Restrukturisasi Kredit Siap Diperpanjang Oleh OJK Hingga 2022
27 September 2020 by Marcomm Loan Market

Program restrukturisasi kredit yang diketahui akan berakhir pada Februari 2021 kini mendapat lampu hijau untuk membuka peluang perpanjangan hingga 2022.
Program restrukturisasi kredit yang diketahui akan berakhir pada Februari 2021 kini mendapat lampu hijau untuk membuka peluang perpanjangan hingga 2022.
Dilansir dari liputan6.com, Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Kita harapkan tadinya (restrukturisasi) selesai tahun depan (2021) bulan Februari. Namun demikian apabila ini memang diperlukan diperpanjang tidak ada masalah kita akan perpanjang, kalau perlu kita perpanjang 1 tahun lagi bukan Februari tahun depan tapi perpanjang 1 tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah kita siap,” katanya dalam sambutannya dalam acara Kagama Inkubasi Bisnis XIV “Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi”, Minggu (27/9/2020).
Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah yang meliputi upaya Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, misalnya dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit, serta memberikan tenggang periode waktu pembayaran, penurunan suku bunga kredit, dan lain sebagainya. Restrukturisasi kredit diatur melalui peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Sejauh ini perkembangan restrukturisasi yang disalurkan oleh perbankan telah diberikan kepada 7,38 juta nasabah dengan nilai Rp 878,57 triliun per 7 September 2020 dari data 100 perbankan.
Sedangkan untuk perusahaan multi-finance, terdapat 182 perusahaan yang melakukan restrukturisasi dengan 4,58 juta jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui dengan jumlah restrukturisasi sebesar Rp 168,77 triliun.
Dengan adanya restrukturisasi kredit, tentunya nasabah akan lebih terbantu, terlebih bagi nasabah yang terkena dampak COVID-19. Untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kinerja industri perusahaan pembiayaan tetap positif. Oleh karena hal tersebut, maka akan dilakukan perpanjangan program restrukturisasi oleh OJK.
Sumber:
Liputan6
CNN Indonesia
Kompas
Terpopuler

SLIK OJK: Cara Cek Riwayat Kredit Sebelum Ajukan KPR!
SLIK OJK membantu Anda mengetahui riwayat kredit sebelum men...

Resmi Jadi Pemilik Rumah! Begini Proses Akad KPR yang Harus Anda Ketahui
Akad KPR adalah tahap terakhir sebelum rumah resmi menjadi m...

Mau Cicilan Lebih Ringan? Simak Contoh Refinancing Berikut Ini!
Ingin cicilan rumah terasa lebih ringan? Refinancing solusin...

Hati-Hati! Jangan Over Kredit Rumah Subsidi Sebelum Tahu Syarat Ini
Over kredit rumah subsidi bisa jadi solusi cepat punya rumah...

Kenali Arti dan Peran Plafon KPR dalam Proses Pembiayaan Rumah!
Pahami apa itu plafon KPR dan perannya dalam menentukan besa...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.