Perhatikan! Ini 6 Biaya KPR yang Harus Disiapkan Sejak Awal
04 September 2025 by Marcomm

Pengajuan KPR membutuhkan persiapan biaya di luar cicilan bulanan, ketahui rincian biaya yang harus disiapkan selain cicilan bulanan agar proses pengajuan rumah lebih lancar.
Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah menjadi pilihan populer bagi banyak orang. Alasannya dikarenakan harga rumah terus meningkat, sementara kemampuan membeli tunai masih terbatas. Dengan KPR, beban pembayaran Anda bisa dicicil setiap bulan sehingga terasa lebih ringan.
Namun, beberapa calon debitur yang hanya berfokus pada besaran cicilan bulanan. Padahal, terdapat berbagai komponen biaya lain yang perlu dipersiapkan sejak awal maupun selama masa kredit berlangsung.
Simak artikel ini untuk mengetahui rincian biaya-biaya KPR sebelum mengajukan!
1. Biaya Uang Muka / Down Payment
Biaya uang muka atau DP merupakan biaya awal yang paling besar dan wajib Anda siapkan. Pada umumnya, pihak bank mensyaratkan minimal 10–20% dari harga rumah. Semakin besar DP yang dibayarkan, semakin kecil jumlah pinjaman dan cicilan bulanan ke depannya.
Jika harga rumah Rp 500.000.000 dan DP ditetapkan 20%, maka dana yang harus disiapkan di awal adalah Rp 100.000.000 juta. Jumlah ini belum termasuk biaya lainnya, sehingga penting menabung khusus untuk DP jauh-jauh hari.
2. Biaya Provisi
Biaya provisi dikenakan oleh bank sebagai kompensasi atas pinjaman yang disetujui. Besarannya rata-rata 1% dari total kredit. Biaya ini biasanya dibayar di awal proses pencairan. Jika pinjaman Anda Rp 400.000.000, biaya provisi nya adalah Rp 4.000.000 juta. Jumlah ini cukup signifikan, sehingga jangan sampai terlewat dalam perhitungan.
3. Biaya Administrasi
Selain biaya provisi, pihak bank juga mengenakan biaya administrasi. Jumlahnya bisa lebih kecil dibandingkan DP atau provisi, namun tetap perlu Anda perhitungkan. Besarnya tergantung dari kebijakan bank, biasanya berkisar dari ratusan ribu hingga beberapa juta rupiah.
4. Biaya Notaris dan Akta
Setiap transaksi properti harus memiliki legalitas yang jelas, baik terkait kepemilikan maupun peralihan hak. Dokumen hukum seperti Akta Jual Beli, Bea Balik Nama , dan Hak Tanggungan hanya bisa diterbitkan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya ini biasanya dibayarkan oleh pembeli dan besarnya tergantung pada nilai transaksi serta tarif notaris.
5. Biaya Asuransi
Selain biaya notaris, pihak bank juga mewajibkan Anda untuk memiliki perlindungan melalui asuransi. Ada dua jenis asuransi yang umumnya diwajibkan, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Besarnya premi asuransi biasanya dihitung berdasarkan nilai pinjaman, tenor, usia, dan kondisi kesehatan Anda.
6. Biaya Pajak
Transaksi pembelian rumah melalui KPR juga tidak lepas dari kewajiban membayar pajak. Pajak ini penting Anda perhatikan karena nilainya cukup besar dan seringkali mengejutkan bagi debitur yang tidak menyiapkannya sejak awal. Ada dua jenis pajak yang wajib dibayarkan, yaitu:
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pajak ini dikenakan sebesar 5% dari nilai rumah setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak PPN berjumlah sebesar 11% dari harga rumah dan biasanya berlaku untuk rumah baru yang dibeli.
Kesimpulan
Mengajukan KPR bukan hanya soal menghitung cicilan bulanan. Ada berbagai biaya lain yang perlu diperhatikan agar proses kepemilikan rumah tidak terhambat di kemudian hari. Jika dijumlahkan, totalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah di luar cicilan rumah itu sendiri. Karena itu, calon debitur perlu menyiapkan dana lebih matang agar proses pembelian rumah Anda berjalan lancar tanpa kendala finansial di tengah jalan.
Supaya perencanaan KPR lebih jelas, Anda bisa menggunakan kalkulator online Loan Market untuk menghitung simulasi cicilan dan biaya tambahan!
🔢 Yuk coba kalkulator online pada link dibawah ini!
👉🏻 https://www.loanmarket.co.id/kalkulator-simulasi-kredit
Written by: Jasmine Cahya (Intern Loan Market & Ray White Indonesia)
Terpopuler

Kredit Modal Kerja: Dorong Pertumbuhan Bisnis Anda dengan Modal yang Tepat!
Dalam dunia bisnis yang dinamis dan penuh tantangan, menjaga...

Kapan Harus Takeover KPR?
Kenali waktu terbaik dan alasan strategis untuk memindahkan ...

Kabar Baik! Kebijakan Baru Pembelian Rumah Ini Bisa Jadi Kunci Punya Hunian di Tahun Ini!
Akhirnya tiba! Pemerintah memberikan angin segar bagi kamu y...

UPDATE TERKINI: BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Strategi Jitu Amankan KPR Terbaik di Tahun 2025!
Kabar baik datang dari Bank Indonesia (BI)! BI baru saja men...

KPR Masih Jadi Pilihan Terbaik? Simak Alasan Ini di Tengah Tren Suku Bunga BI!
Memiliki rumah sendiri seringkali menjadi salah satu tujuan ...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.