Sertifikat Rumah KPR: Dokumen Penting yang Wajib Anda Pahami Sejak Awal!

20 October 2025 by Marcomm Loan Market

loan adviser undefined

Sertifikat rumah KPR adalah bukti kepemilikan yang disimpan oleh bank selama masa cicilan. Pahami proses, hak, serta cara mengambil sertifikat setelah KPR lunas agar kepemilikan rumah Anda aman.

Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi bagi banyak orang untuk memiliki hunian tanpa harus menunggu tabungan terkumpul penuh. Namun, di balik proses KPR ada satu dokumen penting yang sering diabaikan, yaitu sertifikat rumah. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga jaminan hukum yang perlu Anda pahami sejak awal.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang sertifikat rumah KPR untuk Anda pahami. Simak penjelasannya dibawah ini!

Apa Itu Sertifikat Rumah KPR?

Sertifikat rumah KPR adalah dokumen bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan (agunan) oleh bank selama masa kredit berjalan. Walaupun Anda sudah menempati rumah tersebut, secara hukum sertifikat masih menjadi milik bank hingga cicilan KPR lunas seluruhnya.

Jenis sertifikat yang umumnya digunakan:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah tapak.

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk rumah di lahan non-pribadi atau apartemen.

Mengapa Sertifikat KPR Disimpan oleh Bank?

Selama masa kredit, sertifikat rumah disimpan bank sebagai jaminan atas pinjaman. Jika terjadi kredit macet, bank memiliki hak untuk mengeksekusi agunan sesuai perjanjian. Maka dari itu, penyimpanan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah keamanan bagi kedua pihak.

Setelah seluruh cicilan lunas, sertifikat bisa Anda ambil kembali melalui proses administrasi yang disebut pencabutan hak tanggungan (roya).

Cara Mengambil Sertifikat Rumah Setelah KPR Lunas

Setelah pelunasan selesai, lakukan langkah berikut agar sertifikat rumah bisa segera kembali ke tangan Anda:

  • Minta surat pelunasan dari bank 

  • Ajukan pencabutan hak tanggungan (roya) di Kantor Pertanahan dengan membawa surat pelunasan dan dokumen pendukung dari bank.

  • Ambil sertifikat asli setelah nama bank dihapus dari sertifikat.

Prosesnya bisa memakan waktu sekitar 2 - 4 minggu tergantung kecepatan administrasi dan kelengkapan berkas.

Tips Menjaga Keamanan Sertifikat Rumah

  • Periksa kesesuaian data di sertifikat dengan akta jual beli.

  • Simpan salinan digital sertifikat sebagai cadangan.

  • Gunakan jasa bank atau lembaga terpercaya saat proses KPR.

  • Setelah sertifikat kembali, simpan di tempat aman dan tidak lembap.

Kesimpulan

Sertifikat rumah KPR adalah dokumen penting yang membuktikan hak kepemilikan Anda. Memahami proses penyimpanan, pelunasan, hingga pengambilannya membantu memastikan rumah benar-benar menjadi milik Anda tanpa hambatan.

Jika Anda ingin proses KPR dari awal hingga pengambilan sertifikat berjalan dengan lancar, konsultasikan kebutuhan KPR Anda bersama Loan Market. 

Loan Advisers dari Loan Market siap membantu Anda memilih bank, menghitung cicilan, dan mengatur dokumen agar proses pembelian rumah jadi lebih mudah dan aman.

Mari konsultasikan sekarang!

👉🏻  www.loanmarket.co.id


Written by: Jasmine Cahya (Intern Marcomm Loan Market Indonesia)

Editor by: Rizka Amelia (Marcomm Supervisor Loan Market Indonesia)

Hitung Simulasi KPR Anda

Pendapatan bulanan

Usia

Lama Pinjaman (Tahun)

Jumlah cicilan saat ini yang dibayarkan setiap bulan

Suku Bunga Acuan

Suku Bunga Fix (%)

Masa Tahun Fix (Tahun)

Suku Bunga Floating 8 %

Hasil

Maksimal Limit Plafond

Rp 0

Bunga Fixed

3 %

Tenor

15 Tahun

Masa Fixed

5 Tahun

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Angsuran selama masa fixed bunga 0 % selama Bulan 0

:

/Bulan

Jangka Waktu Angsuran

:

180 Bulan

Loading...

Catatan: Perhitungan ini adalah hasil perkiraaan aplikasi KPR secara umum. Data perhitungan di atas dapat berbeda dengan perhitungan bank. Untuk perhitungan yang akurat, silahkan hubungi bank penyedia pinjaman KPR.