Resmi! Menteri Keuangan Purbaya Pastikan Insentif PPN Rumah 0% Di Tahun 2026
08 January 2026 by Marcomm Loan Market

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang insentif PPN Rumah 0% di tahun 2026. Simak syarat, batas harga rumah, dan cara mendapatkan diskon pajak 100% di sini!
Awal tahun 2026 membawa angin segar bagi sektor properti dan masyarakat yang mendambakan hunian pribadi. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100%. Kebijakan yang populer disebut "PPN Rumah 0%" ini dipastikan berlaku sepanjang tahun anggaran 2026.
Langkah Strategis Menjaga Momentum Ekonomi
Keputusan ini diambil sebagai langkah proaktif pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah di tengah dinamika ekonomi global. Menurut Menkeu Purbaya, sektor perumahan merupakan salah satu pilar utama yang memiliki dampak pengganda (multiplier effect) terhadap lebih dari 170 sub-sektor industri lainnya, mulai dari semen, baja, hingga furnitur dan jasa tenaga kerja.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa momentum pemulihan ekonomi terus terjaga. Dengan memberikan insentif PPN 100% di tahun 2026, kita tidak hanya membantu rakyat memiliki rumah, tapi juga menggerakkan roda industri nasional," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu.
Rincian Kebijakan PPN 0% di Tahun 2026
Agar Anda tidak salah langkah, berikut adalah poin-poin utama dalam peraturan terbaru tersebut:
Besaran Insentif 100% – PPN Ditanggung Pemerintah (Gratis Pajak)
Batas Harga Rumah – Berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 Miliar
Batasan Pajak – PPN 100% hanya diberikan untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp 2 Miliar
Jenis Properti — Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun (Apartemen) Baru
Kondisi Unit – Harus rumah baru stok siap huni (ready stock), bukan rumah indent.
Syarat dan Ketentuan Utama
Pemerintah menekankan bahwa insentif ini memiliki aturan main yang ketat untuk memastikan sasaran yang tepat:
Satu NIK/NPWP Satu Unit
Setiap individu hanya berhak menggunakan fasilitas ini untuk pembelian satu unit hunian.
Periode Serah Terima
Berita Acara Serah Terima (BAST) harus ditandatangani mulai dari 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Pendaftaran Sistem
Unit rumah harus terdaftar dalam aplikasi sistem informasi perumahan milik pemerintah untuk memastikan validitas pengembang.
Optimisme Sektor Properti
Para pelaku industri menyambut baik ketegasan Menkeu Purbaya. Perpanjangan insentif ini diyakini akan mencegah stagnasi di pasar properti dan membantu pengembang menghabiskan stok unit yang tersedia. Bagi konsumen, kebijakan ini berarti penghematan puluhan hingga ratusan juta rupiah yang bisa dialihkan untuk biaya renovasi atau pengisian furnitur.
Kesimpulan
Kebijakan PPN Rumah 0% di tahun 2026 adalah peluang emas yang jarang terjadi. Melalui inisiatif Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, masyarakat khususnya generasi milenial dan Gen Z kini memiliki akses lebih mudah untuk memiliki hunian tanpa terbebani pajak yang tinggi. Mengingat batas waktu serah terima unit yang terbatas hingga akhir tahun 2026, menunda pembelian hanya akan membuat Anda kehilangan momentum penghematan hingga ratusan juta rupiah.
Siap miliki hunian idaman tahun ini? Ajukan KPR Anda sekarang dengan berkonsultasi lewat Loan Market sebelum kuota berakhir!
Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi KPR gratis dan dapatkan simulasi cicilan yang sesuai dengan rencana keuangan Anda!
Sumber: CNBC Indonesia
Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)
Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)
Terpopuler

Renovasi Rumah Subsidi: Biaya, Aturan, dan Tips Praktis
Pelajari cara renovasi rumah subsidi dengan benar. Temukan i...

Ingin Kredit Disetujui? Pastikan BI Checking Anda Bersih!
Ajukan kredit lebih mudah dengan BI Checking yang bersih. Pe...

Mau Akad Kredit? Pastikan Anda Sudah Punya SP3K!
SP3K adalah syarat penting sebelum akad kredit. Ketahui fung...

Plafon KPR: Istilah Penting yang Bisa Tentukan Rumah Impian Anda!
Plafon KPR adalah batas pinjaman yang menentukan besarnya kr...

Update Terbaru! BI Resmi Turunkan Suku Bunga, Ini Dampaknya
Bank Indonesia resmi menurunkan suku bunga acuan. Kebijakan ...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.