Over Kredit Rumah Subsidi: Begini Cara Pindah Nama KPR yang Sah dan Aman!
18 November 2025 by Marcomm Loan Market

Mau over kredit rumah subsidi? Ketahui proses Pindah Nama KPR yang legal dan aman di bank. Hindari risiko surat di bawah tangan! Panduan lengkap untuk penjual & pembeli.
Fenomena over kredit rumah subsidi kini makin marak. Bagi penjual, ini adalah jalan cepat mendapatkan modal kembali (uang muka dan cicilan yang sudah dibayar). Bagi pembeli, ini adalah peluang mendapatkan rumah dengan harga di bawah harga pasar dan proses yang dianggap lebih cepat.
Namun, di balik kepraktisan tersebut, banyak transaksi over kredit dilakukan 'di bawah tangan' hanya dengan surat perjanjian biasa. Transaksi non-formal semacam ini sangat berbahaya, sebab rumah (sebagai aset jaminan) secara hukum masih terikat pada nama penjual di bank.
Tujuan artikel ini adalah memberikan panduan langkah demi langkah yang legal, sah, dan aman untuk melakukan over kredit rumah subsidi. Mari simak penjelasannya!
Definisi Over Kredit yang Sah
Over kredit yang diakui hukum dan bank bukanlah sekadar serah terima kunci dan pelunasan angsuran. Over kredit yang sah melibatkan proses Pengalihan Hak Jual Beli (Cessie) atau Substitusi Debitur di bank, yang menghasilkan Akta Pengalihan Hak Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT. Proses inilah yang melindungi hak properti pembeli dan melunasi kewajiban penjual.
Prosedur Pindah Nama KPR yang Sah & Aman
Untuk memastikan transaksi over kredit Anda berjalan legal dan aman, Anda harus melewati serangkaian prosedur di bank yang disebut Pengalihan Hak Debitur atau Pindah Nama KPR.
Syarat-Syarat Wajib untuk Pengajuan Pindah Nama KPR
Sebelum melangkah ke bank, pastikan kondisi penjual dan pembeli memenuhi kriteria dasar berikut:
Syarat dari Penjual (Debitur Lama):
Jangka Waktu
Telah melunasi cicilan KPR minimum 1 - 2 tahun (ketentuan ini sangat bergantung pada kebijakan bank pemberi KPR dan aturan subsidi).
Status Cicilan
Tidak ada tunggakan cicilan sebulan pun (status kredit harus lancar/kolektibilitas 1)
Dokumen Lengkap
Semua dokumen KPR asli (Akta Jual Beli, sertifikat, dan perjanjian kredit) harus siap untuk diserahkan.
Syarat dari Pembeli (Calon Debitur Baru):
Kelayakan KPR Subsidi
Wajib memenuhi syarat umum KPR subsidi, seperti belum pernah memiliki rumah, Warga Negara Indonesia (WNI), dan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Kemampuan Finansial
Mampu membayar sisa pokok KPR yang akan dialihkan dan dinyatakan layak oleh bank (lolos BI Checking/SLIK OJK).
Langkah-Langkah Resmi Pindah Nama KPR di Bank
Setelah semua syarat terpenuhi, ikuti enam langkah krusial berikut yang harus melibatkan bank dan Notaris/PPAT:
Pengajuan Permohonan
Analisis Kelayakan Kredit
Penerbitan Persetujuan Bank
Penandatanganan Akta Pengalihan Hak
Pembayaran dan Serah Terima
Serah Terima & Mulai Angsuran
Kesimpulan
Over kredit rumah subsidi adalah jalan pintas cerdas untuk memiliki properti, asalkan Anda memilih jalur yang benar. Jangan pernah tergoda dengan transaksi cepat di bawah tangan yang hanya mengandalkan surat perjanjian biasa.
Jika Anda masih ragu mengenai over kredit rumah subsidi, konsultasikan dengan Loan Market!
Loan Advisers kami akan membantu proses over kredit rumah Anda dari awal hingga akhir secara sah dan aman. Mari konsultasi sekarang!
Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)
Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)
Terpopuler

KPR Anda Terancam Ditolak? Waspadai 7 Sinyal Merah Ini Sebelum Terlambat!
Membeli rumah impian melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ad...

Mengenal SBUM: Kunci Mewujudkan Rumah Impian dengan KPR Subsidi
Membeli rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan renda...
Partisipasi Loan Market dalam Inisiatif Penanaman Mangrove #RootsOfChange
Loan Market, financial aggregator pertama di Indonesia, pada...

Renovasi Rumah Impian? Ini Tipsnya Biar Gak Boncos dan Over-budget!
Merenovasi rumah adalah sebuah perjalanan seru untuk mewujud...

Apa Itu Take Over Pinjaman dan Bagaimana Loan Market Membantu Anda?
Banyak dari kita memiliki pinjaman properti (KPR) yang sudah...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.