Upaya Dukung Perekonomian Nasional; Keringanan Pinjaman Diberlakukan
06 April 2020 by Marcomm Loan Market

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 telah direspon oleh sejumlah bank. Peraturan ini mencakup keringanan persyaratan kualitas kredit
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 telah direspon oleh sejumlah bank. Peraturan ini mencakup keringanan persyaratan kualitas kredit, yaitu penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar. Selain itu juga mengatur restrukturisasi nonperforming loan atau kredit yang bermasalah.
Aturan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 yang baru dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 lalu. Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas pada perekonomian nasional.
Berikut beberapa bank baik Bank Umum dan Bank Syariah yang menawarkan restrukturisasi kredit kepada nasabah debitur yang terdampak COVID-19. Diantaranya terdapat Bank Mandiri ,Bank BRI, Bank BNI, Panin Bank, Permata Bank, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Index, Bank Ganesha, Bank NOBU, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank MAS, Bank Sampoerna, IBK Bank, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Mayora, Bank UOB, Bank FAMA, Bank Mayapada, Bank Resona Perdania, Bank BKE, Bank SBI Indonesia, Bank AGI, Commonwealth Bank, HSBC Bank, ICBC Bank, JPMorgan Chase Bank, Ok! Bank, MNC Bank, KEB Hana Bank, Shinhan Bank, Standard Chartered Bank, Bank of China, Bank BNP Paribas, Bank Artos dan Bank INA.
Menurut Leader Loan Market Alam Sutera, yaitu Christina Meliana Jahja, beliau berpendapat ini adalah kesempatan bagi debitur yg terkena dampak COVID-19 baik langsung maupun tidak langsung. Debitur dapat memperoleh keringanan cara bayar atau pengurangan suku bunga ke bank dan perpanjangan waktu pembayaran kredit. Beliau juga berpendapat bahwa peran OJK, Bank dan debitur untuk dapat berkolaborasi dengan baik dalam menghadapi wabah ini adalah hal yang sangat penting.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, juga menerangkan perihal restrukturisasi ini akan sangat memudahkan pengusaha yang terkena dampak wabah COVID-19 hingga usahanya pulih kembali. Restrukturisasi ini diberikan kepada debitur UMKM dan Non-UMKM terdampak COVID-19 seperti sektor informal, sektor mikro pekerja penghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktifnya. Industri utama yang diprioritaskan adalah pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Sumber :
OJK Update
CNBC Indonesia
Suara Merdeka
Katadata
Terpopuler

Perempuan Hebat di Dunia Karier: Melanjutkan Semangat Kartini bersama Loan Market
Hari Kartini adalah momen yang tepat untuk merefleksikan sej...

Selamat Hari Buruh Internasional 2025: Membangun Masa Depan yang Lebih Inklusif melalui Akses Keuangan yang Setara
Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internas...

Cash vs KPR: Pilih Mana untuk Beli Properti?
Bermimpi punya rumah sendiri? Selamat, itu langkah besar! Ta...

Cicilan KPR Melambung? Ini Yang Harus Kamu Lakukan
Cicilan KPR tiba-tiba membengkak? Jangan panik. Temukan lang...

KPR Bunga Floating: Apa Itu dan Bagaimana Dampaknya pada Pembayaran Anda?
Mengenal lebih dalam tentang KPR bunga floating dan bagaiman...
Artikel dan Berita Lainnya

20 May 2025
Kabar Baik! Kebijakan Baru Pembelian Rumah Ini Bisa Jadi Kunci Punya Hunian di Tahun Ini!
Akhirnya tiba! Pemerintah memberikan angin segar bagi kamu yang berencana membeli rumah di tahun 2025. Kebijakan terbaru ini berpotensi memangkas biaya awal, meringankan persyaratan KPR, hingga membuk...

08 July 2025
Penting! Cek Status BI Checking Sebelum Ajukan Pinjaman
Apakah Anda berencana mengajukan pinjaman, kredit kendaraan, atau KPR dalam waktu dekat? Salah satu hal krusial yang perlu Anda pastikan adalah status riwayat kredit Anda melalui Sistem Layanan Inform...

28 February 2025
Strategi Cerdas Mengelola Modal Usaha di Bulan Ramadhan agar Bisnis Tetap Cuan
Menjelang Ramadhan, permintaan pasar meningkat pesat, terutama di sektor kuliner, fashion, dan hampers Lebaran. Bagaimana strategi bisnis agar tetap untung tanpa gangguan modal? Simak tips pengelolaan...