KPR Lunas: 5 Langkah Wajib Urus Roya di BPN & Dokumen Bank

10 November 2025 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

KPR lunas? Selamat! Jangan lupa urus Roya (penghapusan Hak Tanggungan) di BPN. Pelajari 5 langkah wajib setelah cicilan selesai, dari ambil dokumen bank hingga PBB.

Selamat! Melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu pencapaian finansial terbesar dalam hidup. Setelah bertahun-tahun membayar cicilan, kini Anda resmi terbebas dari utang properti.

Namun, kegembiraan ini tidak berhenti sampai di sini. Ada beberapa langkah administrasi dan legal penting yang harus segera Anda urus untuk memastikan properti Anda benar-benar sah dan bebas dari Hak Tanggungan (HT) di mata hukum. Jika diabaikan, proses hukum kepemilikan Anda bisa menjadi rumit di masa depan.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai apa yang harus Anda lakukan setelah KPR lunas.

1. Ambil dan Cek Kelengkapan Dokumen Jaminan dari Bank

Langkah pertama adalah mengambil kembali seluruh dokumen jaminan asli yang selama ini disimpan oleh bank.

  • Kunjungi Bank: Segera hubungi atau datangi kantor cabang bank tempat Anda mengambil KPR untuk membuat janji pengambilan dokumen.

  • Dokumen yang Harus Diterima: Pastikan Anda menerima dokumen-dokumen penting berikut:

    • Sertifikat Kepemilikan (Sertifikat Hak Milik/SHM atau Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB) Asli.

    • Akta Jual Beli (AJB) Asli.

    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Asli.

    • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Asli.

    • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), jika ada.

  • Periksa dengan Teliti: Sebelum menandatangani surat tanda terima dokumen dari bank, pastikan Anda memeriksa semua dokumen tersebut, terutama kesesuaian nomor dan nama pada sertifikat. Jika ada kekurangan, segera minta pihak bank untuk melengkapinya.

2. Dapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Resmi

Bersamaan dengan pengambilan dokumen jaminan, Anda harus meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) atau Surat Pelunasan KPR dari bank.

  • Pentingnya SKL: Surat ini adalah bukti formal bahwa seluruh kewajiban utang KPR Anda telah selesai. Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk mengurus penghapusan Hak Tanggungan (Roya) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

3. Urus Roya Sertifikat (Penghapusan Hak Tanggungan)

Ini adalah langkah paling krusial setelah KPR lunas. Roya adalah proses pencoretan catatan Hak Tanggungan yang tertera pada buku tanah dan sertifikat properti Anda di Kantor Pertanahan/BPN.

Selama KPR berlangsung, bank memiliki Hak Tanggungan (HT) atas properti Anda sebagai jaminan utang. Jika proses Roya tidak dilakukan, di mata hukum properti Anda masih dianggap "diagunkan" atau terikat utang.

Prosedur Pengurusan Roya

Anda dapat mengurus Roya di Kantor BPN setempat (bisa dilakukan secara mandiri atau melalui notaris/PPAT).

Dokumen yang Dibutuhkan (Umum):

  • Sertifikat Tanah Asli.

  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Asli.

  • Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Bank.

  • Formulir permohonan Roya (tersedia di BPN).

  • Fotokopi KTP dan KK.

Biaya dan Waktu: Biaya pengurusan Roya tergolong terjangkau (biasanya sekitar Rp50.000 per bidang), dengan waktu penyelesaian yang umumnya singkat (sekitar 5 hari kerja).

Penting: Setelah proses Roya selesai, pastikan Anda menerima sertifikat tanah yang di halaman belakangnya sudah tertera stempel BPN yang menyatakan "Hak Tanggungan Dihapus (Roya)".

4. Perbarui Data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Setelah Sertifikat Kepemilikan sudah bersih dari Hak Tanggungan, langkah selanjutnya adalah memastikan data kepemilikan di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sudah sesuai, terutama jika ada perubahan nama atau institusi.

  • Balik Nama PBB: Jika KPR diajukan saat nama pada PBB belum sepenuhnya atas nama Anda (misalnya masih atas nama pengembang), segera urus proses balik nama PBB di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) setempat.

5. Simpan Seluruh Dokumen Asli dengan Aman

Setelah semua proses administrasi selesai, Anda kini memegang penuh seluruh dokumen asli kepemilikan properti.

  • Lakukan Digitalisasi: Pindai (scan) seluruh dokumen penting dan simpan salinan digitalnya di tempat yang aman (seperti cloud atau hard drive terpisah).

  • Simpan Dokumen Fisik: Simpan dokumen asli (Sertifikat, AJB, SKL, Dokumen Roya) di tempat yang sangat aman dan anti air, seperti brankas atau kotak penyimpanan dokumen khusus.

Melunasi KPR adalah awal dari kebebasan finansial dan kepemilikan properti yang sesungguhnya. Jangan biarkan kerja keras Anda selama bertahun-tahun terhambat hanya karena kelalaian administrasi. Selesaikan semua tahapan di atas segera, dan nikmati kepemilikan properti Anda dengan tenang!

Memastikan Langkah Selanjutnya Berjalan Lancar

Proses administrasi pasca-KPR lunas, terutama pengurusan Roya, seringkali membingungkan. Jika Anda membutuhkan konsultasi atau pendampingan untuk memastikan setiap langkah legal dan finansial properti Anda sudah benar, Loan Advisers Loan Market siap membantu. Kami hadir untuk memberikan panduan ahli agar Anda tenang sepenuhnya sebagai pemilik rumah yang sah dan bebas tanggungan.

Written by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)

Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.