AJB Rumah KPR: Langkah Resmi Jadi Pemilik Sah Rumah!
23 October 2025 by Marcomm Loan Market

AJB rumah KPR adalah bukti sah kepemilikan rumah setelah pelunasan kredit. Pelajari proses, biaya, dan dokumen yang dibutuhkan agar kamu resmi jadi pemilik rumah sepenuhnya.
Setelah cicilan KPR selesai, banyak orang mengira urusan kepemilikan rumah otomatis beres. Padahal, masih ada satu langkah penting yang harus Anda urus yaitu Akte Jual Beli (AJB). Dokumen ini menjadi bukti hukum bahwa rumah benar-benar sudah menjadi milik Anda secara sah.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas Akta Jual Beli (AJB) rumah agar proses kepemilikan rumah impian Anda dapat disahkan secara resmi. Mari simak penjelasannya dibawah ini!
Apa Itu AJB Rumah KPR?
Akte Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang dibuat di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual ke pembeli. Dalam konteks KPR, AJB baru bisa diurus setelah seluruh cicilan rumah lunas dan bank menyerahkan dokumen kepemilikan kepada debitur.
Selama masa cicilan, status rumah masih menjadi jaminan bank. Artinya, meski Anda menempati rumah itu, kepemilikan hukumnya belum sepenuhnya atas nama Anda. Setelah pelunasan dan proses administrasi selesai, barulah Anda bisa mengurus AJB agar kepemilikan berpindah sepenuhnya.
Proses Pembuatan AJB Rumah KPR
Pelunasan KPR
Pastikan Anda sudah menyelesaikan semua cicilan dan menerima surat pelunasan dari pihak bank. Surat ini menjadi syarat utama untuk mengajukan pembuatan AJB.Pengambilan Dokumen dari Bank
Setelah lunas, bank akan menyerahkan dokumen penting seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), IMB, serta bukti pembayaran pajak.
Pembuatan AJB di PPAT
Anda dan pihak penjual (developer) wajib datang ke kantor PPAT. PPAT akan menyusun dan mengesahkan AJB berdasarkan dokumen yang telah lengkap.Pembayaran Biaya dan Pajak
Ada beberapa biaya yang perlu dibayar, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli, serta Pajak Penghasilan (PPh) final untuk penjual.Balik Nama Sertifikat di BPN
Setelah AJB selesai, langkah berikutnya adalah mengurus balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini menandakan bahwa Anda resmi menjadi pemilik sah rumah tersebut.
Biaya yang Perlu Disiapkan
Biaya AJB umumnya berkisar antara 1% hingga 2% dari nilai transaksi, tergantung kebijakan PPAT dan daerah. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk BPHTB (5% dari nilai NJOP dikurangi batas tidak kena pajak). Semua biaya ini adalah bagian dari proses legal agar kepemilikan rumah Anda aman secara hukum.
Dokumen yang Diperlukan
KTP, NPWP, dan KK pembeli dan penjual
Sertifikat tanah atau rumah
IMB
Bukti pelunasan KPR
Bukti pembayaran pajak (PBB dan BPHTB)
Kesimpulan
AJB rumah KPR adalah langkah terakhir yang meresmikan Anda sebagai pemilik sah rumah. Jangan tunda prosesnya agar status hukum rumah Anda jelas dan aman.
Jika Anda masih ragu soal proses KPR dari awal hingga pengurusan dokumen rumah, konsultasikan langsung dengan Loan Market. Anda akan dibantu oleh Loan Advisers dari Loan Market mulai dari pengajuan KPR hingga peresmian rumah atas nama Anda.
Mari konsultasi sekarang!
Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)
Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)
Terpopuler

Kenapa Tipe 36 Jadi Primadona Milenial? Ini Alasannya dan Ukurannya!
Penasaran rumah tipe 36 berapa meter? Temukan detail ukuran,...

Arti Plafon Bank dalam KPR: Fungsi, Cara Hitung, dan Tips Agar Disetujui
Apa itu plafon bank dalam KPR? Pelajari definisi, fungsi, ca...

Cara Jitu Mengatur Plafon Kredit Agar Cicilan Tetap Ringan dan Gaji Tak Habis
Ingin ambil pinjaman tapi takut gaji habis untuk cicilan? Si...
Syarat dan Ketentuan Renovasi Rumah Subsidi Terbaru 2026 yang Wajib Anda Tahu
Ingin renovasi rumah subsidi di tahun 2026? Pastikan Anda ta...

Apa Itu Plafon Pinjaman? Definisi Sederhana Agar Perencanaan Kredit Anda Akurat
Pahami definisi apa itu plafon pinjaman, cara bank menentuka...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.