Syarat Dokumen Pengajuan Kredit

03 July 2020 By Marcomm Loan Market
Syarat Dokumen Pengajuan Kredit

Seringkali kita menemukan beberapa orang disekitar kita, yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Adanya kebutuhan mendadak atau terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan tanpa adanya simpanan dana darurat menyebabkan seseorang bisa mengalami kesulitan finansial. Beberapa opsi kerap ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ada yang memilih untuk melakukan pinjaman kepada kerabat atau saudara, pinjaman online atau menjual asetnya untuk mendapatkan dana tunai. Tak jarang jika beberapa orang juga mengajukan kredit ke sektor perbankan. Terutama apabila dana yang dibutuhkan sangat besar.

Melakukan pinjaman kredit ke bank tidak semudah yang dipikirkan. Ada beberapa kriteria yang dijadikan bank sebagai syarat persetujuan kredit. Salah satunya adalah BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID). Sejak Januari 2018, SID BI digantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. Pada dasarnya, SID BI maupun SLIK berisi Informasi Debitur (iDeb) mengenai data riwayat kredit seseorang. Hanya saja, apabila SID BI hanya dapat diakses oleh lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan, SLIK OJK dapat diakses oleh lembaga keuangan non bank. Riwayat kredit Anda yang tercatat pada SLIK menjadi acuan bank dalam memberikan kredit. Dalam pertimbangan pemberian kredit, pihak perbankan tidak hanya melakukan pengecekan SLIK OJK saja. Terdapat prinsip 5C dalam perbankan.

Apa yang dimaksud dengan prinsip 5C? 

1. Capacity (Kapasitas)

Aspek penilaian bank yang paling sering ditinjau adalah kemampuan calon debitur dalam membayar kreditnya. Hal yang dinilai adalah mengenai seberapa besar penghasilan calon debitur per bulannya dari pekerjaannya atau berapa besar keuntungan yang didapatkan calon debitur melalui usaha yang dijalankan. Pihak bank juga akan mencari tahu bagaimana calon debitur menjalankan usahanya.

Riwayat kredit calon debitur tak luput menjadi bahan tinjauan bank. Pada tahap ini, bank akan melakukan review terhadap riwayat kredit Anda. Apabila status kredit Anda lancar, maka pihak bank akan dengan mudah memberikan kredit kepada Anda. Apabila ditemukan, bahwa Anda pernah memiliki riwayat kredit macet, maka hal ini akan menjadi hambatan bagi Anda dalam mengajukan kredit di kemudian hari. Oleh karena itu, pastikan Anda sanggup membayar kredit sesuai besaran cicilan yang telah disepakati.

          

2. Capital (Kapital)

Kapital yang dimiliki calon debitur juga menjadi bahan pertimbangan bank. Bank ingin mengetahui modal atau aset yang dimiliki calon debitur. Modal atau aset tersebut bisa bersifat milik pribadi atau milik perusahaan yang dimiliki calon debitur. Laporan keuangan dari usaha juga akan diperiksa bank. Dengan begitu, bank akan mengetahui sumber dan kemampuan pengembalian pinjaman kredit calon debitur.

 

3. Character (Karakter)

Dalam proses review kelayakan calon debitur mendapatkan kredit, pihak bank tidak hanya melihat kapasitas dan kapital calon debitur saja. Bank akan menanyakan beberapa hal untuk menilai karakter Anda. Pada tahap ini, bank ingin mengetahui apakah Anda sebagai calon debitur bisa dipercaya dalam menjalin kerjasama kredit. Pertanyaan-pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah background, lifestyle, hobi dan kebiasaan keseharian Anda. Jawablah dengan lugas, jelas dan jujur karena kesalahan dalam menjawab akan mengurangi kepercayaan bank terhadap karakter Anda.

 

4. Condition (Kondisi Ekonomi)

Kondisi perekonomian menjadi salah satu faktor pertimbangan bank sebelum memutuskan untuk memberikan kredit. Kondisi perekonomian yang akan ditinjau dapat bersifat makro atau mikro. Apabila dalam tinjauannya, pihak bank menilai bahwa situasi perekonomian makro sedang mengalami penurunan atau sektor usaha yang dijalankan calon debitur dinilai tidak menjanjikan, maka bank akan mengurungkan niat untuk memberikan kredit. Hal tersebut berkorelasi dengan kemampuan nasabah mengembalikan pinjamannya di saat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

 

5. Collateral (Jaminan) 

Besarnya nilai jaminan yang Anda berikan kepada bank juga menjadi dasar pertimbangan. Seperti yang diketahui bahwa jaminan yang Anda berikan ke bank adalah sebagai ‘pegangan’ bank untuk menutup kerugian pemberian kredit kepada debitur yang melakukan wanprestasi. Apabila debitur tersebut tidak mampu lagi membayar cicilan kredit, maka bank akan menyita jaminan yang diberikan. Dalam hal ini, kepemilikan jaminan tersebut menjadi milik bank bukan milik debitur lagi.

Tidak semua aset Anda, bisa dijadikan jaminan oleh bank. Jaminan kredit yang diagunkan harus memiliki nilai ekonomis. Artinya, jaminan tersebut harus memiliki nilai jika dijual. Nilai tersebut harus bisa dicairkan dalam bentuk uang. Syarat lainnya sebagai sebuah jaminan adalah bisa berpindah kepemilikan.

 

Agunan yang dapat dijadikan jaminan bank :

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) No 9/PBI/2007 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai jaminan adalah sebagai berikut :

  1. Investasi

Apakah Anda memiliki investasi yang dapat dijaminkan sebagai agunan? Investasi yang dimaksud adalah logam mulia, saham, giro, deposito dan surat berharga lainnya. Tentunya nilai investasi tersebut harus sebanding dengan nilai kredit. Investasi tersebut juga harus dapat dicairkan menjadi uang tunai.  

      2. Properti

Investasi-properti-bisa-dijadikan-jaminan-agunan-kredit-bank

Produk investasi lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan adalah properti. Properti adalah salah satu aset yang paling sering dijadikan jaminan ke bank. Properti yang dapat dijaminkan meliputi rumah, apartemen, tanah, gedung dan gudang. Ukuran minimal yang dapat dijaminkan adalah sebesar 20m2. Pastikan Anda memiliki berbagai sertifikat dan surat-surat seputar kepemilikan properti, seperti : IMB, Sertifikat Tanah, Bukti pembayaran PBB. Surat-surat tersebut untuk membuktikan bahwa properti tersebut adalah milik Anda.

 

     3. Kendaraan Bermotor

Selain produk investasi, Anda juga bisa menjadikan aset kendaraan bermotor, sebagai jaminan dalam pengajuan kredit. Kendaraan yang bisa dijadikan jaminan adalah mobil, motor, bus dan truk. Anda bisa menjaminkan kendaraan bermotor apabila nilai kredit Anda maksimal sebesar Rp 100 juta. Pastikan Anda memiliki BPKB, STNK serta faktur-faktur lainnya.

 

     4. Mesin Pabrik Produktif

 Apabila Anda pelaku usaha yang memiliki mesin pabrik produktif yang menjadi satu kesatuan dengan tanah, Anda dapat menjadikannya sebagai jaminan kredit. Biasanya perusahaan yang membutuhkan dana untuk kegiatan investasi atau operasional menjaminkan mesin-mesinnya sebagai jaminan. Mesin tersebut harus masih layak pakai dan produktif.

 

    5. Pesawat atau Kapal

Apabila calon debitur memiliki alat transportasi berupa pesawat atau kapal untuk keperluan penumpang dan logistik, maka pesawat atau kapal tersebut juga bisa dijadikan jaminan kredit. Beberapa perusahaan besar yang membutuhkan kredit dengan jumlah besar biasanya menjaminkan aset pesawat atau kapalnya. Akan tetapi terdapat regulasi untuk menjaminkan pesawat atau kapal sebagai jaminan. Salah satunya adalah ukurannya harus diatas 20 meter kubik.

Membahas mengenai kredit dan jaminan, calon debitur harus mengetahui bahwa terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi. Terdapat dokumen-dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit. Pengajuan kredit tersebut akan berbeda apabila calon debitur ingin mengajukan KPR dengan pengajuan kredit investasi. Simak penjelasannya dibawah ini.

 

Syarat Umum Kelengkapan Pengajuan KPR/ Kredit Multi Guna

Berikut merupakan syarat umum Kelengkapan Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah / Kredit Multi Guna :

Dokumen Permanen :

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika sudah menikah, dilampirkan keduanya.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah) / Surat Cerai (Jika sudah bercerai).
  • Fotokopi akta lahir (Jika nama di KTP terdapat singkatan).

Persyaratan lainnya apabila calon debitur sebagai Karyawan :

  • Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi rekening gaji (payroll) 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi surat keterangan kerja.

Persyaratan lainnya apabila calon debitur sebagai Pengusaha :

  • Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir dan/atau nota penjualan.
  • Fotokopi rekening pribadi dan perusahaan 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya / SIUP / TDP / SKDU.

Persyaratan lainnya apabila calon debitur sebagai Profesional :

  • Fotokopi rekening 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi SIP yg masih berlaku / SK pengangkatan instansi terkait.

Dokumen Jaminan

  • Fotokopi Surat Pemesanan Rumah (Jika pembelian rumah primary dari developer rekanan bank)

atau, jaminan rumah secondary :

  • Fotokopi Sertifikat SHGB/SHM.
  • Fotokopi
  • Fotokopi PBB tahun terakhir.
  • Fotokopi tampak depan dan jalan depan agunan.

 

Syarat Umum Kredit Take Over

Berikut merupakan syarat umum Kelengkapan Pengajuan Kredit Take Over :

Dokumen Permanen :

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika sudah menikah, dilampirkan keduanya.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah) / Surat Cerai (Jika sudah bercerai).
  • Fotokopi akta lahir (Jika nama di KTP terdapat singkatan).

Persyaratan lainnya apabila calon debitur sebagai Karyawan :

  • Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi rekening gaji (payroll) 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi surat keterangan kerja.

Persyaratan lainnya apabila calon debitur sebagai Pengusaha :

  • Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir dan/atau nota penjualan.
  • Fotokopi rekening pribadi dan perusahaan 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya / SIUP / TDP / SKDU.

Persyaratan lainnya apabila calon debitur sebagai Profesional :

  • Fotokopi rekening 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi SIP yg masih berlaku / SK pengangkatan instansi terkait.

Dokumen Jaminan

  • Fotokopi Sertifikat Jaminan yang akan di take over (Terdapat Hak Tanggungan nama bank yang akan di take over).
  • Fotokopi IMB.
  • Fotokopi PBB tahun terakhir.
  • Foto tampak depan dan jalan depan agunan.
  • Fotokopi rekening pinjaman / rekening pendebetan angsuran di bank yang akan di take over periode 1 tahun terakhir.

 

Syarat Umum Kredit Investasi / Modal Kerja Atas Nama Badan Usaha

Berikut merupakan syarat umum Kelengkapan Pengajuan Kredit Investasi / Kredit Modal Kerja dengan calon debitur atas nama Badan Usaha :

Legalitas Usaha

  • Fotokopi Akta Pendirian + SK. Akta Pendirian Usaha.
  • Fotokopi Akta Perubahan + SK. Akta Perubahan (biasanya ada akta perubahan jika badan usaha sudah jalan lebih dari 5 tahun).
  • Fotokopi SIUP, TDP, NPWP Perusahaan.
  • Company Profile (Jika ada).

Data Entitas Perusahaan

  • Fotokopi KTP + NPWP dari entitas perusahaan sesuai akta perubahan terakhir.

Data Jaminan

  • Fotokopi SHM / SHGB.
  • Fotokopi IMB.
  • Fotokopi PBB 2020.
  • Foto jaminan.

Data Keuangan

  • Fotokopi rekening pribadi entitas perusahaan & rekening badan usaha minimal 6 bulan terakhir.
  • Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir.
  • Fotokopi SPK / PO / kontrak kerja yang masih berjalan dalam kurun 6 bulan terakhir.
  • List inventory / piutang badan usaha.
  • List hutang badan usaha.
  • Rencana penggunaan fasilitas kredit setelah realisasi ( bisa berupa cash flow projection atau RAB project ).

Anda telah mengetahui berbagai informasi mengenai kriteria bank dalam memilih calon debitur, persyaratan jenis jaminan serta dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh calon debitur dalam mengajukan kredit. Apabila pengajuan kredit Anda telah disetujui, pastikan Anda membayar cicilan kredit sesuai dengan jumlah dan tempo waktu yang disepakati. Hal ini supaya credit rating Anda di SLIK OJK memiliki riwayat yang bagus. Dengan disetujuinya kredit yang diajukan, artinya bank memiliki kepercayaan terhadap debitur tersebut. Pastikan Anda tetap menjaga reputasi Anda sebagai debitur yang baik.

Apabila Anda ingin mencari dan menemukan pinjaman maupun dana yang sesuai dibutuhkan nasabah, Loan Adviser Loan Market siap membantu Anda. Sebagai perusahaan pioneer jasa keuangan di Indonesia, Loan Market hadir sebagai solusi finansial bagi masyarakat Indonesia. Konsultasikan kondisi finansial Anda kepada Loan Market sebagai perusahaan pioneer jasa keuangan.

 

Source : Bank Indonesia, Cekaja, Cermati, Simulasikredit, Incred