Upaya Dukung Perekonomian Nasional; Keringanan Pinjaman Diberlakukan
06 April 2020 by Marcomm Loan Market

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 telah direspon oleh sejumlah bank. Peraturan ini mencakup keringanan persyaratan kualitas kredit
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 telah direspon oleh sejumlah bank. Peraturan ini mencakup keringanan persyaratan kualitas kredit, yaitu penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar. Selain itu juga mengatur restrukturisasi nonperforming loan atau kredit yang bermasalah.
Aturan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 yang baru dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 lalu. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional.
Berikut beberapa bank baik Bank Umum dan Bank Syariah yang menawarkan restrukturisasi kredit kepada nasabah debitur yang terdampak COVID-19. Diantaranya terdapat Bank Mandiri ,Bank BRI, Bank BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha, Bank NOBU, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank MAS, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, Bank UOB, Bank FAMA, Bank Mayapada, Bank Resona Perdania, Bank BKE, Bank SBI Indonesia, Bank AGI, Commonwealth Bank, HSBC Bank, ICBC Bank, JPMorgan Chase Bank, Ok! Bank, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered Bank, Bank of China, Bank BNP Paribas, Bank Artos dan Bank INA.
Menurut Leader Loan Market Alam Sutera, yaitu Christina Meliana Jahja, beliau berpendapat ini adalah kesempatan bagi debitur yg terkena dampak COVID-19 baik langsung maupun tidak langsung. Debitur dapat memperoleh keringanan cara bayar atau pengurangan suku bunga ke bank dan perpanjangan waktu pembayaran kredit. Beliau juga berpendapat bahwa peran OJK, Bank dan debitur untuk dapat berkolaborasi dengan baik dalam menghadapi wabah ini adalah hal yang sangat penting.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, juga menerangkan perihal restrukturisasi ini akan sangat memudahkan pengusaha yang terkena dampak wabah COVID-19 hingga usahanya pulih kembali. Restrukturisasi ini diberikan kepada debitur UMKM dan Non-UMKM terdampak COVID-19 seperti sektor informal, sektor mikro pekerja penghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktifnya. Industri utama yang diprioritaskan adalah pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Sumber :
OJK Update
CNBC Indonesia
Suara Merdeka
Katadata
Terpopuler

Berapa Sih Uang yang Harus Anda Siapkan untuk Rumah Jabodetabek?
Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) selal...

Kabar Baik! BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%
Bank Indonesia (BI) kembali membawa kabar baik dengan memang...

KPR Anda Terancam Ditolak? Waspadai 7 Sinyal Merah Ini Sebelum Terlambat!
Membeli rumah impian melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ad...

Mengenal SBUM: Kunci Mewujudkan Rumah Impian dengan KPR Subsidi
Membeli rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan renda...
Partisipasi Loan Market dalam Inisiatif Penanaman Mangrove #RootsOfChange
Loan Market, financial aggregator pertama di Indonesia, pada...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.