AJB Rumah KPR: Tahap Krusial yang Menentukan Kepemilikan Rumah Anda

07 November 2025 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Tahukah Anda bahwa AJB merupakan dokumen penting dalam proses pembelian rumah KPR? Simak penjelasan lengkap tentang apa itu AJB, fungsinya, dan mengapa dokumen ini menentukan kepemilikan rumah Anda.

Membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang menjadi pilihan populer bagi banyak orang. Namun, di balik proses panjang mulai dari pengajuan hingga akad, ada satu tahap penting yang sering terlupakan yaitu AJB (Akta Jual Beli).

Banyak calon pembeli yang belum memahami sepenuhnya apa itu AJB dan perannya dalam menentukan status kepemilikan rumah. Padahal, tanpa AJB, rumah yang Anda beli belum sepenuhnya sah menjadi milik Anda secara hukum. 

Simak artikel ini untuk pahami lebih dalam tentang AJB dan kenapa tahap ini krusial dalam proses KPR!

Apa Itu AJB Rumah KPR?

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen resmi yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa hak atas suatu tanah atau rumah telah berpindah dari penjual kepada pembeli.

Dalam konteks KPR, AJB menandai tahap akhir dari transaksi jual beli, di mana pihak bank, penjual, dan pembeli hadir untuk menyelesaikan proses legalitas kepemilikan rumah.

Fungsi Penting AJB dalam KPR

AJB bukan sekadar formalitas. Dokumen ini memiliki beberapa fungsi vital dalam proses KPR, yaitu:

  • Sebagai Bukti Kepemilikan Sah — AJB memastikan bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan dari penjual ke pembeli secara legal.

  • Syarat Balik Nama Sertifikat — Setelah AJB ditandatangani, proses balik nama sertifikat ke nama pembeli dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  • Perlindungan Hukum — AJB melindungi hak pembeli dari potensi sengketa di kemudian hari, misalnya jika ada klaim kepemilikan ganda.

  • Menjadi Dasar Hukum Pencairan KPR — Dalam beberapa kasus, bank baru akan mencairkan dana KPR setelah AJB selesai dibuat di hadapan PPAT.

Kapan AJB Dilakukan Dalam Proses KPR?

AJB biasanya dilakukan setelah akad kredit disetujui oleh bank dan seluruh syarat administrasi terpenuhi. Dalam proses ini, PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat, memastikan tidak ada sengketa atas tanah atau rumah, serta menyaksikan langsung penandatanganan antara penjual dan pembeli.

Proses umum AJB KPR meliputi:

  • Pengecekan sertifikat dan dokumen properti

  • Penentuan nilai transaksi berdasarkan kesepakatan

  • Pembayaran pajak-pajak terkait seperti BPHTB dan PPh

  • Penandatanganan AJB di hadapan PPAT

  • Penyerahan dokumen ke bank dan proses balik nama sertifikat

Biaya yang Muncul Saat AJB

Saat melakukan AJB, ada beberapa biaya yang perlu Anda siapkan, antara lain:

  • Biaya jasa PPAT, biasanya 0,5% - 1% dari harga transaksi

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai tidak kena pajak

  • Pajak Penghasilan (PPh) final yang ditanggung oleh penjual, namun terkadang disepakati bersama

Mengetahui rincian biaya ini sejak awal akan membantu Anda menghindari biaya tak terduga di tahap akhir pembelian rumah.

Wujudkan Rumah Impian dengan Proses KPR yang Aman Bersama Loan Market!🏠

Tahap AJB bukan hanya formalitas administratif, melainkan momen penting yang menentukan sah atau tidaknya kepemilikan rumah Anda. Dengan memahami proses, fungsi, dan biayanya, Anda bisa memastikan transaksi berjalan aman dan sesuai hukum.

Bersama Loan Market, Anda tidak perlu bingung menghadapi proses KPR yang panjang. Loan Advisers kami siap membantu Anda mulai dari perbandingan bank, simulasi cicilan, hingga panduan lengkap saat akad dan AJB.

Mari konsultasi sekarang!

🔗 www.loanmarket.co.id


Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)

Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)


Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.