Pentingnya AJB dalam Transaksi KPR: Mengapa Anda Tidak Boleh Menundanya?

23 January 2026 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Jangan sepelekan Akta Jual Beli! Pelajari mengapa AJB sangat krusial dalam transaksi KPR, risiko jika menundanya, dan bagaimana langkah hukum yang benar untuk mengamankan aset properti Anda.

Membeli rumah melalui skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah perjalanan panjang yang melibatkan banyak dokumen. Seringkali, pembeli merasa cukup tenang hanya dengan memegang PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Padahal, ada satu dokumen yang jauh lebih krusial untuk menentukan legalitas kepemilikan Anda: Akta Jual Beli (AJB).

Mengapa AJB begitu penting, dan apa resikonya jika Anda terus menunda pengurusannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu AJB dan Perbedaannya dengan PPJB?

Banyak orang menganggap PPJB dan AJB adalah hal yang sama. Faktanya, keduanya memiliki kekuatan hukum yang berbeda:

  • PPJB: Hanya bersifat ikatan janji antara penjual dan pembeli bahwa rumah tersebut akan dijual. Ini biasanya dilakukan saat rumah masih dalam tahap pembangunan atau pelunasan administrasi.

  • AJB: Dokumen resmi yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan telah berpindah dari penjual ke pembeli.

AJB adalah "tiket" utama untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anda.

Mengapa Anda Tidak Boleh Menunda Pengurusan AJB?

Dalam transaksi KPR, AJB biasanya dibuat di depan Notaris/PPAT yang ditunjuk bank. Namun, dalam beberapa kasus (seperti rumah indent atau takeover), proses ini sering tertunda. Berikut adalah alasan mengapa Anda harus menyegerakannya:

1. Kepastian Hukum yang Mutlak

Tanpa AJB, secara hukum properti tersebut belum sepenuhnya berpindah tangan ke atas nama Anda. AJB adalah bukti otentik yang diakui negara jika terjadi sengketa di masa depan.

2. Syarat Mutlak Balik Nama Sertifikat

Bank memang memegang sertifikat asli sebagai jaminan KPR. Namun, dasar untuk mengubah nama pemilik di sertifikat tersebut (dari developer/pemilik lama ke nama Anda) adalah AJB. Jika AJB tidak segera dibuat, proses balik nama akan terhambat.

3. Menghindari Masalah Jika Penjual Berhalangan

Bayangkan jika Anda menunda AJB selama bertahun-tahun, lalu penjual atau pihak developer bangkrut, menghilang, atau meninggal dunia. Anda akan kesulitan mencari tanda tangan mereka untuk keperluan administrasi, yang berujung pada proses pengadilan yang mahal dan melelahkan.

4. Nilai Jual Kembali yang Lebih Tinggi

Rumah dengan dokumen lengkap (AJB dan Sertifikat yang sudah balik nama) memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi dan lebih mudah disetujui jika calon pembeli baru Anda juga ingin menggunakan fasilitas KPR.

Kapan Waktu yang Tepat Mengurus AJB KPR?

Idealnya, AJB ditandatangani bersamaan dengan akad kredit KPR atau saat bangunan sudah selesai 100% dan pecah sertifikat dilakukan oleh developer. Jika Anda membeli rumah second, AJB wajib dilakukan dihadapan PPAT saat transaksi awal dimulai sebelum sertifikat tersebut diserahkan ke bank sebagai jaminan.

Langkah Singkat Mengurus AJB

  1. Pemeriksaan Dokumen: Pastikan sertifikat tanah tidak dalam sengketa dan sudah dicek keasliannya di BPN.

  2. Pelunasan Pajak: Pastikan PPh (Pajak Penghasilan) penjual dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pembeli sudah lunas.

  3. Penandatanganan di Depan PPAT: Penjual dan pembeli (serta perwakilan bank jika KPR) hadir untuk menandatangani akta.

Kesimpulan

Menunda pengurusan AJB sama saja dengan membiarkan aset berharga Anda berada di zona tidak aman. Pastikan setiap tahapan administrasi KPR Anda dikawal hingga terbitnya AJB demi ketenangan pikiran di masa depan.

Jika Anda ingin proses KPR lancar hingga AJB, konsultasikan dengan Loan Market!

Loan Advisers kami akan membantu proses KPR Anda hingga tuntas dan dapatkan suku bunga terbaik dari bank terpercaya.

Mari konsultasi sekarang!

👉🏻www.loanmarket.co.id

​​Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market)

Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market)

​

Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.