Sudah Akad Kredit Rumah? Ini Langkah Penting yang Harus Anda Lakukan!

22 October 2025 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Sudah tanda tangan akad kredit rumah? Jangan berhenti sampai di situ. Ketahui langkah penting yang harus Anda lakukan setelah akad kredit agar proses kepemilikan rumah berjalan lancar dan legalitasnya aman.

Banyak orang mengira bahwa proses membeli rumah selesai setelah akad kredit. Padahal, akad kredit baru menjadi titik awal kepemilikan resmi yang perlu diikuti dengan beberapa tahap penting agar hak atas rumah benar-benar aman secara hukum dan administrasi.

Maka dari itu, pada artikel ini akan membahas tentang langkah-langkah yang harus Anda lakukan setelah proses akad kredit rumah. Simak penjelasannya dibawah ini!

Apa itu Akad Kredit Rumah?

Akad kredit rumah adalah perjanjian resmi antara Anda dan pihak bank yang menandai dimulainya pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam proses ini, bank setuju memberikan pinjaman untuk membeli rumah, sementara Anda berkomitmen membayar cicilan sesuai jangka waktu yang disepakati.

Langkah-Langkah yang Wajib Dilakukan Setelah Akad Kredit Rumah

  • Mengurus Akta Jual Beli (AJB)
    Langkah pertama setelah akad adalah menandatangani Akta Jual Beli di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB menjadi bukti sah bahwa rumah tersebut telah berpindah kepemilikan dari penjual kepada Anda. Pastikan seluruh data dan nilai transaksi sesuai dengan yang tertera di perjanjian KPR.

  • Mengurus Balik Nama Sertifikat
    Setelah AJB selesai, Anda perlu mengurus proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan. Sertifikat rumah tetap disimpan oleh bank selama masa kredit, namun nama kepemilikannya harus sudah atas nama Anda agar sah secara hukum.

  • Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    Pembeli wajib membayar BPHTB sebagai syarat sahnya peralihan hak atas tanah dan bangunan. Jumlahnya dihitung berdasarkan nilai transaksi atau harga rumah. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran ini karena akan dibutuhkan dalam proses balik nama.

  • Mengecek Polis Asuransi dan Jadwal Cicilan Pertama
    Biasanya bank mensyaratkan asuransi jiwa dan kebakaran selama masa KPR. Setelah akad, pastikan polis asuransi Anda aktif dan sesuai dengan nilai rumah. Selain itu, catat tanggal jatuh tempo cicilan pertama agar tidak terlambat membayar.

  • Menyimpan Semua Dokumen dengan Rapi
    Dokumen penting seperti akad kredit, AJB, bukti pembayaran BPHTB, serta polis asuransi harus disimpan di tempat aman. Dokumen ini akan sangat berguna untuk proses pelunasan atau ketika Anda ingin menjual rumah di masa depan.

  • Menata Keuangan Setelah KPR
    Kini saatnya menyesuaikan keuangan pribadi dengan kewajiban cicilan bulanan. Buat rencana keuangan yang realistis agar pembayaran KPR berjalan lancar tanpa mengganggu kebutuhan lain.

Kesimpulan

Akad kredit rumah bukan akhir dari proses, melainkan awal dari kepemilikan resmi yang harus diselesaikan dengan langkah administratif penting seperti pembuatan AJB, balik nama sertifikat, pembayaran BPHTB, serta pengaturan keuangan pasca-KPR. Dengan memahami tahapan ini, Anda bisa memastikan rumah yang dibeli aman secara hukum dan finansial.

Ingin tahu bank mana yang menawarkan bunga KPR paling ringan dan proses paling cepat? Konsultasikan secara gratis dengan Loan Market. 

Loan Advisers kami siap membantu Anda membandingkan berbagai pilihan KPR agar proses memiliki rumah impian jadi lebih mudah dan efisien.

Mari konsultasi sekarang!

🔗 www.loanmarket.co.id

Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)

Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)



Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.