Relaksasi Kredit Properti Akan Segera Diberlakukan
25 February 2021 by Marcomm Loan Market

Bank Indonesia resmi memberikan kelonggaran kredit dengan pembayaran DP 0 persen untuk kredit pembiayaan properti mulai Maret 2021 nanti. Diharapkan dengan berlakunya kebijakan ini dapat menjadi stimulus untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia kedepannya.
Mulai Maret 2021, Bank Indonesia (BI) akan memberikan kelonggaran loan to value (LTV) dan financing to value (FTV). Dengan kata lain, konsumen membayar down payment (DP) 0 persen untuk kredit pembiayaan properti. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menyusul harapan masyarakat yang semakin positif dengan telah dilangsungkannya vaksinasi. Perry Warjiyo, Gubernur BI mengatakan kebijakan ini diambil sebagai dorongan pemulihan ekonomi berbagai sektor, termasuk dalam sektor properti. Selain itu, sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk paket kebijakan terpadu peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.
“Sektor properti memiliki keterkaitan ke depan yang besar terhadap perekonomian,” ujar Perry. Pelonggaran LTV/FTV dapat diberikan kepada bank hingga 100 persen dengan risiko non- performing loan/non-financing loan (NPL/NFL) di bawah 5 persen. Jika di atas 5 persen, kelonggaran diberikan hanya 90-95 persen. Meski begitu, tidak semua perbankan bisa memberikan LTV/FTV 100 persen, hanya bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah tertentu. Kemudian, kebijakan ini diberlakukan pada semua jenis bidang properti, seperti rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) bahkan rumah tapak. Untuk rumah berwawasan lingkungan maupun bukan. Untuk rumah tapak yang mendapatkan relaksasi, terdiri dari 3 jenis. Harus berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi sampai 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.
Relaksasi DP 0 persen ini juga berlaku bagi nasabah yang pernah melakukan restrukturisasi kredit sebelumnya. Pihak BI mengungkapkan tidak ada larangan bagi nasabah, karena hal ini masih sesuai dengan ketentuan bank. Tentunya dengan prinsip manajemen risiko yang baik dalam setiap bank. Kebijakan ini berlaku sampai Desember 2021, dan akan dievaluasi kedepannya.
Terpopuler

Memperingati Hari Bank Indonesia 5 Juli: Menjelajahi Jejak Sejarah Keuangan Bangsa
Setiap tanggal 5 Juli, Indonesia memperingati Hari Bank Indo...

Panduan Lengkap: Harga Rumah Subsidi di Berbagai Wilayah & Cara KPR-nya yang Mudah!
Miliki rumah impian kini bukan lagi sekadar angan-angan! Bag...

Penting! Cek Status BI Checking Sebelum Ajukan Pinjaman
Apakah Anda berencana mengajukan pinjaman, kredit kendaraan,...

Apa Itu Appraisal dan Mengapa Penting dalam KPR?
Saat Anda bermimpi memiliki rumah sendiri dan mengajukan Kre...

Ciri-Ciri KPR Disetujui oleh Bank: Mari Pahami dan Persiapkan dari Awal
Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seringkali menjadi l...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.