Lapor Pajak 2025: Kupas Tuntas Aturan dan Cara Lapor Pajak Terbaru
12 February 2025 by Marcomm

Memasuki tahun 2025, aturan perpajakan mengalami perubahan signifikan. Pastikan Anda memahami regulasi terbaru dan langkah-langkah pelaporan pajak agar terhindar dari sanksi. Simak panduan lengkapnya di artikel ini!
Memasuki tahun 2025, aturan perpajakan di Indonesia mengalami beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Laporan pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi administrasi dan hukum. Artikel ini akan mengupas tuntas aturan terbaru serta langkah-langkah dalam melaporkan pajak secara efektif, sehingga wajib pajak dapat memahami dan menerapkan proses pelaporan dengan lebih mudah.
Dengan digitalisasi yang semakin berkembang, sistem perpajakan di Indonesia juga mengalami modernisasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mempercepat proses pelaporan, dan mengurangi potensi kesalahan dalam administrasi perpajakan. Oleh karena itu, memahami aturan dan tata cara pelaporan pajak terbaru menjadi hal yang sangat penting agar tidak mengalami kendala atau sanksi di kemudian hari.
Perubahan Aturan Pajak di 2025
Seiring dengan perkembangan regulasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan beberapa perubahan penting dalam pelaporan pajak tahun 2025. Berikut beberapa perubahan yang perlu diperhatikan:
- Penggunaan e-Faktur 3.0 – Versi terbaru dari e-Faktur kini wajib digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mempermudah pelaporan PPN. Pembaruan ini memberikan peningkatan fitur seperti validasi otomatis dan integrasi dengan sistem akuntansi.
- Peningkatan Layanan Pajak Digital – Sistem pajak online semakin ditingkatkan, termasuk kemudahan dalam mengakses dan mengunggah dokumen pajak melalui DJP Online. Wajib pajak kini dapat mengajukan berbagai permohonan pajak secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
- Kewajiban Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP – Mulai 2025, NIK resmi menggantikan NPWP bagi wajib pajak individu untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
- Insentif Pajak bagi UMKM – Beberapa kebijakan insentif pajak tetap diberikan untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia, termasuk keringanan pajak penghasilan bagi usaha kecil dan menengah yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Peningkatan Transparansi dan Pengawasan – DJP kini memiliki sistem pelacakan transaksi yang lebih canggih untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi pelanggaran pajak lebih dini.
- Penyederhanaan Pelaporan Pajak – Dengan adanya integrasi sistem baru, wajib pajak kini dapat melakukan pelaporan dengan lebih cepat melalui satu portal utama, tanpa perlu mengakses berbagai layanan terpisah.
- Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) – Pemerintah mengkaji ulang beberapa tarif pajak penghasilan agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing bisnis di Indonesia.
Cara Lapor Pajak 2025
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan, berikut adalah langkah-langkah terbaru dalam pelaporan pajak:
1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen seperti:
- Bukti potong pajak (bagi karyawan)
- Laporan keuangan (bagi usaha atau perusahaan)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP
- Data penghasilan dan pengeluaran selama tahun pajak berjalan
- Rekening koran atau bukti transaksi keuangan lainnya sebagai pendukung
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis pajak yang akan dilaporkan
- Bukti pembayaran pajak jika ada kewajiban tambahan
2. Mengakses DJP Online
Pajak kini dapat dilaporkan dengan mudah melalui situs resmi DJP Online:
- Kunjungi djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi
- Pilih menu "Lapor SPT"
- Isi formulir SPT sesuai dengan jenis pajak yang dilaporkan
- Unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Verifikasi dan kirim laporan
- Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
3. Mengisi dan Mengunggah SPT
Pastikan Anda mengisi SPT dengan benar sesuai dengan data yang dimiliki. Kesalahan dalam pengisian SPT dapat menyebabkan pemeriksaan pajak atau sanksi administratif. Jika mengalami kesulitan, Anda dapat memanfaatkan fitur panduan di DJP Online atau menghubungi layanan pajak untuk bantuan lebih lanjut.
4. Mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah pelaporan berhasil dilakukan, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menandakan bahwa pajak telah dilaporkan dengan benar. Simpan BPE sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Batas Waktu Pelaporan Pajak
Agar tidak terkena denda atau sanksi administratif, perhatikan batas waktu pelaporan pajak berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025
- Wajib Pajak Badan Usaha: Paling lambat 30 April 2025
Penting untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu, karena sistem DJP Online bisa mengalami peningkatan lalu lintas pengguna yang menyebabkan kendala teknis.
Sanksi Jika Tidak Melapor Pajak
Wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya tepat waktu dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Denda keterlambatan: Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan usaha.
- Sanksi bunga: Dikenakan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak.
- Sanksi pidana: Untuk kasus tertentu seperti penghindaran pajak atau laporan pajak yang tidak sesuai. Penghindaran pajak dalam jumlah besar bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda yang lebih tinggi.
- Pemblokiran Akses Keuangan: Pemerintah dapat membatasi akses rekening dan aset jika ditemukan ketidakpatuhan yang serius.
Tips Agar Pelaporan Pajak Lebih Mudah
- Gunakan fitur prepopulated SPT di DJP Online yang memungkinkan pengisian data otomatis berdasarkan informasi yang telah tersimpan.
- Cek kembali perhitungan pajak Anda sebelum mengirimkan laporan untuk menghindari kesalahan.
- Simpan semua dokumen pajak dengan rapi agar mudah ditemukan jika diperlukan dalam pemeriksaan di masa depan.
- Gunakan jasa konsultan pajak jika perlu, terutama bagi badan usaha dengan laporan keuangan yang kompleks.
- Manfaatkan reminder pajak agar tidak lupa melaporkan pajak sebelum batas waktu.
Kesimpulan
Lapor pajak 2025 lebih mudah dengan sistem digital yang diperbarui dan regulasi baru yang diterapkan pemerintah. Pastikan Anda memahami aturan terbaru, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan melaporkan pajak sebelum batas waktu untuk menghindari sanksi. Dengan memanfaatkan layanan online DJP, proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan efisien. Jangan lupa, patuh pajak adalah langkah penting dalam mendukung pembangunan negara!
Jika Anda memiliki kebutuhan finansial terkait pajak atau ingin mengelola keuangan dengan lebih baik, Loan Market dapat membantu Anda menemukan solusi pinjaman yang sesuai. Dengan berbagai pilihan pinjaman yang fleksibel dan suku bunga kompetitif, Loan Market siap membantu Anda mengelola cash flow dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Hubungi kami untuk konsultasi gratis!
Written by Jihan Asra (Intern Marcomm Loan Market & Ray White)
Editor by: Mega Madani (Digital Marketing Marcomm Loan Market)
Approved by: Mega Madani (Digital Marketing Marcomm Loan Market)
Terpopuler

Kabar Baik! Kebijakan Baru Pembelian Rumah Ini Bisa Jadi Kunci Punya Hunian di Tahun Ini!
Akhirnya tiba! Pemerintah memberikan angin segar bagi kamu y...

UPDATE TERKINI: BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Strategi Jitu Amankan KPR Terbaik di Tahun 2025!
Kabar baik datang dari Bank Indonesia (BI)! BI baru saja men...

KPR Masih Jadi Pilihan Terbaik? Simak Alasan Ini di Tengah Tren Suku Bunga BI!
Memiliki rumah sendiri seringkali menjadi salah satu tujuan ...

Capek Bandingin Bank Satu-Satu? Ini Cara KPR Impian Datang ke Genggamanmu dengan Banyak Pilihan!
Mencari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang paling pas itu ras...

Semangat Pancasila: Fondasi Kuat Mewujudkan Kemandirian Finansial dan Impian Hunian Bangsa
Pada tanggal 1 Juni setiap tahunnya, bangsa Indonesia memper...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.