Pemerintah Perluas Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah hingga 5M!
06 November 2023 by Marcomm Loan Market

Seminggu setelah Pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti senilai Rp 2M, pemerintah kembali merencanakan untuk melebarkan cakupan pembelian hingga harga Rp 5M.
Seminggu setelah Pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti senilai Rp 2M, pemerintah kembali merencanakan untuk melebarkan cakupan pembelian hingga harga Rp 5M. Tujuannya adalah untuk mendorong investasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendukung Produk Domestik Bruto (PDB) domestik.
Berita ini disambut baik oleh agen properti terbesar di Indonesia, Ray White. “Tentu saja kami berharap wacana ini menjadi realita. Pasti akan menarik banyak sekali peluang investasi yang ada. Sektor properti memang menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi banyak terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia” ujar Johann Boyke Nurtanio, Country Director of Ray White Indonesia.
“Seperti yang disampaikan menteri keuangan Sri Mulyani, fasilitas PPN DPT akan diberikan untuk pembelian satu rumah per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai dari bulan November 2023 hingga Desember 2024. Momentum ini yang bisa gunakan untuk menepis isu bahwa sektor properti akan melemah saat adanya Pemilu 2024. Sehingga kita dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi dengan baik” tambah Johann Boyke Nurtanio, Country Director of Ray White Indonesia.
Menurut Susiwijono Moegiarso selaku sekretaris Kemenko Perekonomian, wacana ini masih akan terus didiskusikan bersama kementerian keuangan (Kemenkeu). Menurut Susiwijono, pemberian insentif bebas PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempertahankan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong investasi, terutama di tengah ketidakpastian global. Properti mendapatkan dukungan insentif PPN DTP karena memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB. Di samping properti, pemerintah juga melanjutkan berbagai program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
Susiwijono juga mengatakan, pemberian insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempertahankan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong konsumsi, terutama di tengah ketidakpastian global. Properti mendapatkan dukungan insentif PPN DTP karena memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB. Di samping properti, pemerintah juga melanjutkan berbagai program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
Hal ini disambut gembira oleh Loan Market (Indonesia), sister company Ray White, “Tentu saja dengan adanya dukungan insentif PPN DTP kami di Loan Market optimis masyarakat akan tertarik untuk memanfaatkan momentum ini untuk membeli rumah sehingga permintaannya bisa meningkat dan meski lembaga internasional memproyeksikan ekonomi global melambat pada tahun 2023, dengan modal kondisi ekonomi nasional terkini, kami yakin di akhir tahun ekonomi Indonesia akan tetap berada di kisaran 5,3% sesuai target pemerintah,” ujar CEO Loan Market (Indonesia) Sari Dewi.
Terpopuler

Update Terbaru! BI Resmi Turunkan Suku Bunga, Ini Dampaknya
Bank Indonesia resmi menurunkan suku bunga acuan. Kebijakan ...

Plafon Kredit Bisa Tentukan Besar Pinjaman Anda, Ini Faktanya!
Plafon kredit adalah batas maksimal pinjaman yang bisa Anda ...

BI Checking Bermasalah? Begini Cara Pemutihannya!
BI Checking bermasalah sering jadi penghalang saat ajukan kr...

Jangan Salah Pilih! Fakta Bunga Floating KPR yang Harus Anda Tahu!
Pelajari apa itu bunga floating KPR, bagaimana cara kerjanya...

Refinancing KPR: Cara Cerdas Ringankan Cicilan Rumah Anda!
Refinancing KPR bisa jadi strategi cerdas untuk meringankan ...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.