Seputar BI Checking, Bagaimana Agar Pengajuan Kredit Tetap Lancar?

30 October 2022 By Editor
Seputar BI Checking, Bagaimana Agar Pengajuan Kredit Tetap Lancar?

Cuitan di media sosial mengenai penolakan KPR dikarenakan oleh hasil BI Checking yang kurang baik kian menarik perhatian netizen. Pengajuan KPR atau kredit yang ditolak, bahkan ketika gaji sudah mencukupi, tentu saja membuat masyarakat khawatir. Apalagi di era ini dimana kredit sangat diminati untuk pembelian aset. Jadi, apa yang dimaksud dengan BI Checking? Dan apa yang perlu kita lakukan agar pengajuan kredit tetap berjalan lancar?


 

Perbincangan mengenai BI Checking mulai ramai ketika sebuah akun twitter menyebut ada pegawai bergaji tinggi, tapi pengajuan kreditnya ditolak oleh bank. Cuitan itu direspon dengan sebuah akun yang juga mengaku khawatir pengajuan KPR-nya akan ditolak oleh bank karena gajinya tidak terlalu besar. Penolakan tersebut diasosiasikan dengan hasil BI Checking yang kurang baik, sehingga walaupun gaji nasabah besar namun hasil dari BI Checking kurang baik, pengajuan KPR bisa jadi ditolak.


 

BI Checking ternyata merupakan faktor signifikan dalam pengajuan pinjaman. BI Checking merupakan layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) yang tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur). Namun semenjak 2018, BI Checking dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat sistem SID, informasi riwayat kredit debitur akan dibagikan ke penyedia jasa pinjaman, seperti bank atau lembaga keuangan lain. 


 

Pada layanan SID, informasi nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kredit sebelumnya. Hal ini biasa disebut sebagai skor kredit. Penentuan skor tersebut dilihat dari catatan kolektibilitas calon debitur. Skor debitur akan dibagi menjadi skala 1 hingga 5. Skor 1 untuk golongan kredit lancar, skor 2 untuk golongan kredit dalam perhatian khusus (DPK), skor 3 untuk golongan kredit tidak lancar, skor 4 golongan kredit diragukan, dan skor 5 adalah untuk golongan kredit macet atau menunggak cicilan kredit. 


 

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking. Debitur yang terdaftar dalam Blacklist BI Checking akan sulit untuk diterima pengajuan kredit, karena bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).


 

Sebagai respon dari ramainya perbincangan BI Checking, Veronica Sylvia selaku Leader dari Loan Market Menteng mengatakan bahwa, “Loan Market dapat menjadi pilihan tepat di tengah kekhawatiran ini. Karena kita dapat memberikan konsultasi mengenai alternatif pinjaman yang tepat untuk nasabah, dan selanjutnya, Loan Market menyediakan konsultasi untuk alternatif dan solusi bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman dengan lebih dari 35 opsi lenders. Sehingga, proses kredit akan berjalan lebih mudah”.


 

Karena telah dialihkan ke OJK, BI Checking sekarang dapat diakses melalui layanan SLIK dari OJK. Sama halnya dengan BI Checking, SLIK OJK berfungsi untuk melihat informasi riwayat kredit debitur dan skor performa pembayarannya. Layanan SLIK OJK sendiri dapat diakses melalui website resmi OJL. Jika ingin melakukan pengecekan secara online, terdapat beberapa tahap yang perlu dilakukan debitur, seperti persiapan dokumen, pendaftaran, verifikasi, dll. 


 

Minimnya pengetahuan mengenai BI Checking ini menjadi alasan mengapa banyak pengajuan kredit atau KPR ditolak. Namun, terdapat solusi yang dapat dikatakan sebagai ‘shortcut’ bagi nasabah yang ingin mengajukan kredit. Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia dapat memberikan jasa konsultasi seputar pilihan pinjaman sesuai keinginan dan kemampuan nasabah. Loan Market juga menawarkan network yang ekslusif ke 35 partner lender-nya, baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi, sehingga memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat dengan institusi lender yang sesuai.


 

Hingga kini, Loan Market telah memiliki 21 kantor cabang dan lebih dari 200 Loan Advisers yang tersebar di kota-kota besar Indonesia. Loan Market telah resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan sejak 2019.