Mau Ganti Bank KPR? Ini Syarat Mudah Take Over Rumah Agar Cicilan Lebih Ringan

19 December 2025 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Ingin cicilan KPR lebih ringan? Pelajari syarat mudah take over rumah ke bank lain untuk mendapatkan bunga lebih rendah. Simak panduan lengkap dokumen dan prosedurnya di sini!

Memasuki tahun ke-3 atau ke-5 masa kredit rumah, banyak debitur mulai merasa terbebani dengan suku bunga floating yang melonjak tinggi. Jika Anda salah satunya, melakukan take over KPR ke bank lain bisa menjadi solusi paling cerdas untuk menyelamatkan arus kas bulanan Anda.

Dengan pindah bank, Anda berpeluang mendapatkan promo bunga tetap (fixed rate) yang lebih rendah, sehingga cicilan menjadi lebih ringan. Namun, sebelum melangkah, pastikan Anda memahami syarat dan prosedurnya agar pengajuan Anda disetujui.

Apa Itu Take Over KPR Antar Bank?

Take over antar bank (sering disebut refinancing) adalah proses pengalihan sisa pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru. Tujuannya beragam, mulai dari mencari bunga yang lebih kompetitif hingga memperpanjang tenor (jangka waktu) kredit.

Syarat Umum Take Over Rumah

Secara garis besar, bank baru akan menilai Anda seperti nasabah baru. Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi:

  1. Status KPR Lancar

Bank baru hanya akan menerima nasabah yang memiliki catatan pembayaran yang baik (tidak pernah menunggak) minimal selama 6–12 bulan terakhir.

  1. Masa Kredit Berjalan

Biasanya, rumah sudah dicicil minimal selama 1 hingga 2 tahun di bank asal.

  1. Dokumen Properti Lengkap

Pastikan sertifikat (SHM/SHGB), IMB/PBG, dan PBB tersedia di bank asal untuk divalidasi.

  1. Usia Debitur

Umumnya minimal 21 tahun dan maksimal 55–65 tahun saat masa kredit berakhir.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk mempercepat proses verifikasi, siapkan dokumen berikut:

Dokumen Pribadi

  • Fotokopi KTP (Suami & Istri).

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah/Cerai.

  • Fotokopi NPWP Pribadi.

Dokumen Pekerjaan & Penghasilan

  • Slip gaji 3 bulan terakhir.

  • Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan).

  • Rekening koran 3 - 6 bulan terakhir.

Dokumen KPR Bank Asal

  • Fotokopi Sertifikat, IMB, dan PBB yang sudah dilegalisir bank asal.

  • Salinan perjanjian kredit lama.

  • Riwayat pembayaran cicilan (print out koran pinjaman).

Tahapan Melakukan Take Over

  1. Riset Bank Tujuan

  2. Konsultasi & Simulasi

  3. Pengajuan Aplikasi

  4. Appraisal Ulang

  5. Pelunasan di Bank Lama


Konsultasikan Kebutuhan KPR mu Bersama Loan Market!🏠

Melakukan take over rumah adalah strategi finansial yang efektif untuk meringankan cicilan di tengah ketidakpastian suku bunga. Dengan menyiapkan syarat-syarat di atas secara teliti, proses perpindahan KPR Anda akan jauh lebih lancar.

Jika Anda masih ragu soal takeover KPR, konsultasikan dengan Loan Market!

Loan Advisers kami akan membantu proses KPR Anda hingga di approve oleh bank terpercaya.

Mari konsultasi sekarang!

Mari konsultasi sekarang!

🔗www.loanmarket.co.id

Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)

Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)

Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.