Berapa Lama Seharusnya Proses KPR Anda? Bongkar Semua Tahapan dan Waktunya!

24 November 2025 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Jangan lagi bingung! Cari tahu durasi pasti proses KPR Anda, mulai dari pengajuan berkas, BI Checking, hingga akad kredit. Bongkar semua tahapan KPR agar proses Anda lancar!

Membeli rumah adalah impian besar, tetapi seringkali kegembiraan itu bercampur dengan kecemasan saat berhadapan dengan proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pertanyaan klasiknya: "Berapa lama saya harus menunggu sampai KPR saya disetujui?"

Banyak calon debitur merasa proses KPR terlalu lama dan berlarut-larut tanpa tahu timeline yang jelas. Padahal, dengan memahami setiap tahapan dan estimasi waktunya, Anda bisa mempersiapkan diri dan mempercepat proses.

Secara umum, proses KPR yang ideal memakan waktu sekitar 30 hingga 60 hari kerja (1 hingga 2 bulan), tergantung kecepatan Anda melengkapi dokumen dan kebijakan internal bank.

Berikut adalah pembongkaran lengkap setiap tahapan proses KPR, beserta estimasi waktu yang dibutuhkan.

  • Tahap Persiapan & Pengajuan Awal  (1-3 Hari)

Tahap ini sepenuhnya bergantung pada inisiatif Anda. Keterlambatan di tahap ini akan menunda seluruh proses. Pertama, pengumpulan dokumen. Kumpulkan semua dokumen yang disyaratkan bank, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, bukti penghasilan (slip gaji/laporan keuangan), hingga dokumen legal properti (Sertifikat, IMB, PBB). Kedua, datangi bank atau developer untuk mengisi formulir aplikasi KPR untuk pengajuan resmi.

  • Analisis Bank (Kredit Checking & Verifikasi) (7-14 Hari)

Inilah tahap kritis di mana bank menilai kelayakan Anda sebagai peminjam.

  • BI Checking / SLIK OJK

Bank akan memeriksa riwayat kredit Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Riwayat kredit buruk (kolektibilitas 3 ke atas) dapat menyebabkan aplikasi langsung ditolak.

  • Verifikasi Data

Staf bank akan menghubungi kantor tempat Anda bekerja, pemberi referensi, atau kontak darurat untuk memverifikasi kebenaran data pribadi dan penghasilan Anda.

  • Analisis 5C

Bank menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) untuk menentukan apakah Anda memiliki kapasitas membayar.

  • Penilaian Properti (Appraisal) (Estimasi: 3-7 Hari Kerja)

Sambil menganalisis kelayakan Anda, bank juga akan menilai properti yang Anda jadikan jaminan. Menentukan nilai pasar wajar dan likuiditas properti tersebut. Nilai appraisal ini sangat menentukan plafon pinjaman yang akan Anda dapatkan. Bank menugaskan tim appraiser (pihak ketiga) untuk melakukan survei fisik dan membandingkan harga properti di sekitar lokasi. Jika nilai appraisal jauh lebih rendah dari harga jual yang disepakati dengan penjual, Anda harus menyiapkan dana tunai lebih besar untuk menutupi selisihnya (top up).

  • Komite Kredit dan Persetujuan (SP3K/SPPK) (3-5 Hari)

Setelah semua data (Anda dan properti) terkumpul dan dianggap layak, permohonan Anda diajukan ke komite kredit.

Komite kredit bank akan memberikan putusan akhir. Jika disetujui, bank akan mengeluarkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) atau Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK). Surat ini memuat rincian penting seperti plafon pinjaman final, suku bunga, dan tenor.

Anda harus segera menandatangani dan mengembalikan SP3K/SPPK kepada bank dalam batas waktu yang ditentukan (biasanya 7-14 hari) untuk menyatakan persetujuan.

  • Persiapan Akad Kredit (Finalisasi) (7-14 Hari)

Anda wajib melunasi semua biaya di awal,  termasuk biaya provisi bank, administrasi, premi asuransi jiwa dan kebakaran, serta biaya notaris. Bank, Anda (debitur), dan penjual/developer berkoordinasi dengan Notaris/PPAT yang ditunjuk bank. Notaris bertugas memastikan legalitas properti dan menyiapkan Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pengakuan Hutang. Notaris memastikan bahwa sertifikat properti (jaminan) dalam kondisi bersih dan siap untuk dibebani Hak Tanggungan.

  • Akad Kredit dan Pencairan Dana (1 Hari)

Anda, perwakilan bank, dan penjual/developer berkumpul di kantor notaris untuk menandatangani semua dokumen perjanjian kredit. Setelah akad selesai, sertifikat properti resmi diserahkan kepada bank. Bank mencairkan dana KPR, biasanya langsung ditransfer ke rekening penjual/developer.

Kesimpulan

Proses KPR yang ideal, mulai dari pengajuan berkas hingga penandatanganan akad kredit, rata-rata membutuhkan waktu 30 hingga 60 hari kerja. Meskipun bank memiliki timeline internal, kecepatan proses sangat bergantung pada kesiapan Anda.

Jika Anda masih ragu dengan persiapan KPR, konsultasikan secara GRATIS dengan Loan Market. Loan advisers kami akan membantu proses KPR Anda dengan aman hingga di approved dengan bank terpercaya.

Mari konsultasi sekarang!

🔗 www.loanmarket.co.id


Written By: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)

Editor By: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)

Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.