Jual Rumah yang Cicilan Tapi KPR Belum Lunas, Memang Bisa?

16 January 2024 By Theresia Septiyani Tamba
Jual Rumah yang Cicilan Tapi KPR Belum Lunas, Memang Bisa?

Membeli rumah dengan kredit pemilikan rumah atau KPR sudah menjadi hal lumrah saat ini. Kenaikan harga hunian yang terjadi di setiap tahunnya membuat banyak belum mampu membeli rumah secara tunai. Kredit rumah pun menjadi solusi untuk menjawab permasalahan tersebut. Namun, melunasi pinjaman KPR dari bank bisa membutuhkan waktu hingga puluhan tahun. Pernahkah berniat menjual rumah, tapi cicilan KPR belum lunas? Tidak sedikit orang yang tidak mampu melanjutkan cicilan KPR karena ingin pindah hunian bahkan terhalang dana atau masalah lain yang dihadapi. 


Penjualan rumah yang masih dalam proses cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebelum lunas bisa saja dilakukan, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Proses menjual rumah KPR yang belum lunas akan melewati banyak prosedur yang berhubungan dengan bank penyedia KPR atau lembaga keuangan terkait. Perlu diketahui juga bahwa bukti kepemilikan rumah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) masih ditahan oleh bank sebagai jaminan. Sementara jika Anda tidak memenuhi kewajiban membayar cicilan, bank berhak untuk menyita dan menjual rumah tersebut. 


Sebelum menjual rumah yang masih KPR, Anda perlu mengetahui sisa tagihan KPR agar memiliki gambaran berapa sisa utang yang harus dilunasi ke bank. Jika sudah mengetahui sisa cicilan KPR, berikut tiga skema yang bisa Anda lakukan untuk menjual rumah yang masih belum lunas.


Ajukan Take Over Kredit KPR
Takeover Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merujuk pada proses di mana seseorang atau lembaga keuangan mengambil alih sisa hutang KPR yang dimiliki oleh peminjam dari bank atau lembaga keuangan lain. Take over kredit KPR memungkinkan Anda untuk tidak meneruskan pelunasan cicilan. Untuk melakukan hal ini, biasanya memerlukan banyak karena permohonan untuk menjual rumah tidak akan diterima secara otomatis. 


Terdapat dua skema kredit take over KPR yang dilakukan, yaitu: 
Mengalihkan utang KPR kepada pembeli rumah dengan melanjutkan cicilan KPR di bank yang sama


Mengalihkan utang KPR kepada pembeli rumah serta memindahkan KPR ke bank baru sesuai pilihan pembeli, jika menggunakan take over kredit dengan skema yang pertama, tidak memerlukan dokumen sebagai syarat pengajuan KPR baru. Namun, jika memilih menggunakan skema kedua, prosesnya akan lebih sulit karena menggunakan bank yang berbeda. Kebijakan tertentu yang dimiliki oleh masing-masing bank akan sangat memerlukan banyak prosedur dan dokumen tambahan sebagai syarat take over kredit. 
Disamping proses kepengurusannya yang cukup ribet, take over KPR menggunakan bank baru akan mendatangkan keuntungan bagi si pembeli. Mereka akan mendapatkan ketentuan (fixed rate) yang hanya diberikan bank untuk debitur KPR baru di masa-masa awal pinjaman.

Jual Rumah Kemudian Lunasi KPR
Cara kedua adalah dengan menjual rumah dan menggunakan uangnya untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dalam hal ini, kejelasan status rumah perlu disampaikan secara detail kepada calon pembeli. Sampaikan juga bahwa apabila cicilan KPR belum dilunasi dan sertifikat kepemilikan rumah masih ditahan oleh pihak bank. Di samping itu, jelaskan juga bagaimana nantinya pembeli bisa mendapatkan sertifikat rumah mereka jika hunian tersebut masih dalam cicilan KPR. Langkah yang terpenting adalah mempertimbangkan harga jual yang sesuai, jangan sampai malah merugikan karena uang dihasilkan belum cukup untuk melunasi sisa KPR.

Lunasi Lebih Dulu Sisa Cicilan KPR
Cara lain yang dapat dilakukan untuk menjual rumah yang masih memiliki cicilan KPR adalah dengan melunasinya terlebih dahulu agar segera mendapatkan mendapatkan sertifikat. Langkah ini menjadi cara paling direkomendasikan bagi orang yang memang berkeinginan untuk pindah rumah ke lokasi lain. Perlu diingat bahwa biasanya melunasi KPR sebelum waktu pembayaran akan dikenakan biaya penalti. Untuk lebih jelasnya bisa diskusikan dengan pihak bank sebelum menentukan keputusan apakah akan dilunasi atau lebih baik over kredit saja.

Itulah beberapa pilihan cara yang bisa dilakukan untuk menjual rumah yang masih memiliki cicilan KPR. Jika ingin menjual rumah dengan status KPR yang masih aktif perlu melakukan perhitungan nilai hunian dengan tepat. Sebelum menentukan harga jual, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu harga pasaran rumah di kawasan tertentu. Ini dilakukan agar pendapatan uang yang dihasilkan setidaknya sesuai dengan uang untuk membayar cicilan KPR dan sisanya masih berjalan.


Nah, itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menjual menjual rumah yang masih KPR. Jika Anda berencana untuk mengajukan KPR diperlukan konsultasi untuk menyesuaikan dengan kemampuan finansial Anda. Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan KPR dan take over kredit. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 27 lembaga keuangan, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Informasi lebih lanjut, cukup klik whatsapp dan kami akan menghubungi Anda kembali.

 

Written by: Mela Oktafiani
Intern Marcomm Loan Market
Editor: Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market)