Rahasia Jual Rumah KPR ke Bank: Tuntaskan Cicilan dan Dapatkan Uang Tunai dalam 30 Hari!

09 December 2025 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Bongkar rahasia proses Jual Beli Rumah KPR! Pelajari cara menuntaskan cicilan di bank dan mencairkan uang tunai hasil penjualan rumah KPR Anda hanya dalam 30 hari.

Banyak pemilik rumah yang terikat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ingin menjual aset mereka, namun sering kali terbentur mitos bahwa rumah tersebut harus lunas total terlebih dahulu. Anggapan ini keliru dan membuat proses penjualan menjadi berlarut-larut.

Sebenarnya, menjual rumah yang masih KPR adalah proses yang sangat mungkin dan sering dilakukan, yang intinya adalah melunasi sisa kredit di bank menggunakan dana dari pembeli baru. Proses ini bisa diselesaikan cepat jika Anda memahami alurnya.

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, menunjukkan bagaimana Anda bisa menuntaskan cicilan KPR Anda dan mencairkan sisa uang tunai hasil penjualan hanya dalam 30 hari kerja!

Tahap Pertama: Persiapan Kunci dan Verifikasi Status

Langkah pertama sebelum memasarkan rumah adalah mengetahui posisi finansial Anda saat ini di mata bank.

1. Hitung Posisi Hutang Anda

Hal paling krusial adalah mengetahui secara pasti berapa Sisa Pokok Utang KPR Anda per hari ini.

  • Ajukan Simulasi Pelunasan

Segera hubungi bank KPR Anda dan minta simulasi pelunasan dipercepat. Bank akan mengeluarkan angka resmi (termasuk bunga berjalan dan potensi denda/penalti) yang harus dibayarkan untuk menuntaskan kredit.

  • Tentukan Harga Jual

Pastikan harga jual rumah Anda harus lebih tinggi dari total sisa utang + biaya notaris. Selisih inilah yang akan menjadi uang tunai (keuntungan) yang Anda terima.

2. Siapkan Dokumen Legal Penunjang

Meskipun sertifikat rumah Anda masih dipegang bank, Anda harus memastikan semua dokumen pendukung lain siap sedia.

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) / Hak Guna Bangunan (HGB) 

  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah (jika sudah menikah).

  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir (sangat penting).

Tahap Kedua: Eksekusi Transaksi dan Pelunasan Cepat

Setelah Anda menemukan pembeli yang sepakat dengan harga jual, fokus beralih pada eksekusi cepat di bank dan di hadapan notaris.

3. Perjanjian dan Uang Muka (Deposit)

Buatlah Perjanjian Jual Beli (PJB) awal yang disaksikan oleh Notaris/PPAT. Dalam PJB ini, disepakati bahwa:

  • Uang Muka (Deposit) dari Pembeli akan diserahkan kepada Anda.

  • Uang muka ini akan digunakan, baik oleh Anda atau Notaris, untuk mengurus biaya administrasi awal dan persiapan pelunasan ke bank.

4. Langkah Krusial di Bank (The 30-Day Clock Starts)

Proses pelunasan dipercepat inilah yang menjadi inti rahasia agar Anda cepat mendapatkan uang tunai. Proses ini biasanya melibatkan 3 tahap:

  • Pelunasan Tunai oleh Pembeli

  • Take Over Kredit oleh Pembeli

  • Pencairan Uang Tunai Melalui AJB

Kesimpulan

Kunci utama agar proses penjualan rumah KPR Anda selesai dalam 30 hari terletak pada kecepatan komunikasi dengan bank dan kesiapan dokumen legal. Selama dana pelunasan sisa KPR Anda telah disetujui oleh bank dan diserahkan oleh pembeli, bank akan dengan cepat memproses SKL dan penyerahan sertifikat.

Jika Anda masih ragu soal sistemasi KPR rumah, konsultasikan dengan Loan Market!

Loan Advisers kami bersedia untuk memberikan solusi terbaik untuk rumah Anda.

Mari konsultasi sekarang!

🔗 www.loanmarket.co.id

Written By: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)

Editor By: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)


Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.