Berikut Biaya-Biaya yang Harus Dibayar Saat Beli Rumah, Simak Baik-Baik
19 February 2025 by Marcomm

Membeli rumah bisa menjadi keputusan finansial terbesar yang akan berdampak signifikan pada kondisi keuangan. Oleh karena itu, setiap pengeluaran terkait pembelian rumah harus dipertimbangkan dengan cermat.
Perlu diingat bahwa harga rumah bukanlah satu-satunya biaya yang harus Anda tanggung saat pembelian. Ada berbagai biaya tambahan dan pajak lain yang juga perlu dibayarkan saat proses jual beli rumah. Oleh karena itu, perlu pemahaman terkait biaya-biaya apa saja mengenai biaya-biaya yang harus dibayarkan. Hal ini supaya Anda bisa mengatur keuangan lebih cermat untuk menghindari yang tidak diinginkan.
Berikut beberapa biaya yang harus dibayarkan saat membeli rumah selain biaya rumah. Perhatikan dengan baik agar tidak salah kaprah.
- Booking Fee
Booking fee atau uang muka adalah sejumlah dana yang diberikan oleh calon pembeli kepada pengembang atau penjual sebagai bukti awal dan tanda keseriusan dalam membeli properti. Pembayaran ini dilakukan ketika calon pembeli menunjukkan minat terhadap properti dan ingin memastikan kesempatan untuk membelinya. Besaran booking fee yang harus dibayarkan bergantung pada kebijakan pengembang, jadi berbeda-beda.
- Biaya Cek Sertifikat dan Survei Tanah
Saat membeli rumah, penting untuk melakukan survei tanah sebagai proses pemeriksaan dan pemetaan lahan yang melibatkan berbagai orang profesional. Selain itu, lakukan pemeriksaan sertifikat pembelian rumah, termasuk dokumen sertifikat tanah dan bangunan yang terkait juga sangat penting. Pemeriksaan sertifikat ini bertujuan untuk memastikan legalitas, kepemilikan, dan status hukum dari properti rumah yang akan Anda beli.
- Biaya Akta Notaris dan PPAT
Saat membeli rumah, Anda juga memerlukan pengesahan atas proses jual beli melalui jasa notaris atau sering disebut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya akta notaris merupakan biaya yang dikeluarkan kepada seorang notaris yang bertanggung jawab menyusun akta jual beli properti rumah.
- Pajak Pembelian
Dalam pembelian properti, setidaknya ada tiga bea atau pajak yang harus Anda bayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Ini adalah pajak yang dibayarkan kepada pemerintah setelah pembelian properti, biasanya sekitar 5% dari harga jual rumah.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Merupakan pajak konsumsi yang dikenakan atas penjualan barang dan jasa di Indonesia, dengan besaran sekitar 10% dari harga rumah yang dibeli.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Pajak ini dikenakan pada penjualan barang-barang mewah tertentu di Indonesia, dengan besaran sekitar 20% dari harga jual.
- Biaya Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Properti (SHM atau SHGB)
Biaya penerbitan sertifikat SHM dan SHGB juga harus dipersiapkan dan diperhitungkan. Kedua sertifikat tersebut menjadi bukti legalitas kepemilikan properti rumah.
- Biaya KPR (Jika Menggunakan)
Bagi Anda yang membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit, terdapat biaya-biaya seperti bunga, premi asuransi, dan administrasi bank. Pastikan Anda memahami semua ketentuan dan biaya terkait KPR sebelum perjanjian tersebut ditandatangani. Untuk melihat gambaran hitungannya, Anda bisa cek di kalkulator simulasi kredit dari Loan Market.
Itulah biaya-biaya lain yang harus dipersiapkan dalam proses jual beli. Sebelum itu, pastikan Anda memahami seluruh biaya sehingga dapat memetakan dan mengelola keuangan dengan baik untuk menghindari masalah keuangan di kemudian hari.
Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan Market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Tidak sampai situ saja, saat ini Loan Market memiliki website dan aplikasi Kalkulator KPR https://www.loanmarket.co.id/kalkulator-simulasi-kredit, sehingga lebih mudah dan praktis saat menghitung KPR. Unduh aplikasi melalui di Play Store dan App Store. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website Loan Market di https://www.loanmarket.co.id/.
Written by Rifqy Alief Abiyya (Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC)
Editor by: Mega Madani (Digital Marketing Marcomm Loan Market)
Approved by: Mega Madani (Digital Marketing Marcomm Loan Market)
Terpopuler

Kredit Modal Kerja: Dorong Pertumbuhan Bisnis Anda dengan Modal yang Tepat!
Dalam dunia bisnis yang dinamis dan penuh tantangan, menjaga...

Kapan Harus Takeover KPR?
Kenali waktu terbaik dan alasan strategis untuk memindahkan ...

Kabar Baik! Kebijakan Baru Pembelian Rumah Ini Bisa Jadi Kunci Punya Hunian di Tahun Ini!
Akhirnya tiba! Pemerintah memberikan angin segar bagi kamu y...

UPDATE TERKINI: BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Strategi Jitu Amankan KPR Terbaik di Tahun 2025!
Kabar baik datang dari Bank Indonesia (BI)! BI baru saja men...

KPR Masih Jadi Pilihan Terbaik? Simak Alasan Ini di Tengah Tren Suku Bunga BI!
Memiliki rumah sendiri seringkali menjadi salah satu tujuan ...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.