Pahami Macam-Macam Biaya yang Harus Dibayarkan Saat Ingin Beli Rumah

14 January 2024 By Theresia Septiyani Tamba
Pahami Macam-Macam Biaya yang Harus Dibayarkan Saat Ingin Beli Rumah

Membeli rumah adalah keputusan besar yang melibatkan lebih dari sekadar harga jual properti itu sendiri. Banyak orang yang hanya terfokus pada pembayaran uang muka alias DP dan cicilan saja. Jangan salah, ternyata ada biaya-biaya lain yang harus dibayar saat ingin membeli rumah, lho.

Selain harga rumah, calon pembeli juga perlu memahami berbagai macam biaya tambahan yang harus dibayarkan. Pemahaman yang baik tentang biaya-biaya ini dapat membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih cermat dan menghindari hal-hal tak terduga. Bila ingin proses pembelian rumah lancar, berikut adalah beberapa macam biaya yang harus Anda bayar.

  • Booking Fee

Booking fee atau uang muka adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada pengembang atau penjual properti sebagai tanda jadi atau bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah. Pembayaran booking fee biasanya dilakukan saat calon pembeli menunjukkan minatnya pada suatu properti dan ingin mengamankan kesempatan untuk membelinya. Untuk besaran biaya yang perlu Anda bayarkan tergantung dari ketentuan developernya, ya.

  • Biaya Akta Notaris dan PPAT

Saat membeli rumah, kamu membutuhkan pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya akta notaris merupakan biaya yang harus dibayar kepada seorang notaris yang bertanggung jawab untuk menyusun akta jual beli properti. Perlu diingat bahwa, biaya ini tergantung pada seberapa banyak

  • Biaya Survei Tanah dan Cek Sertifikat

Dalam melakukan pembelian rumah, sebaiknya perlu melakukan survei tanah atau proses pemeriksaan dan pemetaan lahan yang dapat melibatkan sejumlah profesional. Selain itu pemeriksaan sertifikat pembelian rumah yang mencakup pemeriksaan dokumen sertifikat tanah dan bangunan terkait juga penting diperhatikan. Pemeriksaan sertifikat ini sangat penting untuk memastikan legalitas, kepemilikan, dan status hukum dari properti yang hendak Anda beli.

  • Pajak Pembelian

Setidaknya terdapat 3 bea atau pajak yang harus kamu bayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

  1. Pajak pembelian atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar kepada pemerintah setelah pembelian properti. Besarnya pajak ini biasanya sekitar 5% dari harga jual rumah.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia. Besarannya adalah sekitar 10% dari harga rumah yang dibeli.
  3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang-barang mewah tertentu di Indonesia. Besaran dari PPnBM ini adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual.
  • Biaya penerbitan sertifikat kepemilikan properti (SHM atau SHGB)

Kedua Sertifikat ini juga perlu diperhitungkan. Sertifikat ini adalah bukti legalitas kepemilikan properti.

  • Biaya KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Jika Anda memilih untuk mendanai pembelian rumah dengan kredit, ada biaya-biaya terkait seperti bunga, premi asuransi, dan biaya administrasi bank. Pastikan untuk memahami semua ketentuan dan biaya terkait KPR sebelum menandatangani perjanjian.


Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan KPR. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat.

Mempersiapkan diri dengan pemahaman yang baik tentang semua biaya ini akan membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik dan membuat proses pembelian rumah menjadi lebih lancar. Sebelum mengambil keputusan, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli keuangan dan hukum properti untuk memastikan bahwa Anda telah mempertimbangkan semua aspek yang relevan. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 27 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat.

Written by: Mela Oktafiani
Intern Marcomm Loan Market
Editor: Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market)