AJB Rumah KPR: Langkah Resmi Jadi Pemilik Sah Rumah!

23 October 2025 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

AJB rumah KPR adalah bukti sah kepemilikan rumah setelah pelunasan kredit. Pelajari proses, biaya, dan dokumen yang dibutuhkan agar kamu resmi jadi pemilik rumah sepenuhnya.

Setelah cicilan KPR selesai, banyak orang mengira urusan kepemilikan rumah otomatis beres. Padahal, masih ada satu langkah penting yang harus Anda urus yaitu Akte Jual Beli (AJB). Dokumen ini menjadi bukti hukum bahwa rumah benar-benar sudah menjadi milik Anda secara sah.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas Akta Jual Beli (AJB) rumah agar proses kepemilikan rumah impian Anda dapat disahkan secara resmi. Mari simak penjelasannya dibawah ini!

Apa Itu AJB Rumah KPR?​

Akte Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang dibuat di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual ke pembeli. Dalam konteks KPR, AJB baru bisa diurus setelah seluruh cicilan rumah lunas dan bank menyerahkan dokumen kepemilikan kepada debitur.

Selama masa cicilan, status rumah masih menjadi jaminan bank. Artinya, meski Anda menempati rumah itu, kepemilikan hukumnya belum sepenuhnya atas nama Anda. Setelah pelunasan dan proses administrasi selesai, barulah Anda bisa mengurus AJB agar kepemilikan berpindah sepenuhnya.

Proses Pembuatan AJB Rumah KPR

  • Pelunasan KPR
    Pastikan Anda sudah menyelesaikan semua cicilan dan menerima surat pelunasan dari pihak bank. Surat ini menjadi syarat utama untuk mengajukan pembuatan AJB.

  • Pengambilan Dokumen dari Bank

    Setelah lunas, bank akan menyerahkan dokumen penting seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), IMB, serta bukti pembayaran pajak.

  • Pembuatan AJB di PPAT
    Anda dan pihak penjual (developer) wajib datang ke kantor PPAT. PPAT akan menyusun dan mengesahkan AJB berdasarkan dokumen yang telah lengkap.

  • Pembayaran Biaya dan Pajak
    Ada beberapa biaya yang perlu dibayar, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli, serta Pajak Penghasilan (PPh) final untuk penjual.

  • Balik Nama Sertifikat di BPN
    Setelah AJB selesai, langkah berikutnya adalah mengurus balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini menandakan bahwa Anda resmi menjadi pemilik sah rumah tersebut.

Biaya yang Perlu Disiapkan

Biaya AJB umumnya berkisar antara 1% hingga 2% dari nilai transaksi, tergantung kebijakan PPAT dan daerah. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk BPHTB (5% dari nilai NJOP dikurangi batas tidak kena pajak). Semua biaya ini adalah bagian dari proses legal agar kepemilikan rumah Anda aman secara hukum.

Dokumen yang Diperlukan

  • KTP, NPWP, dan KK pembeli dan penjual

  • Sertifikat tanah atau rumah

  • IMB

  • Bukti pelunasan KPR

  • Bukti pembayaran pajak (PBB dan BPHTB)

Kesimpulan
AJB rumah KPR adalah langkah terakhir yang meresmikan Anda sebagai pemilik sah rumah. Jangan tunda prosesnya agar status hukum rumah Anda jelas dan aman.

Jika Anda masih ragu soal proses KPR dari awal hingga pengurusan dokumen rumah, konsultasikan langsung dengan Loan Market. Anda akan dibantu oleh Loan Advisers dari Loan Market mulai dari pengajuan KPR hingga peresmian rumah atas nama Anda.

Mari konsultasi sekarang!

👉🏻 www.loanmarket.co.id


Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)

Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)

Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.