Resmi! Menteri Keuangan Purbaya Pastikan Insentif PPN Rumah 0% Di Tahun 2026

08 January 2026 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang insentif PPN Rumah 0% di tahun 2026. Simak syarat, batas harga rumah, dan cara mendapatkan diskon pajak 100% di sini!

Awal tahun 2026 membawa angin segar bagi sektor properti dan masyarakat yang mendambakan hunian pribadi. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100%. Kebijakan yang populer disebut "PPN Rumah 0%" ini dipastikan berlaku sepanjang tahun anggaran 2026.

Langkah Strategis Menjaga Momentum Ekonomi

Keputusan ini diambil sebagai langkah proaktif pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah di tengah dinamika ekonomi global. Menurut Menkeu Purbaya, sektor perumahan merupakan salah satu pilar utama yang memiliki dampak pengganda (multiplier effect) terhadap lebih dari 170 sub-sektor industri lainnya, mulai dari semen, baja, hingga furnitur dan jasa tenaga kerja.

"Pemerintah ingin memastikan bahwa momentum pemulihan ekonomi terus terjaga. Dengan memberikan insentif PPN 100% di tahun 2026, kita tidak hanya membantu rakyat memiliki rumah, tapi juga menggerakkan roda industri nasional," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu.

Rincian Kebijakan PPN 0% di Tahun 2026

Agar Anda tidak salah langkah, berikut adalah poin-poin utama dalam peraturan terbaru tersebut:

  • Besaran Insentif 100% – PPN Ditanggung Pemerintah (Gratis Pajak)

  • Batas Harga Rumah – Berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 Miliar

  • Batasan Pajak – PPN 100% hanya diberikan untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) hingga Rp 2 Miliar

  • Jenis Properti — Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun (Apartemen) Baru

  • Kondisi Unit – Harus rumah baru stok siap huni (ready stock), bukan rumah indent.

Syarat dan Ketentuan Utama

Pemerintah menekankan bahwa insentif ini memiliki aturan main yang ketat untuk memastikan sasaran yang tepat:

  1. Satu NIK/NPWP Satu Unit

Setiap individu hanya berhak menggunakan fasilitas ini untuk pembelian satu unit hunian.

  1. Periode Serah Terima 

Berita Acara Serah Terima (BAST) harus ditandatangani mulai dari 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

  1. Pendaftaran Sistem

Unit rumah harus terdaftar dalam aplikasi sistem informasi perumahan milik pemerintah untuk memastikan validitas pengembang.

Optimisme Sektor Properti

Para pelaku industri menyambut baik ketegasan Menkeu Purbaya. Perpanjangan insentif ini diyakini akan mencegah stagnasi di pasar properti dan membantu pengembang menghabiskan stok unit yang tersedia. Bagi konsumen, kebijakan ini berarti penghematan puluhan hingga ratusan juta rupiah yang bisa dialihkan untuk biaya renovasi atau pengisian furnitur.

Kesimpulan

Kebijakan PPN Rumah 0% di tahun 2026 adalah peluang emas yang jarang terjadi. Melalui inisiatif Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, masyarakat khususnya generasi milenial dan Gen Z kini memiliki akses lebih mudah untuk memiliki hunian tanpa terbebani pajak yang tinggi. Mengingat batas waktu serah terima unit yang terbatas hingga akhir tahun 2026, menunda pembelian hanya akan membuat Anda kehilangan momentum penghematan hingga ratusan juta rupiah.

Siap miliki hunian idaman tahun ini? Ajukan KPR Anda sekarang dengan berkonsultasi lewat Loan Market sebelum kuota berakhir!

Klik tombol di bawah ini untuk konsultasi KPR gratis dan dapatkan simulasi cicilan yang sesuai dengan rencana keuangan Anda!

👉🏻www.loanmarket.co.id

Sumber: CNBC Indonesia


Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)

Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)


Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.