Over Kredit Rumah Subsidi: Begini Cara Pindah Nama KPR yang Sah dan Aman!

18 November 2025 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Mau over kredit rumah subsidi? Ketahui proses Pindah Nama KPR yang legal dan aman di bank. Hindari risiko surat di bawah tangan! Panduan lengkap untuk penjual & pembeli.

Fenomena over kredit rumah subsidi kini makin marak. Bagi penjual, ini adalah jalan cepat mendapatkan modal kembali (uang muka dan cicilan yang sudah dibayar). Bagi pembeli, ini adalah peluang mendapatkan rumah dengan harga di bawah harga pasar dan proses yang dianggap lebih cepat.

Namun, di balik kepraktisan tersebut, banyak transaksi over kredit dilakukan 'di bawah tangan' hanya dengan surat perjanjian biasa. Transaksi non-formal semacam ini sangat berbahaya, sebab rumah (sebagai aset jaminan) secara hukum masih terikat pada nama penjual di bank.

Tujuan artikel ini adalah memberikan panduan langkah demi langkah yang legal, sah, dan aman untuk melakukan over kredit rumah subsidi. Mari simak penjelasannya!

Definisi Over Kredit yang Sah

Over kredit yang diakui hukum dan bank bukanlah sekadar serah terima kunci dan pelunasan angsuran. Over kredit yang sah melibatkan proses Pengalihan Hak Jual Beli (Cessie) atau Substitusi Debitur di bank, yang menghasilkan Akta Pengalihan Hak Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT. Proses inilah yang melindungi hak properti pembeli dan melunasi kewajiban penjual.

Prosedur Pindah Nama KPR yang Sah & Aman

Untuk memastikan transaksi over kredit Anda berjalan legal dan aman, Anda harus melewati serangkaian prosedur di bank yang disebut Pengalihan Hak Debitur atau Pindah Nama KPR.

Syarat-Syarat Wajib untuk Pengajuan Pindah Nama KPR

Sebelum melangkah ke bank, pastikan kondisi penjual dan pembeli memenuhi kriteria dasar berikut:

Syarat dari Penjual (Debitur Lama):

  • Jangka Waktu

Telah melunasi cicilan KPR minimum 1 - 2 tahun (ketentuan ini sangat bergantung pada kebijakan bank pemberi KPR dan aturan subsidi).

  • Status Cicilan

Tidak ada tunggakan cicilan sebulan pun (status kredit harus lancar/kolektibilitas 1)

  • Dokumen Lengkap

Semua dokumen KPR asli (Akta Jual Beli, sertifikat, dan perjanjian kredit) harus siap untuk diserahkan.

Syarat dari Pembeli (Calon Debitur Baru):

  • Kelayakan KPR Subsidi

 Wajib memenuhi syarat umum KPR subsidi, seperti belum pernah memiliki rumah, Warga Negara Indonesia (WNI), dan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

  • Kemampuan Finansial

Mampu membayar sisa pokok KPR yang akan dialihkan dan dinyatakan layak oleh bank (lolos BI Checking/SLIK OJK).

Langkah-Langkah Resmi Pindah Nama KPR di Bank

Setelah semua syarat terpenuhi, ikuti enam langkah krusial berikut yang harus melibatkan bank dan Notaris/PPAT:

  • Pengajuan Permohonan

  • Analisis Kelayakan Kredit

  • Penerbitan Persetujuan Bank

  • Penandatanganan Akta Pengalihan Hak

  • Pembayaran dan Serah Terima

  • Serah Terima & Mulai Angsuran

Kesimpulan

Over kredit rumah subsidi adalah jalan pintas cerdas untuk memiliki properti, asalkan Anda memilih jalur yang benar. Jangan pernah tergoda dengan transaksi cepat di bawah tangan yang hanya mengandalkan surat perjanjian biasa.

Jika Anda masih ragu mengenai over kredit rumah subsidi, konsultasikan dengan Loan Market!

Loan Advisers kami akan membantu proses over kredit rumah Anda dari awal hingga akhir secara sah dan aman. Mari konsultasi sekarang!

🔗 www.loanmarket.co.id


Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)
Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)


Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.