Konferensi Tingkat Tinggi G20; Negara-Negara Sepakati Relaksasi Pinjaman hingga 2021.
24 November 2020 by Marcomm Loan Market

Konferensi Tingkat Tinggi G20 di lakukan secara virtual dan dilaksanakan selama 2 hari, yaitu 21 hingga 22 November 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa telah disepakatinya relaksasi cicilan utang bagi sejumlah negara paling rentan terdampak pandemi COVID 19.
Konferensi Tingkat Tinggi G20 di lakukan secara virtual dan dilaksanakan selama 2 hari, yaitu 21 hingga 22 November 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa telah disepakatinya relaksasi cicilan utang bagi sejumlah negara paling rentan terdampak pandemi COVID 19.
Perpanjangan masa cicilan utang diberikan dari mulanya sampai akhir tahun 2020, kemudian menjadi hingga pertengahan tahun 2021. Relaksasi ini disebut juga sebagai Debt Service Suspension Inisiative (DSSI) dan didukung oleh lembaga multilateral seperti Dana Moneter Internasional (IMF).
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam KTT G20 terdapat dua fokus pembahasan. Fokus pertama adalah finance track, upaya pemulihan ekonomi akibat COVID 19, termasuk pembiayaan COVID 19 serta relaksasi pembayaran utang bagi negara berpendapatan rendah.
Oleh karena dampak pandemi COVID 19 semua negara melakukan kebijakan bersama sama untuk menangani COVID 19 dan mengembalikan perekonomian agar pulih kembali. “Di dalam pembahasan yang kemudian didukung oleh lembaga multilateral, seperti IMF dan Bank Dunia, menyepakati untuk memberikan relaksasi cicilan utang. Tadinya pada sampai akhir tahun ini yang kemudian diperpanjang hingga pertengahan tahun 2021,” papar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam pernyataan bersama, anggota G20 juga menyatakan bahwa mereka siap membantu negara-negara berkembang untuk bisa mendapatkan vaksin COVID-19 dengan harga terjangkau.
"Kami mengambil langkah segera dan luar biasa untuk menangani dampak pandemi COVID-19 terhadap unsur ekonomi, sosial, dan kesehatan. Hal itu termasuk lewat kebijakan-kebijakan fiskal dan moneter," ujar pernyataan bersama anggota G20, dikutip dari Arab News, Senin, 23 November 2020.
Sumber :
Tempo
Kompas
Detik
Terpopuler

Apa Itu Biaya Provisi KPR? Wajib Tahu Sebelum Ajukan Pinjaman Rumah
Pahami seluk-beluk biaya provisi KPR: pengertian, alasan dik...

Apa Itu Take Over KPR? Panduan Lengkap untuk Memahami dan Memanfaatkannya
Pelajari apa itu Take Over KPR, manfaat, proses, biaya, dan ...

DP KPR Lebih Baik Tinggi atau Rendah? Simak Pertimbangannya
DP KPR tinggi atau rendah? Ketahui kelebihan, kekurangan, da...

Cara Take Over KPR: Panduan, Syarat, dan Proses Lengkap
Take Over KPR bisa jadi solusi untuk mendapatkan cicilan rum...

Jangan Sampai KPR-mu Ditolak! Ini Ciri-Ciri & Cara Mengatasinya
Pelajari ciri-ciri KPR yang berpotensi ditolak bank, penyeba...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.