Relaksasi Kredit Properti Akan Segera Diberlakukan
25 February 2021 by Marcomm Loan Market

Bank Indonesia resmi memberikan kelonggaran kredit dengan pembayaran DP 0 persen untuk kredit pembiayaan properti mulai Maret 2021 nanti. Diharapkan dengan berlakunya kebijakan ini dapat menjadi stimulus untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia kedepannya.
Mulai Maret 2021, Bank Indonesia (BI) akan memberikan kelonggaran loan to value (LTV) dan financing to value (FTV). Dengan kata lain, konsumen membayar down payment (DP) 0 persen untuk kredit pembiayaan properti. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menyusul harapan masyarakat yang semakin positif dengan telah dilangsungkannya vaksinasi. Perry Warjiyo, Gubernur BI mengatakan kebijakan ini diambil sebagai dorongan pemulihan ekonomi berbagai sektor, termasuk dalam sektor properti. Selain itu, sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk paket kebijakan terpadu peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.
“Sektor properti memiliki keterkaitan ke depan yang besar terhadap perekonomian,” ujar Perry. Pelonggaran LTV/FTV dapat diberikan kepada bank hingga 100 persen dengan risiko non- performing loan/non-financing loan (NPL/NFL) di bawah 5 persen. Jika di atas 5 persen, kelonggaran diberikan hanya 90-95 persen. Meski begitu, tidak semua perbankan bisa memberikan LTV/FTV 100 persen, hanya bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah tertentu. Kemudian, kebijakan ini diberlakukan pada semua jenis bidang properti, seperti rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) bahkan rumah tapak. Untuk rumah berwawasan lingkungan maupun bukan. Untuk rumah tapak yang mendapatkan relaksasi, terdiri dari 3 jenis. Harus berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi sampai 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.
Relaksasi DP 0 persen ini juga berlaku bagi nasabah yang pernah melakukan restrukturisasi kredit sebelumnya. Pihak BI mengungkapkan tidak ada larangan bagi nasabah, karena hal ini masih sesuai dengan ketentuan bank. Tentunya dengan prinsip manajemen risiko yang baik dalam setiap bank. Kebijakan ini berlaku sampai Desember 2021, dan akan dievaluasi kedepannya.
Terpopuler

Kenapa Tipe 36 Jadi Primadona Milenial? Ini Alasannya dan Ukurannya!
Penasaran rumah tipe 36 berapa meter? Temukan detail ukuran,...

Arti Plafon Bank dalam KPR: Fungsi, Cara Hitung, dan Tips Agar Disetujui
Apa itu plafon bank dalam KPR? Pelajari definisi, fungsi, ca...

Cara Jitu Mengatur Plafon Kredit Agar Cicilan Tetap Ringan dan Gaji Tak Habis
Ingin ambil pinjaman tapi takut gaji habis untuk cicilan? Si...
Syarat dan Ketentuan Renovasi Rumah Subsidi Terbaru 2026 yang Wajib Anda Tahu
Ingin renovasi rumah subsidi di tahun 2026? Pastikan Anda ta...

Apa Itu Plafon Pinjaman? Definisi Sederhana Agar Perencanaan Kredit Anda Akurat
Pahami definisi apa itu plafon pinjaman, cara bank menentuka...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.