Mengungkap Rahasia Penalti Bank, Mulai dari Pengertian, Faktor, hingga Solusi

15 May 2024 By Marcomm Loan Market
Mengungkap Rahasia Penalti Bank, Mulai dari Pengertian, Faktor, hingga Solusi

Kebutuhan masyarakat yang terus meningkat sangat erat hubungannya dengan sektor perbankan. Bank sebagai suatu sistem keuangan modern saat ini berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan peningkatan standar hidup dengan menyediakan berbagai layanan kepada seluruh perekonomian. Saat ini bank memfasilitasi perdagangan, menyalurkan sumber daya keuangan yang efektif antara penabung dan peminjam, serta menyediakan berbagai produk untuk menghadapi risiko dan ketidakpastian. 

Bank sebagai perantara keuangan diharapkan dapat menyediakan layanan keuangan dasar untuk semua orang, salah satunya dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada masyarakat. Pinjaman yang disediakan oleh bank bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan nasabah, tergantung dengan kebutuhan dan yang apa disediakan oleh masing-masing bank. Salah satu hal yang perlu diketahui mengenai pinjaman pada bank adalah terdapat satu istilah penting yang perlu dipahami oleh nasabah, yaitu penalti bank.

Penalti bank adalah sanksi berupa denda atas pelanggaran kontrak, seperti keterlambatan pelunasan pokok atau pelanggaran ketentuan rasio kas. Untuk produk kredit, bank biasanya akan memberikan penalti kepada nasabah karena membayar kembali sebagian atau seluruh saldo pinjaman mereka sebelum tanggal yang dijadwalkan. Penalti bisa menjadi beban bagi nasabah, karena biaya tambahan yang didapatkan dari penalti bank bisa dibilang cukup banyak. Maka dari itu, nasabah harus paham segala syarat dan ketentuannya ketika sedang meminjam pada bank. 

Umumnya bank akan mengenakan sanksi atau penalti bank ketika nasabah melakukan pelunasan sebagian atau seluruh saldo pinjaman sebelum dari tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan oleh bank. Penalti bank tersebut dilakukan karena ketika nasabah melakukan pelunasan sebelum tanggal jatuh tempo, maka bank akan kehilangan sejumlah keuntungan. Misalnya, dalam pinjaman KPR yang yang memiliki tempo 15 tahun, bank bisa mendapatkan keuntungan dari bunga setiap tahunnya, namun jika nasabah membayar pinjaman lebih cepat dari waktu yang ditentukan dan langsung lunas, maka keuntungan tersebut akan hangus. Maka dari itu, nasabah akan dikenakan biaya penalti sebagai bentuk ganti rugi dari keuntungan bank tersebut.

Aturan mengenai pelunasan kredit dipercepat ini juga diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/SEOJK.07/2014 mengenai perjanjian baku yang terdapat penjelasan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam membuat perjanjian dengan nasabah harus memenuhi keadilan, keseimbangan, dan kewajaran. Pada umumnya kebijakan penalti yang diberikan oleh bank adalah sekitar 4-7%. Semuanya tergantung kepada bank, karena memiliki aturan masing-masing.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penalti bank dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan praktik perbankan yang diterapkan oleh masing-masing lembaga keuangannya, diantaranya adalah keterlambatan pembayaran yang menjadi salah satu faktor utama karena nasabah yang gagal membayar tepat waktu sering dikenakan denda atau biaya keterlambatan,  penarikan dana yang melebihi batas, saldo turun dibawah batas minimum, adanya pelanggaran ketentuan kontrak yang sebelumnya telah disepakati seperti menggunakan kartu kredit untuk transaksi yang dilarang atau lainnya, ketidakcukupan dana, dan pembatalan produk layanan.

Faktor-faktor ini dapat berdampak pada besaran dan jenis penalti yang dikenakan oleh bank kepada nasabahnya. Penting bagi nasabah untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku serta mengelola keuangan mereka dengan bijaksana untuk menghindari penalti yang tidak diinginkan. Namun, agar penalti bank ini tidak akan terjadi dan tidak memberatkan nasabah, maka ada beberapa cara atau solusi supaya bank maupun nasabah tidak sama-sama merasa dirugikan.

Dari kacamata perbankan, bank bisa lebih meningkatkan lagi transparansi dan menyampaikan sosialisasi yang lebih baik mengenai kebijakan dan prasyaratnya kepada nasabah. Sedangkan untuk nasabah harus lebih sadar mengenai semua kebijakan dan jangan sampai untuk merubah prasyarat pelunasan dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita sebagai nasabah juga harus lebih sadar dan paham untuk melakukan sesuatu supaya kita tidak pernah merasa dirugikan. 

Disinilah Loan Market hadir untuk membantu Anda. Loan Adviser kami akan membantu menjelaskan berbagai pilihan produk pinjaman dari berbagai bank dan lembaga keuangan lainnya yang paling sesuai dengan kebutuhan dan harapan Anda. Loan Adviser kami juga akan membantu seluruh proses pinjaman Anda sampai selesai.

 

Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi website Loan Market di https://www.loanmarket.co.id/.

 

Written by: Jasmine Azzahra Siregar (Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

Approved by: Veronica Winata (Marcomm Loan Market & Ray White PPC)