Kabar Baik! Beli rumah bebas PPN plus insentif untuk rumah dibawah 2M!
24 October 2023 by Marcomm Loan Market

Presiden Jokowi akan menggunakan strategi ini untuk menjaga perekonomian Indonesia di akhir masa jabatan nya. Menurut Presiden Jokowi guna mendorong pertumbuhan ekonomi pemerintah akan memberikan insentif fiskal ke sektor properti. Insentif fiskal ini diberikan dalam bentuk relaksasi PPN dalam sektor properti.
Sore kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto secara resmi menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan insentif untuk sektor properti. Kebijakan insentif untuk pembelian properti, berupa PPN rumah baru di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja. insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan. Insentif yang berupa pelonggaran pajak ini akan diputuskan melalui rapat sore kemarin di Istana Negara.
Presiden Jokowi akan menggunakan strategi ini untuk menjaga perekonomian Indonesia di akhir masa jabatan nya. Menurut Presiden Jokowi guna mendorong pertumbuhan ekonomi pemerintah akan memberikan insentif fiskal ke sektor properti. Insentif fiskal ini diberikan dalam bentuk relaksasi PPN dalam sektor properti.
“Dari kacamata ekonomi, tentu saja ini akan berpengaruh banyak dan luas. Industri properti melibatkan lebih dari 150 industri terkait, sehingga bisa kita bayangkan akan seluas apa pergerakan ekonomi yang terjadi dengan adanya kebijakan ini. Masyarakat akan merasa terbantu dengan adanya relaksasi PPN ini. Dan minat beli pun akan naik pasti nya.” Imbuh Sari Dewi, CEO of Loan Market (Indonesia).
Bukan cuma bantuan PPN, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif untuk uang administrasi dalam bentuk insentif terhadap perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah memberikan insentif untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lain-lain senilai Rp 4 juta. Ini berlaku hingga tahun 2024.
Sektor properti disebutkan menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi. Data selama ini clear menunjukkan kontribusi properti terhadap perekonomian. Salah satunya terhadap PAD (pendapatan asli daerah) sebesar 30-40% dan masih ada kesenjangan kepemilikan rumah atau backlog rumah yang diperkirakan mencapai 12,7 juta unit.
Kebijakan ini tentu saja membawa angin segar bagi sektor properti di Indonesia. “Tentu saja ini menjadi berita yang baik bagi industri properti, karena dengan adanya kebijakan ini, akan mendorong para pengembang properti di Indonesia untuk melakukan penjualan baik landed house ataupun vertical. Produk primary ataupun secondary. Dampak yang terasa akan sangat besar untuk perekonomian di Indonesia” ujar Johann Boyke Nurtanio, Country Director of Ray White (Indonesia)
Johann Boyke berharap pemberian relaksasi PPN ini akan dilakukan secara konsisten untuk mendorong pertumbuhan dari sektor properti. Tidak hanya berhenti di masa pemerintahan Jokowi, namun dapat terus dijalankan oleh Presiden terpilih nantinya di tahun 2024.
Terpopuler

Membaca Peluang Properti dan Investasi: Dampak 12 Poin Kerjasama Strategis RI-China 2025
Kunjungan Perdana Menteri Li Qiang ke Jakarta pada 25 Mei 20...

Tren Harga Rumah di 2025: Masih Waktu yang Tepat untuk Beli?
Memiliki rumah masih menjadi salah satu tujuan finansial ter...

Rumah Subsidi Baru: Sebenarnya Berapa Ukuran Rumah yang Ideal?
Mimpi punya rumah sendiri di perkotaan kini semakin nyata! K...

Revisi Garis Kemiskinan: Apa Artinya untuk Perencanaan Finansial Anda?
Pemerintah Indonesia tengah menggodok revisi metodologi perh...

Strategi Meraih Financial Freedom di tengah Krisis Ekonomi Global
Dunia belakangan ini diwarnai dengan berbagai gejolak, mulai...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.