Upaya Dukung Perekonomian Nasional; Keringanan Pinjaman Diberlakukan
06 April 2020 by Marcomm Loan Market

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 telah direspon oleh sejumlah bank. Peraturan ini mencakup keringanan persyaratan kualitas kredit
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 telah direspon oleh sejumlah bank. Peraturan ini mencakup keringanan persyaratan kualitas kredit, yaitu penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar. Selain itu juga mengatur restrukturisasi nonperforming loan atau kredit yang bermasalah.
Aturan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 yang baru dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 lalu. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional.
Berikut beberapa bank baik Bank Umum dan Bank Syariah yang menawarkan restrukturisasi kredit kepada nasabah debitur yang terdampak COVID-19. Diantaranya terdapat Bank Mandiri ,Bank BRI, Bank BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha, Bank NOBU, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank MAS, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, Bank UOB, Bank FAMA, Bank Mayapada, Bank Resona Perdania, Bank BKE, Bank SBI Indonesia, Bank AGI, Commonwealth Bank, HSBC Bank, ICBC Bank, JPMorgan Chase Bank, Ok! Bank, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered Bank, Bank of China, Bank BNP Paribas, Bank Artos dan Bank INA.
Menurut Leader Loan Market Alam Sutera, yaitu Christina Meliana Jahja, beliau berpendapat ini adalah kesempatan bagi debitur yg terkena dampak COVID-19 baik langsung maupun tidak langsung. Debitur dapat memperoleh keringanan cara bayar atau pengurangan suku bunga ke bank dan perpanjangan waktu pembayaran kredit. Beliau juga berpendapat bahwa peran OJK, Bank dan debitur untuk dapat berkolaborasi dengan baik dalam menghadapi wabah ini adalah hal yang sangat penting.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, juga menerangkan perihal restrukturisasi ini akan sangat memudahkan pengusaha yang terkena dampak wabah COVID-19 hingga usahanya pulih kembali. Restrukturisasi ini diberikan kepada debitur UMKM dan Non-UMKM terdampak COVID-19 seperti sektor informal, sektor mikro pekerja penghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktifnya. Industri utama yang diprioritaskan adalah pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Sumber :
OJK Update
CNBC Indonesia
Suara Merdeka
Katadata
Terpopuler

Loan Market Group (LMG) Tunjuk Ewen Stafford sebagai CEO Baru
Loan Market Group (LMG) terus memperkuat posisinya sebagai s...

Banjir Datang, Nilai Properti Jatuh? Tidak Selalu!
Banjir tak selalu menurunkan nilai properti—lokasi strategis...

Peluang Bisnis Musiman di Bulan Ramadhan: Maksimalkan Keuntungan dengan Strategi Cerdas
Selama bulan Ramadhan, permintaan akan berbagai produk dan l...

Saatnya Berhenti Kontrak Rumah! Rayakan Lebaran di Rumah Sendiri dengan Solusi KPR
Lebaran adalah momen penuh kebahagiaan bersama keluarga, tet...

Bijak Kelola THR: Cara Cerdas Agar Tidak Habis Seketika
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu momen yang palin...
Artikel dan Berita Lainnya

21 February 2025
Apa Saja Sih Penyebab Kredit Macet? Berikut Penjelasannya, Lengkap dengan Dampaknya
Kredit macet terjadi ketika penerima pinjaman, baik individu maupun perusahaan, tidak mampu melunasi utangnya sesuai jadwal. Situasi ini dapat memperburuk riwayat keuangan mereka dan menyulitkan penga...

16 May 2025
Kapan Harus Takeover KPR?
Kenali waktu terbaik dan alasan strategis untuk memindahkan KPR Anda demi manfaat maksimal...

25 August 2024
Panduan Lengkap dalam Memahami Bridging Loan
Bingung karena memerlukan kebutuhan keuangan mendadak, Bridging Loan dapat menjadi alternatif Anda untuk memfasilitasi transaksi atau kebutuhan keuangan yang mendesak, dengan jangka waktu yang relatif...