Rumah Second Lewat Over Kredit? Cek Dulu Syarat KPR Subsidi Ini

19 February 2026 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Ingin beli rumah second lewat over kredit? Simak syarat dan prosedur resmi over kredit KPR subsidi agar transaksi aman secara hukum dan bebas risiko di masa depan.

Membeli rumah second melalui skema over kredit seringkali menjadi jalan pintas bagi pasangan muda atau investor untuk mendapatkan hunian dengan harga miring dan cicilan yang sudah berjalan. Terlebih jika rumah tersebut adalah KPR Subsidi, yang bunga cicilannya sangat rendah dan tetap (fixed) hingga lunas.

Namun, jangan terburu-buru menyerahkan uang muka. Over kredit rumah subsidi memiliki aturan main yang jauh lebih ketat dibandingkan rumah komersial. Jika salah langkah, Anda bisa terjebak dalam masalah hukum atau kesulitan mengambil sertifikat di kemudian hari.

Berikut adalah panduan lengkap syarat dan prosedur yang wajib Anda ketahui.

1. Syarat Utama: Batas Waktu Huni

Pemerintah menetapkan aturan bahwa rumah KPR subsidi tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, debitur pertama baru diperbolehkan melakukan over kredit setelah menghuni rumah tersebut minimal 5 tahun.

Catatan Penting: Melakukan over kredit sebelum batas waktu ini biasanya dianggap ilegal oleh bank pelaksana dan berisiko membatalkan subsidi bunga.

2. Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum maju ke Bank, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah lengkap dari kedua belah pihak:

Dokumen Penjual (Debitur Lama)

Dokumen Pembeli (Debitur Baru)

Fotokopi KTP, KK, & Buku Nikah

Fotokopi KTP, KK, & Buku Nikah

Fotokopi Akad Kredit

Surat Keterangan Kerja & Slip Gaji

Fotokopi Sertifikat (SHM/SHR) & IMB

Rekening Koran 3 Bulan Terakhir

Bukti Pembayaran Cicilan Terakhir

NPWP & SPT Tahunan

Surat Pernyataan Penyerahan Hak Rumah

Mengisi Formulir Permohonan Kredit

3. Wajib Lewat Jalur Resmi (Bank), Bukan "Di Bawah Tangan"

Banyak orang tergoda melakukan over kredit hanya di depan Notaris dengan bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa. Dalam dunia properti, ini disebut "Over Kredit di Bawah Tangan".

Mengapa ini berbahaya?

  • Sertifikat tertahan: Bank hanya akan menyerahkan sertifikat kepada debitur yang namanya tercatat di sistem saat pelunasan.

  • Risiko Sengketa: Jika penjual meninggal dunia atau terlibat masalah hukum, rumah tersebut bisa menjadi rebutan ahli waris karena secara legal masih atas nama penjual.

4. Prosedur Melakukan Take Over Resmi

  1. Melapor ke Bank: Penjual dan pembeli datang ke Bank penyalur KPR tersebut.

  2. Analisis Kredit: Bank akan melakukan BI Checking atau Slik Bakti kepada pembeli baru. Pembeli harus memenuhi syarat sebagai penerima subsidi (belum pernah punya rumah dan penghasilan di bawah batas maksimal).

  3. Persetujuan Bank: Jika disetujui, Bank akan menerbitkan jadwal angsuran baru atas nama pembeli.

  4. Akad Baru: Dilakukan penandatanganan akad jual beli dan pengalihan hak di depan notaris yang ditunjuk bank.

Kesimpulan

Membeli rumah subsidi secara over kredit adalah langkah cerdas untuk menghemat biaya, asalkan dilakukan melalui prosedur perbankan yang sah. Pastikan rumah sudah lewat masa huni 5 tahun dan pembeli baru memenuhi kriteria penerima subsidi agar status "bunga murah" tetap terjaga.

Bingung dengan prosedur bank yang rumit? Jangan ambil risiko dengan over kredit di bawah tangan! Konsultasikan rencana take over KPR subsidi Anda bersama Loan Market. Kami akan membantu membedah syarat, menghitung biaya, hingga memastikan transaksimu aman secara hukum dan finansial.


Mari konsultasi sekarang!


👉🏻
www.loanmarket.co.id


Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market)

Editor by: Catherine Susanto (Marcomm Supervisor Loan Market)


Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.