Prabowo Bertekad Hapus Pajak Rumah Hingga 16 Persen
17 February 2025 by Marcomm

Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menghapus pajak pembelian rumah yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerimaan Negara (PPN) mencapai 16 persen.
Sektor properti di Indonesia seakan mendapatkan angin segar. Hal ini karena presiden terpilih Indonesia 2024-2029 Prabowo Subianto ingin menghapus pajak dengan total hingga 16 persen.
Ketua Satgas Perumahan presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa terdapat wacana penghapusan pajak properti dan perumahan rumah. Pajak tersebut mencangkup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerimaan Negara (PPN).
Lanjut, Ia menjelaskan penghapusan pajak BPHTB sebesar 5 persen, sementara PPN mencapai 11 persen. Dengan demikian, total wacana penghapusan pajak properti dan perumahan mencapai 16 persen.
Sektor Properti Sebagai Stimulus Perekonomian
Hashim juga menegaskan bahwa wacana penghapusan ini 1-3 tahun pertama, dengan tujuan mengurangi beban. Selain itu, adanya penghapusan ini diharapkan supaya sektor properti kembali bangkit dan menjadi stimulus penggerak perekonomian. Tidak hanya itu, penghapusan ini juga sebagai upaya memenuhi target membangun 3 juta rumah dalam setahun.
Tim Prabowo juga menilai kontribusi sektor properti masih cukup rendah terhadap pertumbuhan ekonomi dengan total 3 persen dan ditargetkan mencapai 25 persen di masa yang akan datang.
"Ini nanti kita yakinkan supaya 1 tahun-2 tahun mungkin (pajak properti dihapus). Supaya nanti kita bangkitkan properti, real estate, nanti pelan-pelan mungkin ya," ungkap Hashim, dikutip dari CNN Indonesia.
Kehilangan Sektor Pendapatan
Penghapusan pajak properti dan perumahan berdampak kepada pendapatan. Hashim juga mengungkapkan bahwa negara akan kehilangan beberapa pos pendapatan. Namun, Ia menyebut hal itu bisa digantian dari pendapat-pendapat negara yang lain.
Adik Prabowo tersebut juga mengajak beberapa pihak untuk membantu menghitung potensi kehilangan pendapatan tersebut. Salah satu yang diajak yaitu Bos PT Bank Tabungan Negara (Persero), Nixon Napitupulu.
Wacana Kementerian Penerimaan
Dengan penghapusan pajak properti dan perumahan yang mencapai 16 persen, tentu bisa memengaruhi terhadap penerimaan negara. Hashim menegaskan bahwa tim Prabowo sudah memikirkan untuk menambal pendapatan yang hilang tersebut, termasuk kontraktor. Namun, Hashim tidak menjelaskan lebih jauh terkait skema yang akan dijalankan.
Selain itu, wacana dibentuknya Kementerian Penerimaan juga menjadi salah satu cara untuk menambal pendapatan tersebut. Kementerian Penerimaan akan diperintahkan untuk menambal pendapatan pajak dari sumber-sumber lain.
"Nanti ada Kementerian Penerimaan Negara, bukan badan, Kementerian Penerimaan Negara. Saya sudah tahu, sampai sekarang belum berubah namanya, tetap ada satu (calon menteri penerimaan negara) dan dia akan perhatikan ini," tutur Hashim, dikutip dari CNN Indonesia.
Written by Jihan Asra (Intern Marcomm Loan Market & Ray White)
Editor by: Mega Madani (Digital Marketing Marcomm Loan Market)
Approved by: Mega Madani (Digital Marketing Marcomm Loan Market)
Terpopuler

Kredit Modal Kerja: Dorong Pertumbuhan Bisnis Anda dengan Modal yang Tepat!
Dalam dunia bisnis yang dinamis dan penuh tantangan, menjaga...

Kapan Harus Takeover KPR?
Kenali waktu terbaik dan alasan strategis untuk memindahkan ...

Kabar Baik! Kebijakan Baru Pembelian Rumah Ini Bisa Jadi Kunci Punya Hunian di Tahun Ini!
Akhirnya tiba! Pemerintah memberikan angin segar bagi kamu y...

UPDATE TERKINI: BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Strategi Jitu Amankan KPR Terbaik di Tahun 2025!
Kabar baik datang dari Bank Indonesia (BI)! BI baru saja men...

KPR Masih Jadi Pilihan Terbaik? Simak Alasan Ini di Tengah Tren Suku Bunga BI!
Memiliki rumah sendiri seringkali menjadi salah satu tujuan ...
Hitung Simulasi KPR Anda
Pendapatan bulanan
Usia
Lama Pinjaman (Tahun)
Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan
Suku Bunga Acuan
Suku Bunga Fix (%)
Masa Tahun Fix (Tahun)
Suku Bunga Floating 8 %
Hasil
Maksimal Limit Plafond
Rp 0
Bunga Fixed
3 %
Tenor
15 Tahun
Masa Fixed
5 Tahun
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0
:
/Bulan
Jangka Waktu Angsuran
:
180 Bulan
Loading...
Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.