Cara Take Over KPR: Panduan, Syarat, dan Proses Lengkap

20 August 2025 by Marcomm

loan adviser undefined

Take Over KPR bisa jadi solusi untuk mendapatkan cicilan rumah lebih ringan dan bunga kompetitif. Pelajari langkah, syarat, dan tips praktisnya di sini.

Membeli rumah sering kali menjadi salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Tidak heran, banyak orang memilih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai solusi agar bisa memiliki hunian impian dengan cicilan yang terjangkau. Namun, seiring waktu, kebutuhan finansial bisa berubah, entah karena suku bunga yang dirasa terlalu tinggi, fasilitas dari bank lain yang lebih menarik, atau sekadar ingin mendapatkan skema cicilan yang lebih ringan.

Di sinilah Take Over KPR hadir sebagai solusi. Take Over KPR memungkinkan Anda memindahkan cicilan rumah dari satu bank ke bank lain yang menawarkan bunga lebih kompetitif atau fasilitas yang lebih sesuai. Dengan strategi yang tepat, take over dapat membantu menghemat biaya cicilan bulanan sekaligus memberi fleksibilitas keuangan jangka panjang.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses take over KPR? Apa saja syarat yang harus dipenuhi, dan langkah-langkah yang perlu diperhatikan? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap agar Anda bisa memahami sekaligus mempersiapkan proses take over dengan lebih matang.

Mengapa Take Over KPR?

Beberapa alasan umum nasabah melakukan take over kredit rumah:

  • Bunga lebih rendah → cicilan bulanan jadi lebih ringan.

  • Tenor fleksibel → bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan.

  • Tambahan pinjaman (Top Up) → mendapatkan dana segar dengan jaminan rumah.

  • Layanan bank lebih baik → fasilitas digital, promo, atau customer service yang lebih responsif.

Syarat Take Over KPR

Setiap bank memiliki syarat yang berbeda, namun umumnya meliputi:

  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55–60 tahun saat kredit berakhir.

  • Status pekerjaan tetap atau wiraswasta dengan penghasilan stabil.

  • Riwayat pembayaran cicilan KPR lama lancar (tidak ada tunggakan).

  • Dokumen pribadi lengkap: KTP, NPWP, slip gaji/rekening koran 3 bulan terakhir.

  • Dokumen properti: sertifikat rumah, IMB, PBB, dan akad kredit lama.

Proses Take Over KPR

Agar lebih jelas, berikut langkah-langkah cara take over KPR dari awal sampai selesai:

  1. Pilih bank tujuan
    Bandingkan penawaran bunga, tenor, dan fasilitas dari beberapa bank.

  2. Ajukan permohonan
    Lengkapi formulir serta lampirkan dokumen pribadi dan dokumen properti.

  3. Proses analisis & appraisal
    Bank akan menilai kemampuan bayar dan melakukan appraisal (penilaian) terhadap rumah.

  4. Persetujuan kredit
    Jika lolos, Anda akan menerima surat persetujuan beserta rincian bunga, tenor, dan cicilan baru.

  5. Akad kredit dengan bank baru
    Penandatanganan akad kredit dilakukan di hadapan notaris.

  6. Pelunasan ke bank lama
    Bank baru melunasi sisa pinjaman di bank lama, dan cicilan resmi berpindah.

Biaya Take Over KPR

Selain cicilan baru, ada beberapa biaya take over KPR yang perlu diperhatikan:

  • Biaya administrasi bank.

  • Biaya appraisal rumah.

  • Biaya notaris (akad kredit, balik nama, dan pengecekan dokumen).

  • Asuransi jiwa dan asuransi kebakaran (jika diwajibkan).

Kesimpulan

Take Over KPR adalah solusi tepat untuk meringankan cicilan, mendapatkan bunga lebih rendah, hingga menambah pinjaman melalui Top Up. Namun, penting untuk memperhatikan syarat, biaya, dan proses take over agar hasilnya benar-benar menguntungkan.

Kabar baiknya, bersama Loan Market, Anda tidak perlu repot memilih satu per satu bank. Loan Market memiliki akses ke puluhan bank terpercaya dengan ratusan pilihan produk KPR, sehingga Anda bisa menemukan penawaran terbaik sesuai kebutuhan. Tidak hanya itu, seluruh proses dan kebutuhan dokumen akan dibantu oleh Loan Market, sehingga Anda bisa menjalani take over KPR dengan lebih cepat, mudah, dan tenang.

Artikel dan Berita Lainnya