Apa Itu Take Over KPR? Panduan Lengkap untuk Memahami dan Memanfaatkannya

12 August 2025 by Marcomm

loan adviser undefined

Pelajari apa itu Take Over KPR, manfaat, proses, biaya, dan tips memilih bank terbaik. Panduan lengkap untuk memindahkan KPR agar cicilan lebih ringan dan hemat biaya

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu solusi pembiayaan yang banyak digunakan masyarakat untuk memiliki hunian impian. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi finansial, kebutuhan, dan penawaran bank bisa berubah. Salah satu strategi yang bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan cicilan rumah adalah Take Over KPR.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail:

  • Pengertian Take Over KPR

  • Jenis-jenis Take Over KPR

  • Keuntungan dan risiko yang perlu diperhatikan

  • Langkah-langkah proses Take Over KPR

Cara menghitung apakah Take Over KPR menguntungkan atau tidak.

1. Apa Itu Take Over KPR?

Take Over KPR adalah proses memindahkan kredit rumah yang sedang berjalan dari satu bank ke bank lain.

Tujuan umumnya adalah mendapatkan bunga lebih rendah, tenor lebih fleksibel, atau bahkan tambahan dana (top up).

Sederhananya, Take Over KPR adalah “pindah rumahnya cicilan” – rumah tetap sama, tapi bank yang membiayai berubah.

2. Jenis-Jenis Take Over KPR

Ada beberapa jenis Take Over KPR yang umum di Indonesia:

a. Take Over Antar Bank

Memindahkan pinjaman dari bank lama ke bank baru untuk mendapatkan bunga lebih rendah atau fasilitas lebih baik.

b. Take Over + Top Up

Selain memindahkan KPR, nasabah mendapatkan tambahan pinjaman dari bank baru. Tambahan ini bisa digunakan untuk renovasi, pendidikan, modal usaha, atau kebutuhan lainnya.

c. Take Over Internal (Refinancing)

Dilakukan di bank yang sama, biasanya untuk mendapatkan suku bunga promo baru atau tambahan dana, tanpa pindah ke bank lain.

3. Mengapa Orang Melakukan Take Over KPR?

Ada berbagai alasan yang membuat seseorang memilih Take Over KPR:

  1. Bunga Lebih Rendah
    Penurunan suku bunga KPR bisa membuat cicilan bulanan lebih ringan. Misalnya, bunga KPR dari 10% bisa turun ke 6,5%.

  2. Penyesuaian Tenor
    Bisa memperpanjang tenor untuk meringankan cicilan, atau memperpendek tenor agar cepat lunas.

  3. Tambahan Dana
    Dengan take over + top up, nasabah bisa mendapatkan dana segar untuk renovasi atau kebutuhan lain tanpa harus mengajukan kredit baru.

  4. Fasilitas Lebih Lengkap
    Bank baru mungkin menawarkan layanan digital, fleksibilitas pembayaran, atau program loyalitas yang lebih menarik.

  5. Perubahan Kondisi Finansial

    Jika pendapatan meningkat atau menurun, Take Over bisa menjadi solusi untuk menyesuaikan cicilan sesuai kemampuan saat ini.

4. Proses Lengkap Take Over KPR

Berikut langkah-langkah umum dalam melakukan Take Over KPR:

Langkah 1: Mengumpulkan Informasi dari Bank Lama

  • Minta detail sisa pokok pinjaman

  • Tanyakan biaya penalti pelunasan dipercepat

  • Cek apakah ada syarat khusus sebelum pelunasan

Langkah 2: Membandingkan Penawaran Bank Baru

  • Suku bunga KPR (fixed & floating)

  • Biaya administrasi & provisi

  • Premi asuransi jiwa & kebakaran

  • Fleksibilitas tenor dan cicilan

Langkah 3: Menyiapkan Dokumen

Umumnya bank membutuhkan:

  • KTP, NPWP, Kartu Keluarga

  • Slip gaji atau laporan keuangan usaha

  • Rekening koran 3–6 bulan terakhir

  • Sertifikat rumah, IMB, PBB

  • Surat keterangan saldo pinjaman dari bank lama

Langkah 4: Proses Penilaian dan Persetujuan

  • Bank baru akan melakukan appraisal (penilaian harga properti)

  • Analisis kelayakan kredit berdasarkan penghasilan dan riwayat kredit

  • Jika disetujui, bank akan mengeluarkan Surat Penawaran (Offering Letter)

Langkah 5: Pelunasan di Bank Lama

  • Bank baru mencairkan dana ke bank lama untuk melunasi KPR

  • Dokumen rumah dipindahkan ke bank baru sebagai jaminan

Langkah 6: Mulai Cicilan di Bank Baru

  • Perjanjian kredit baru ditandatangani

  • Cicilan mengikuti bunga, tenor, dan ketentuan bank baru

5. Biaya-Biaya yang Harus Dipertimbangkan

Walaupun terlihat menguntungkan, Take Over KPR juga memiliki biaya yang harus dihitung:

  • Biaya Penalti Bank Lama: 1–2% dari sisa pokok pinjaman (tergantung kebijakan bank)

  • Biaya Administrasi Bank Baru

  • Biaya Provisi: Biasanya 0,5–1% dari jumlah pinjaman

  • Premi Asuransi Jiwa & Kebakaran

  • Biaya Notaris: Balik nama jaminan dan pembuatan akta perjanjian kredit

  • Biaya Appraisal Properti

6. Cara Menghitung Apakah Take Over Menguntungkan

Untuk tahu apakah Take Over benar-benar menguntungkan:

  1. Hitung total biaya Take Over (penalti + administrasi + asuransi + notaris + appraisal).

  2. Hitung selisih cicilan bulanan di bank baru dan bank lama.

  3. Perkirakan berapa lama biaya Take Over akan break even dari penghematan cicilan.

Contoh:

  • Sisa KPR: Rp800 juta

  • Bunga lama: 10% → cicilan Rp8 juta/bulan

  • Bunga baru: 6,5% → cicilan Rp6,2 juta/bulan

  • Selisih penghematan: Rp1,8 juta/bulan

  • Total biaya Take Over: Rp20 juta

  • Break even = Rp20 juta ÷ Rp1,8 juta ≈ 11 bulan

Jika break even di bawah 1 tahun, biasanya Take Over cukup layak dilakukan.

Untuk lebih mudah menghitung Take Over KPR Anda, klik disini.

7. Risiko yang Perlu Diwaspadai

  • Biaya Tersembunyi: Pastikan membaca semua ketentuan dan biaya sebelum tanda tangan.

  • Kenaikan Bunga Floating: Setelah periode bunga tetap berakhir, bunga bisa naik mengikuti pasar.

  • Proses Administrasi Panjang: Pastikan Anda memiliki waktu dan kelengkapan dokumen agar proses lancar.

Kesimpulan

Take Over KPR adalah salah satu strategi efektif untuk meringankan beban cicilan rumah, mendapatkan bunga lebih rendah, atau memperoleh tambahan dana. Namun, keputusan ini harus diambil dengan perhitungan matang.

Jika Anda ingin memastikan pilihan bank yang paling sesuai dengan kondisi finansial dan kebutuhan Anda, Loan Market dapat membantu membandingkan penawaran dari berbagai bank secara objektif dan gratis, sehingga Anda bisa mendapatkan solusi KPR terbaik.

Artikel dan Berita Lainnya