Checklist Wajib Setelah Akad KPR: Dokumen Penting & Tips Lengkap

04 August 2025 by Marcomm

loan adviser undefined

Setelah akad KPR bukan berarti selesai. Simak dokumen wajib, tips penting, dan hal yang harus Anda pastikan setelah akad agar aman dan legal.


Banyak orang menganggap proses memiliki rumah selesai setelah tanda tangan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Faktanya, akad hanyalah gerbang awal menuju kepemilikan rumah yang sah. Setelahnya, Anda masih perlu memastikan berbagai hal penting agar proses legalitas berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Mengapa ini penting? Karena dengan persiapan yang tepat, proses kepemilikan rumah akan lebih lancar, legalitas terjamin, dan Anda bisa menikmati rumah impian tanpa kendala. Mari kita bahas apa saja yang perlu dilakukan setelah akad KPR agar semuanya berjalan mulus.

Mengapa Tahap Pasca Akad Sangat Penting?

Ketika akad selesai, kewajiban Anda sebagai pembeli tidak berhenti di sana. Anda harus memastikan dokumen lengkap, proses administrasi berjalan sesuai aturan, dan semua biaya sudah dilunasi. Bayangkan jika Anda tidak tahu status sertifikat atau ternyata rumah yang Anda beli masih memiliki tunggakan PBB, hal ini bisa menghambat proses balik nama dan menimbulkan masalah hukum.

Jadi, mengelola tahap pasca akad sama pentingnya dengan memilih KPR yang tepat. Mari kita lihat apa saja yang harus Anda perhatikan.

Dokumen Penting yang Wajib Anda Pastikan

Setelah akad KPR, ada sejumlah dokumen yang harus Anda terima dan simpan dengan baik. Ini bukan sekadar formalitas, dokumen ini adalah bukti sah kepemilikan dan syarat utama untuk mengurus berbagai keperluan di masa depan.

  1. Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini menandakan bahwa hak kepemilikan rumah resmi berpindah dari penjual ke Anda. AJB harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan ditandatangani kedua belah pihak. Pastikan Anda mendapatkan salinan yang sah.
  2. Sertifikat Tanah (SHM atau SHGB). Sertifikat adalah dokumen utama yang menunjukkan Anda sebagai pemilik sah. Setelah akad, sertifikat akan dibalik nama ke atas nama Anda. Biasanya, bank akan menahan sertifikat ini sebagai jaminan, tetapi Anda berhak mendapatkan salinan legalisir.
  3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen ini membuktikan bahwa bangunan Anda legal. Pastikan spesifikasi bangunan yang tercantum sesuai dengan kondisi rumah, agar tidak ada masalah di kemudian hari.
  4. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh. Ini bukti bahwa kewajiban pajak atas transaksi properti sudah dipenuhi. Jangan lupa polis asuransi jika diwajibkan oleh bank, baik untuk properti maupun asuransi jiwa debitur.

Hal yang Perlu Dipastikan kepada Penjual atau Bank

Tahap ini sering diabaikan, padahal sangat penting. Tanyakan hal-hal berikut:

  1. Kapan AJB dan sertifikat selesai diproses? Jika disimpan di bank, pastikan Anda tahu prosedur pengambilannya.
  2. Apakah biaya balik nama sudah termasuk dalam biaya yang Anda bayarkan, atau ada biaya tambahan?
  3. Apakah rumah bebas dari tunggakan PBB, listrik, air, atau iuran lingkungan? Jangan sampai Anda menanggung beban yang bukan milik Anda.
  4. Jika rumah baru, apakah ada garansi bangunan dan bagaimana cara klaimnya?

Semua pertanyaan ini akan membantu Anda menghindari masalah administratif maupun finansial di masa depan.

Tips Praktis Agar Semua Berjalan Lancar

Setelah semua dokumen diterima, simpan dalam satu map khusus. Untuk keamanan tambahan, foto atau scan semua dokumen dan simpan dalam cloud storage. Buat pengingat untuk jatuh tempo pajak dan cicilan agar tidak telat. Jika Anda menggunakan jasa Loan Adviser, manfaatkan dukungan mereka untuk memastikan seluruh proses sesuai aturan.

Kesimpulan

Selesai akad bukan berarti selesai proses. Kepemilikan rumah adalah komitmen jangka panjang yang harus didukung oleh legalitas yang kuat. Dengan mempersiapkan dokumen penting, menanyakan hal-hal krusial, dan melakukan pengecekan, Anda bisa memiliki rumah impian dengan tenang.

Masih bingung dengan proses KPR dan dokumennya?

Tim Loan Market siap mendampingi Anda dari awal hingga akhir. Konsultasi GRATIS di sini ​

Artikel dan Berita Lainnya