Restrukturisasi Kredit Siap Diperpanjang Oleh OJK Hingga 2022
27 September 2020 by Marcomm Loan Market

Program restrukturisasi kredit yang diketahui akan berakhir pada Februari 2021 kini mendapat lampu hijau untuk membuka peluang perpanjangan hingga 2022.
Program restrukturisasi kredit yang diketahui akan berakhir pada Februari 2021 kini mendapat lampu hijau untuk membuka peluang perpanjangan hingga 2022.
Dilansir dari liputan6.com, Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Kita harapkan tadinya (restrukturisasi) selesai tahun depan (2021) bulan Februari. Namun demikian apabila ini memang diperlukan diperpanjang tidak ada masalah kita akan perpanjang, kalau perlu kita perpanjang 1 tahun lagi bukan Februari tahun depan tapi perpanjang 1 tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah kita siap,” katanya dalam sambutannya dalam acara Kagama Inkubasi Bisnis XIV “Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi”, Minggu (27/9/2020).
Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah yang meliputi upaya Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, misalnya dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit, serta memberikan tenggang periode waktu pembayaran, penurunan suku bunga kredit, dan lain sebagainya. Restrukturisasi kredit diatur melalui peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Sejauh ini perkembangan restrukturisasi yang disalurkan oleh perbankan telah diberikan kepada 7,38 juta nasabah dengan nilai Rp 878,57 triliun per 7 September 2020 dari data 100 perbankan.
Sedangkan untuk perusahaan multi-finance, terdapat 182 perusahaan yang melakukan restrukturisasi dengan 4,58 juta jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui dengan jumlah restrukturisasi sebesar Rp 168,77 triliun.
Dengan adanya restrukturisasi kredit, tentunya nasabah akan lebih terbantu, terlebih bagi nasabah yang terkena dampak COVID-19. Untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kinerja industri perusahaan pembiayaan tetap positif. Oleh karena hal tersebut, maka akan dilakukan perpanjangan program restrukturisasi oleh OJK.
Sumber:
Liputan6
CNN Indonesia
Kompas
Terpopuler

Pengajuan KPR Ditolak oleh Bank atau Lembaga Keuangan? Ini Dia Penyebabnya
KPR menjadi salah satu alternatif bagi Anda untuk memiliki r...

Lapor Pajak 2025: Kupas Tuntas Aturan dan Cara Lapor Pajak Terbaru
Memasuki tahun 2025, aturan perpajakan mengalami perubahan s...

Prabowo Bertekad Hapus Pajak Rumah Hingga 16 Persen
Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menghapus pajak pem...

Berikut Biaya-Biaya yang Harus Dibayar Saat Beli Rumah, Simak Baik-Baik
Membeli rumah bisa menjadi keputusan finansial terbesar yang...

9 Faktor Penghambat Dalam Membuka dan Mengembangkan Usaha, Bagi Pemula Harap Diperhatikan
Memulai usaha baru merupakan suatu langkah yang penuh tantan...
Artikel dan Berita Lainnya

11 June 2024
Anda Sedang Mencari Fasilitas KPR Syariah? Berikut Ini Rekomendasi Produk KPR Syariah Terbaik untuk Anda!
KPR Syariah adalah jenis pembiayaan rumah yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Prinsip-prinsip ini meliputi larangan riba (bunga), transparansi dalam transaksi, pembagian ris...
19 August 2024
Dari Teman Jadi Rekan, Berikut Tips Sukses Membangun Usaha Bersama
Membangun usaha dapat menjadi pengalaman berharga dalam hidup. Anda dapat membangun usaha dengan mandiri maupun dengan teman untuk mencapai tujuan bersama....

29 April 2024
Pernah Dengar Floating Rate Dalam KPR? Simak Pengertian, Kelebihan Dan Kekurangannya
Floating rate dalam KPR adalah tingkat suku bunga yang fleksibel, yang berarti tingkatannya dapat mengalami perubahan sepanjang waktu sesuai dengan fluktuasi pasar keuangan yang memiliki berbagai maca...